Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa GAPUR bin RUSLI bersama – sama dengan Saksi JUMANSAH Als POYO Bin ALIAS (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu, 16 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan juli 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Muara Pasir Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tidak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, 16 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WITA pada saat Terdakwa GAPUR bin RUSLI sedang berada dirumahnya di Desa Muara Pasir Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Terdakwa menghubungi Sdr. BANG (DPO) dan berkata “bisakah kasih saya jalan biar saya bisa kerja” kemudian Sdr. BANG (DPO) menjawab “ iya sudah besok ada yang hubungi kamu” selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 06.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengunakan kapal menuju ke Tanah Grogot, selanjutnya pada sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak Terdakwa yang mengarahkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu di Makam raja – raja yang berada di Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa berangkat dengan menggunakan kapal dan berjalan kaki menuju tempat tersebut, mengambil sebuah plastik kopi merek ABC yang didalamnya berisi satu paket sabu seberat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram senilai Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa pulang dengan menggunakan kapal kerumah Terdakwa.
- Bahwa sesampainya dirumah, Terdakwa masuk ke kamar dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dengan berat sekira 2,5 (dua koma lima) gram dan Terdakwa pecah menjadi 5 (lima) paket dengan berat masing masing 0,5 (nol koma lima) gram, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika tersebut dan menyimpannya di bawah tempat tidur milik Terdakwa yang berada di dalam kamar. Selanjutnya pada pukul 23.00 WITA Terdakwa membawa 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu yang lain ke rumah Saksi JUMANSAH Als POYO Bin ALIAS di Desa Muara Pasir RT 006 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sesampainya disana Terdakwa langsung masuk kedalam rumah Saksi JUMANSAH dan menyimpan 4 (empat) paket shabu tersebut didalam lemari Saksi JUMANSAH, selanjutnya Terdakwa I mendatangi rumah Sdr. DINO (DPO) dan berkata “sabu sudah aku simpan di tempat poyo kamu datangi dia aja” kemudian Sdr. DINO (DPO) menjawab “iya” kemudian Terdakwa menghubungi Saksi JUMANSAH yang sedang memancing di Pelabuhan di Desa Muara Pasir dan berkata “itu ada orang mau beli nanti tolong nanti di siapkan sudah ku simpan sabu di dalam lemari kamarmu” kemudian Saksi JUMANSAH menjawab “iya”, selanjutnya Saksi JUMANSAH langsung pulang ke rumahnya, sesampainya dirumah Saksi JUMANSAH melihat Sdr. DINO (DPO) menunggu dan Saksi JUMANSAH bertanya “kenapa?” dan Sdr. DINO (DPO) menjawab “di suruh gapur ngambil sama kamu” lalu Saksi JUMANSAH menjawab “mau ambil yang berapa?” lalu Sdr. DINO (DPO) menjawab “aku mau ambil yang paket dua ratus” lalu Saksi JUMANSAH menjawab “iya sudah tunggu dulu” kemudian Saksi JUMANSAH masuk kedalam rumah dan ke kamar Saksi JUMANSAH lalu membuka lemari dan mendapati Narkotika jenis shabu yang telah disimpan Terdakwa di dalam sebuah kotak rokok merk “TROY” berwarna hitam, setelah Saksi JUMANSAH buka didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu, 2 (dua) bendel plastik klip kosong dan sendok takar yang terbuat dari kertas kemudian Saksi JUMANSAH menggambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan Saksi JUMANSAH pecah menjadi 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dengan rincian 6 (enam) paket seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menggambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menyimpan kembali sisanya kedalam kotak rokok dan memasukkan kedalam lemari, kemudian Saksi JUMANSAH menghampiri Sdr. DINO (DPO) dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan Sdr. DINO (DPO) memberikan uang tunai kepada Saksi JUMANSAH sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. DINO (DPO) pulang.
- Bahwa selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 Sekira Pukul 01.00 WITA Saksi JUMANSAH pergi kerumah Terdakwa dan memberikan uang dengan berkata “ini ada uang hasil penjualan dua ratus aku didepan rumah mu” lalu Saksi JUMANSAH pulang. Kemudian pada pukul 02.00 WITA Saksi JUMANSAH dihubungi oleh Sdr. JO (DPO) yang berkata “adakah? aku di samping rumah mu ini” lalu Saksi JUMANSAH menjawab “yang berapa” lalu Sdr. JO (DPO) menjawab “yang dua ratus aja” lalu Terdakwa menjawab “ada tunggu di situ aja” lalu Saksi JUMANSAH mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dangan seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) didalam kotak didalam lemari dan membawanya kemudian mengampiri Sdr. JO (DPO) dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian Sdr. JO (DPO) memberiakan Uang tunai kepada Terdakwa sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. JO (DPO) pulang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 06.00 WITA Terdakwa didatangi Saksi ISWAHYUDI dan Saksi MUH. ASFAR dan beberapa anggota kepolisian lainnya yang mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dengan disaksikan oleh Saksi YAHYA bin SAMPE dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan dibawah Kasur, 1 (satu) bendel plastik klip kosong didalam lemari dalam kamar, 1 (satu) buah sendok takar berwarna putih bening yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah handphone merk “VIVO Y19 S” warna putih dengan nomor IMEI “868187078795651” dan nomor Handphone “0812151018932”, Uang Tunai Rp200.000.-(dua ratus ribu rupiah) dilantai kamar yang diakui milik Terdakwa kemudian Terdakwa dilakukan interogasi dan mengakui juga menitipkan shabu kepada Saksi JUMANSAH, selanjutnya Saksi ISWAHYUDI dan Saksi MUH. ASFAR dan beberapa anggota kepolisian lainnya mendatangi rumah Saksi JUMANSAH lalu mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Saksi JUMANSAH dengan disaksikan oleh Saksi YAHYA bin SAMPE dan ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merk “TROY” berwarna hitam yang ditemukan di dalam lemari di kamar Terdakwa yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu , 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari kertas selanjutnya ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk “OPPO A57” warna hitam dengan nomor Imei “861109063608357” dan nomor handphone “085651197547” , Uang Tunai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di lantai dalam Kamar selanjutnya Terdakwa, Saksi JUMANSAH dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 06684/NNF/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 22386/2025/NNF & 22387/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 217/10966.00/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 9 (sembilan) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 2,83 (dua koma delapan tiga) gram dan berat bersih 1,29 (satu koma dua sembilan) gram yang selanjutnya disihkan 2 (dua) paket dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat satu) gram dan berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram dan berat kotor 0,49 (nol koma empat sembilan) gram dan berat bersih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------
ATAU,
KEDUA:
----- ----- Bahwa Terdakwa GAPUR bin RUSLI bersama – sama dengan Saksi JUMANSAH Als POYO Bin ALIAS (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 06.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Muara Pasir Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tidak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 06.00 WITA Terdakwa didatangi Saksi ISWAHYUDI dan Saksi MUH. ASFAR dan beberapa anggota kepolisian lainnya yang mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dengan disaksikan oleh Saksi YAHYA bin SAMPE dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan dibawah Kasur, 1 (satu) bendel plastik klip kosong didalam lemari dalam kamar, 1 (satu) buah sendok takar berwarna putih bening yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah handphone merk “VIVO Y19 S” warna putih dengan nomor IMEI “868187078795651” dan nomor Handphone “0812151018932”, Uang Tunai Rp200.000.-(dua ratus ribu rupiah) dilantai kamar yang diakui milik Terdakwa kemudian Terdakwa dilakukan interogasi dan mengakui juga menitipkan shabu kepada Saksi JUMANSAH, selanjutnya Saksi ISWAHYUDI dan Saksi MUH. ASFAR dan beberapa anggota kepolisian lainnya mendatangi rumah Saksi JUMANSAH lalu mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Saksi JUMANSAH dengan disaksikan oleh Saksi YAHYA bin SAMPE dan ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merk “TROY” berwarna hitam yang ditemukan di dalam lemari di kamar Terdakwa yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu , 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari kertas selanjutnya ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk “OPPO A57” warna hitam dengan nomor Imei “861109063608357” dan nomor handphone “085651197547” , Uang Tunai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di lantai dalam Kamar selanjutnya Terdakwa, Saksi JUMANSAH dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 06684/NNF/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 22386/2025/NNF & 22387/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 217/10966.00/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 9 (sembilan) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 2,83 (dua koma delapan tiga) gram dan berat bersih 1,29 (satu koma dua sembilan) gram yang selanjutnya disihkan 2 (dua) paket dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat satu) gram dan berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram dan berat kotor 0,49 (nol koma empat sembilan) gram dan berat bersih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |