| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 171/Pid.B/2017/PN Tgt | HERU SURYADMIKO. R, SH | 1.DENI Als DENI TATO Bin ANWAR. 2.ADRIAN JAYA Bin ANAS |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Mei 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 171/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Mei 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-993/Q.4.22/Euh.2/05/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
Bahwa terdakwa I DENI ALS DENI TATO BIN ANWAR, bersama-sama dengan terdakwa II ADRIANJAYA BIN ANAS (Alm) pada hari Jumat tanggal 03 Pebruari 2017, sekira jam 03.00 wita di perumahan Dinas Puskesmas Kec. Pasir Belengkong atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalamn bulan Pebruari tahun 2017, bertempat diperumahan Dinas Puskesmas Kec. Pasir Belengkong atau setiodak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebuh dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada Kamis tanggal 02 Pebruari 2017 sekira jam 23.00 wita Terdakwa I DENI ALS DENI TATO BIN ANWAR dan Terdakwa II ADRIAN JAYA Bin ANAS (Alm) berteduh dibelakang Puskesmas Pasir Belengkong yang berdekatan dengan rumah Dinas Dokter Puskesmas dan melihat kamar yang ditempati oleh saksi Dr. DIMAS ARIEF DESTIYONO BIN SUMADI yang kondisi jendela gordennya tidak tertutup sehingga barang-barang yang ada didalam kamar tersebut dapat terlihat diantaranya 1 (satu) unit Laptop merek Asus 2 (dua) unit Handphone merk Samsung Note 3 dan Nokia, kemudian timbul niat Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil barang-barang tersebut, maka Terdakwa I dan Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa II di daerah Tapis untuk mengganti motor dan menggunakan motor Honda Beat, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan menuju ke rumah Dinas Puskesmas Pasir Belengkong dan sekira jam 03.00 wita terdakwa I dan Terdakwa II tiba dilingkungan rumah Dinas Dokter Puskesmas Pasir Belengkong lalu Terdakwa I langsung menuju ke jendela kamar rumah Saksi Dr. DIMAS ARIEF DESTIYONO BIN SUMADI sedangkan Terdakwa II melakukan pengawasan diluar rumah selanjutnya terdakwa I dengan menggunakan tangan membuka jendela kamar tersebut dengan cara menarik daun jendela namun tidak bisa terbuka seluruhnya karena kunci jendela tersebut trikat dengan tali rapiah dan tali sepatu maka terdakwa I memasukkan tangannya untuk mengambil gunting yang berada di pinggir jendela kemudian memotong lilitan tali rapiah dan tali sepatu yang mengikat kunci jendela tersebut laluy Terdakwa I mengambil sebilah kayu untuk mengganjal jendela tersebut agar terbuka seluruhnya kemudian terdakwa I masuk melalui jendela tersebut dan mengambil 1 (satu) unit Laptop merk Asus, 2 (dua) unit Handphone merk Samsung dan Nokia serta uang tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) selesai mengambil barang-barang tersebut, terdakwa mematikan lampu kamar saksi Dr. DIMAS ARIEF DESTIYONO BIN SUMADI dan keluar lewat jendela tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II mengambil 1 (satu) unit Laptop merk Asus , 2 (dua) unit Handphone merk Samsung dan Nokia serta uang tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), adalah tanpa seizin pemiliknya dan barang tersebut bukan milik para Terdakwa, akan tetapi milik saksi Dr. DIMAS ARIEF DESTIYONO BIN SUMADI.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Dr. DIMAS ARIEF DESTIYONO BIN SUMADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) butir ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
