| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa HILMAN ROSSALDY Alias DODY Bin MAKMUR RITONGA pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Jl. Ahmad Yani Rt.009 Rw.006 Kel/Desa Tanah Grogot Kec. Tanah Grogot Kab Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa HILMAN ROSSALDY Alias DODY Bin MAKMUR RITONGA pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 20.00 wita pergi kerumah kerumah saksi BOBBY KIRANDHAMA SANDY Alias BOBBY Bin MAKMUR RITONGA yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Rt.009 Rw.006 Kel/Desa Tanah Grogot Kec. Tanah Grogot Kab Paser Prov. Kalimantan Timur, disana Terdakwa melihat saksi BOBBY KIRANDHAMA bersama saksi M. YUSUF BR Alias CUPE, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi BOBBY KIRANDHAMA dan saksi M. YUSUF BR Alias CUPE mengonsumsi sabu secara bergantian, kemudian Sdr. UDIN (DPO) menghubungi Terdakwa dengan maksud membeli sabu. Dan lalu Terdakwa menanyakan kepada saksi BOBBY KIRANDHAMA “bob masih ada kah ada teman aku mau beli ini” dan saksi BOBBY KIRANDHAMA menjawab “ada saja” setelah itu Terdakwa meminta Sdr. UDIN (DPO) untuk datang kerumah saksi BOBBY KIRANDHAMA, sesampainya Sdr. UDIN (DPO) kemudian Terdakwa menyerahkan sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. UDIN (DPO) dan setelah itu sdr. UDIN (DPO) pergi, selanjutnya sdr. SUHUT (DPO) menghubungi Terdakwa dengan maksud membeli sabu, kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. SUHUT (DPO) untuk datang ke rumah saksi BOBBY KIRANDHAMA, sesampainya Sdr. SUHUT (DPO) kemudian Terdakwa menyerahkan sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SUHUT (DPO) yang mana sabu tersebut Terdakwa dapatkan dari saksi BOBBY KIRANDHAMA dan Sdr. SUHUT (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, yang kemudian uang tersebut Terdakwa transfer ke rekening BRI saksi BOBBY KIRANDHAMA melalui akun Seabank Terdakwa, selanjutnya pada sekira pukul 22.30 wita Terdakwa meminta sabu kepada saksi BOBBY KIRANDHAMA dan saksi BOBBY KIRANDHAMA memberikan 1 (satu) paket sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa secara gratis, setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Gg Satria 2 Rt.009 Rw.006 Kel/Desa Tanah Grogot Kec. Tanah Grogot Kab Paser Prov. Kaltim, sesampainya dirumah Terdakwa memasukan 1 (satu) paket sabu tersebut kedalam pipet kaca dan kemudian Terdakwa simpan di atas meja didalam kamar, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 01.30 wita datang anggota kepolisian saksi Kurniawan Sidik bersama saksi Tri Aulia Rahman mengamankan Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh saksi UTUH MAHNI ditemukan 1 (satu) Buah Pipet Kaca Yang Berisi sabu di atas meja kamar Terdakwa, 1 (satu) Buah Handphone Merk “OPPO A60” Warna “HITAM” di atas kasur dan di temukan 1 (satu) Bendel Plastik klip kosong diatas meja samping kasur. Ditemukan 1 (satu) Buah Dompet Kain Warna “HITAM” dibawah kasur yang didalamnya terdapat 1 (satu) Buah Timbangan Digital, 1 (satu) Buah Plastik Klip Bekas Sabu, dan 1 (satu) Buah Sendok Takar yang terbuat dari sedotan plastik Berwarna “HITAM”, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 05265/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 dengan kesimpulan barang bukti nomor 17115/NNF/2026 milik Terdakwa HILMAN ROSSALDY Alias DODY Bin MAKMUR RITONGA adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 157/10966.00/2026 tanggal 09 Juni 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh MUHAMMAD IRFAN,SH serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram yang selanjutnya disihkan untuk uji sample Labfor Surabaya.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa HILMAN ROSSALDY Alias DODY Bin MAKMUR RITONGA pada hari Selasa tanggal 09 Juni tahun 2026 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Jl. Ahmad Yani Gg Satria 2 Rt.009 Rw.006 Kel/Desa Tanah Grogot Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa berawal dari Informasi Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dan dari informasi tersebut anggota kepolisian Polres Paser melakukan penyelidikan lebih lanjut di daerah tersebut, kemudian ada hari hari Selasa tanggal 09 Juni tahun 2026 sekira pukul 01.30 wita di sebuah rumah Jl. Ahmad Yani Gg Satria 2 Rt.009 Rw.006 Kel/Desa Tanah Grogot Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur datang anggota Kepolisian Resor Paser saksi Kurniawan Sidik bersama saksi Tri Aulia Rahman mengamankan seorang laki-laki yang bernama Terdakwa HILMAN ROSSALDY Alias DODY Bin MAKMUR RITONGA, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dengan di saksikan saksi UTUH MAHNI ditemukan 1 (satu) Buah Pipet Kaca Yang Berisi sabu di atas meja kamar Terdakwa, 1 (satu) Buah Handphone Merk “OPPO A60” Warna “HITAM” di atas kasur dan di temukan 1 (satu) Bendel Plastik klip kosong diatas meja samping kasur. Ditemukan 1 (satu) Buah Dompet Kain Warna “HITAM” dibawah kasur yang didalamnya terdapat 1 (satu) Buah Timbangan Digital, 1 (satu) Buah Plastik Klip Bekas Sabu, dan 1 (satu) Buah Sendok Takar yang terbuat dari sedotan plastik Berwarna “HITAM”, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 05265/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 dengan kesimpulan barang bukti nomor 17115/NNF/2026 milik Terdakwa HILMAN ROSSALDY Alias DODY Bin MAKMUR RITONGA adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 157/10966.00/2026 tanggal 09 Juni 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh MUHAMMAD IRFAN,SH serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram yang selanjutnya disihkan untuk uji sample Labfor Surabaya.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |