| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa SURIANSYAH Alias ANTO CEPER Bin HATIBE pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Jl. R. Suprapto Rt. 015 Rw. 006 Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 18.00 wita Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. R. Suprapto Rt. 015 Rw. 006 Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur kemudian Terdakwa menghubungi sdra. ANDIKA (DPO) dengan maksud ingin membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada sekira jam 19.00 wita datang seseorang yang tidak Terdakwa kenal ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. R. Suprapto Rt. 015 Rw. 006 Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim untuk menyerahkan 1 (satu) paket sabu dan Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada orang yang menyerahkan sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil sebagian 1 (satu) paket sabu untuk di konsumsi, untuk sisanya Terdakwa simpan di dompet kecil warna cream dan disimpan di dalam bantal, kemudian Terdakwa beristirahat. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira jam 00.10 wita datang anggota Kepolisian Resor Paser saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI bersama saksi TAUFIK ISMAIL Bin RUDIANTO ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. R. Suprapto Rt. 015 Rw. 006 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim untuk mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh saksi ZAINAL ABIDIN dan ditemukan 1 (satu) Buah Bantal berwarna “HIJAU” setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) Buah Dompet Kecil Berwarna “CREAM” kemudian dompet tersebut dibuka didalamnya terdapat 1 (Satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Buah Sendok Takar Berwarna “UNGU” yang berada di dalam kamar atas. Ditemukan 1 (satu) Bendel Plastik Klip Kosong yang berada didalam lemari kamar atas. Ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “INFINIX SMART 10” Warna “HITAM” Dengan No. Imei “354053323266081” No Hp “082342079609”, Dan 1 (satu) Buah Handphone Merk “OPPO A57” Warna “HIJAU” Dengan No. Imei “860173066619150” No Hp “083183581286” diatas Kasur kamar dan barang-barang yang di temukan oleh petugas kepolisian tersebut adalah barang-barang milik Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa di bawa ke polres paser untuk proses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 05915/NNF/2026 tanggal 07 Juli 2026 dengan kesimpulan barang bukti nomor 19194/NNF/2026 milik Terdakwa SURIANSYAH Alias ANTO CEPER Bin HATIBE adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 144/10966.00/2026 tanggal 20 Juni 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh JALISTYA WISNO SAPUTRA serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram yang selanjutnya disihkan untuk uji sample Labfor Surabaya.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa SURIANSYAH Alias ANTO CEPER Bin HATIBE pada hari Sabtu tanggal 20 Juni tahun 2026 sekira pukul 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Jl. R. Suprapto Rt. 015 Rw. 006 Kel. Tanah Grogot Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal dari Informasi Masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dan dari informasi tersebut anggota kepolisian Polres Paser melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Juni tahun 2026 sekira pukul 00.10 wita datang anggota Kepolisian Resor Paser Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI dan saksi TAUFIK ISMAIL Bin RUDIANTO dirumah Terdakwa di Jl. R. Suprapto Rt. 015 Rw. 006 Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur untuk mengamankan Terdakwa SURIANSYAH Alias ANTO CEPER Bin HATIBE, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dengan di saksikan saksi ZAINAL ABIDIN dan ditemukan 1 (satu) Buah Bantal berwarna “HIJAU” Setelah Dibuka Didalamnya terdapat 1 (satu) Buah Dompet Kecil Berwarna “CREAM” kemudian dompet tersebut dibuka didalamnya terdapat 1 (Satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Buah Sendok Takar Berwarna “UNGU” yang berada di dalam kamar atas. Ditemukan 1 (satu) Bendel Plastik Klip Kosong yang berada didalam lemari kamar atas. Ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “INFINIX SMART 10” Warna “HITAM” Dengan No. Imei “354053323266081” No Hp “082342079609”, Dan 1 (satu) Buah Handphone Merk “OPPO A57” Warna “HIJAU” Dengan No. Imei “860173066619150” No Hp “083183581286” Diatas Kasur kamar dan barang-barang yang di temukan oleh petugas kepolisian tersebut Adalah barang-barang milik Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 05915/NNF/2026 tanggal 07 Juli 2026 dengan kesimpulan barang bukti nomor 19194/NNF/2026 milik Terdakwa SURIANSYAH Alias ANTO CEPER Bin HATIBE adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 144/10966.00/2026 tanggal 20 Juni 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh JALISTYA WISNO SAPUTRA serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram yang selanjutnya disihkan untuk uji sample Labfor Surabaya.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----- |