1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah perbaikan nama Orang tua Pemohon dari anak Muhamat Asmuni dengan Rosyati menjadi Nurhidayanto dengan Siti Alfiah ;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanah Grogot setelah ditunjukkan penetapan ini untuk memperbaiki nama Orang tua Pemohon pada Akta kelahiran nomor 2.479/AKI-CS/PL/2001 tertanggal 27 Agustus 2001 dari Muhamat Asmuni dengan Rosyati menjadi Nurhidayanto dengan Siti Alfiah ;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon |