| Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa MUHAMMAD NURUL KHAIR AKBAR Als ONCEL Bin SAIPUL ALI AKBAR pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari 2019 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun 2019 bertempat di Jl. Senaken, RT.013, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima gram)“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2019 sekitar pukul 19.00 wita terdakwa datang kerumah Sdr. ENCONG (DPO) di Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur untuk membeli shabu, kemudian Sdr. ENCONG mengatakan kepada terdakwa “berapa” dan dijawab oleh terdakwa “2 (dua) paket”, lalu Sdr. ENCONG langsung memberikan shabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) paket dengan harga sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) namun terdakwa baru membayar sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya akan terdakwa bayar apabila shabu tersebut sudah laku terjual, kemudian setelah mendapat shabu tersebut terdakwa langsung pulang dan setelah sampai dirumah shabu tersebut oleh terdakwa disimpan didalam botol canebo warna kuning lalu disimpan didalam lemari. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari 2019 sekira pukul 12.00 wita datang Sdr. TAME (DPO) kerumah terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket shabu kepada terdakwa untuk dijualkan, kemudian shabu tersebut oleh terdakwa disimpan didalam lemari yang berada dikamar terdakwa.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 02262/NNF/2019 tanggal 21 Pebruari 2019 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD NURUL KHAIR AKBAR Als ONCEL Bin SAIPUL ALI AKBAR Nomor : 03628/2019/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 43/10966.00/2019 tanggal 18 Pebruari 2019 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku Penimbang serta disaksikan oleh BRIPKA JAHIRUDDIN, telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket sabu + plastik milik terdakwa MUHAMMAD NURUL KHAIR AKBAR Als ONCEL Bin SAIPUL ALI AKBAR dengan hasil timbangan total berat kotor : 12,75 gram dan total berat bersih 11,91 gram.
Keterangan : Disisihkan 1 Paket No. 1 dengan berat kotor 5,01 gram dan berat bersih 4,73 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa MUHAMMAD NURUL KHAIR AKBAR Als ONCEL Bin SAIPUL ALI AKBAR pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari 2019 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun 2019 bertempat di Jl. Senaken, RT.013, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima gram)“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut di atas Anggota Polsek Tanah Grogot mendapatkan informasi bahwa di rumah terdakwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika, kemudian saksi FREDO ENGGAR DWIYATMO Bin SUKATMO dan saksi HARTONO Anak Dari SELIANSYAH (Alm) (keduanya merupakan anggota Polri dari Polsek Tanah Grogot) bersama dengan anggota Polsek Tanah Grogot lainnya melakukan penyelidikan, selanjutnya setelah saksi FREDO ENGGAR DWIYATMO Bin SUKATMO dan saksi HARTONO Anak Dari SELIANSYAH (Alm) bersama dengan anggota Polsek Tanah Grogot lainnya mengetahui keberadaan terdakwa yang pada saat itu berada didalam rumah kemudian saksi FREDO ENGGAR DWIYATMO Bin SUKATMO dan saksi HARTONO Anak Dari SELIANSYAH (Alm) bersama dengan anggota Polsek Tanah Grogot lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi FREDO ENGGAR DWIYATMO Bin SUKATMO dan saksi HARTONO Anak Dari SELIANSYAH (Alm) bersama dengan anggota Polsek Tanah Grogot lainnya melakukan penggeledahan dikamar terdakwa dengan disaksikan oleh saksi JOKO HANDOKO Bin MASIRIN dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) paket serbuk Kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berbagai ukuran dan berat yang dibungkus tisu dilapisi lakban warna hitam didalam botol plastic canebo warna kuning, 1 (satu) paket serbuk Kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu didalam satu bundel plastik klip yang disimpan didalam botol plastik canebo warna kuning, 1 (satu) buah plastic klip besar, 3 (tiga) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok takar warna merah yang terbuat dari sedotan, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol teh pucuk, 2 (dua) buah korek apai merk Tokai warna kuning, 1 (satu) buah botol plastic yang didalamnya terdapat plastic klip yang dibalut lakban warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang merk polo warna coklat, 1 (satu) buah kotak HP merk OPPO warna putih, 1 (satu) buah sendok kecil warna merah, 1 (satu) buah CCTV lengkap dengan kabelnya, 1 (satu) buah TV merk SHARP warna silver ukuran 21 Inc, 1 (satu) buah gunting kecil warna hitam hijau, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Tanah Grogot untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai Pelajar/Mahasiswa dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 02262/NNF/2019 tanggal 21 Pebruari 2019 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD NURUL KHAIR AKBAR Als ONCEL Bin SAIPUL ALI AKBAR Nomor : 03628/2019/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 43/10966.00/2019 tanggal 18 Pebruari 2019 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku Penimbang serta disaksikan oleh BRIPKA JAHIRUDDIN, telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket sabu + plastik milik terdakwa MUHAMMAD NURUL KHAIR AKBAR Als ONCEL Bin SAIPUL ALI AKBAR dengan hasil timbangan total berat kotor : 12,75 gram dan total berat bersih 11,91 gram.
Keterangan : Disisihkan 1 Paket No. 1 dengan berat kotor 5,01 gram dan berat bersih 4,73 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |