| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 45/Pid.B/2018/PN Tgt | TAUFIK,SH. | MUHAMMAD BAHRUDIN Bin ABDUL RAHIM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Feb. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 45/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Feb. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-310/Q.4.13/Epp.2/02/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU : ----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BAHRUDIN Bin ABDUL RAHIM (Alm) pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada sekitar bulan Desember 2017 sekira pukul 17. 00 wita atau setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat di Desa Suliliran Baru, Kecamatan Pasir Blengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa ditelphone oleh saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) (penuntutan terpisah) dan menanyakan kepada terdakwa “masih adakah orang yang membeli atau menerima gadaian sepeda motor?” dijawab oleh terdakwa “ada”, kemudian terdakwa langsung mendatangi saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) dirumahnya dan setelah sampai dirumah saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm), terdakwa langsung memeriksa kondisi sepeda motor yang akan dijual tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah KT 2727 XE dan Noka : M3SE8840HJ212785 yang mana saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) menjelaskan kepada terdakwa bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian, kemudian terdakwa mengajak saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) kerumah pembeli sepeda motor tersebut yaitu sdr. MUHADIR (DPO) dan setelah sampai dirumah sdr. MUHADIR disepakati harga sepeda motor tersebut seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan setelah dilakukan pembayaran terdakwa bersama saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) langsung pulang dan setelah sampai dirumah saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) terdakwa langsung dibagi uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung pulang kerumahnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.
ATAU KEDUA : ----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BAHRUDIN Bin ABDUL RAHIM (Alm) pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada sekitar bulan Desember 2017 sekira pukul 17. 00 wita atau setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat di Desa Suliliran Baru, Kecamatan Pasir Blengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau seharusnya patut diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa ditelphone oleh saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) (penuntutan terpisah) dan menanyakan kepada terdakwa “masih adakah orang yang membeli atau menerima gadaian sepeda motor?” dijawab oleh terdakwa “ada”, kemudian terdakwa langsung mendatangi saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) dirumahnya dan setelah sampai dirumah saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm), terdakwa langsung memeriksa kondisi sepeda motor yang akan dijual tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah KT 2727 XE dan Noka : M3SE8840HJ212785 yang mana saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) menjelaskan kepada terdakwa bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian, kemudian terdakwa mengajak saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) kerumah pembeli sepeda motor tersebut yaitu sdr. MUHADIR (DPO) dan setelah sampai dirumah sdr. MUHADIR disepakati harga sepeda motor tersebut seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan setelah dilakukan pembayaran terdakwa bersama saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) langsung pulang dan setelah sampai dirumah saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) terdakwa langsung dibagi uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung pulang kerumahnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 Ayat (2) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
