Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2018/PN Tgt TAUFIK,SH. MUHAMMAD BAHRUDIN Bin ABDUL RAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-310/Q.4.13/Epp.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD BAHRUDIN Bin ABDUL RAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU :

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BAHRUDIN Bin ABDUL RAHIM (Alm) pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada sekitar bulan Desember 2017 sekira pukul  17. 00 wita  atau setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2017  bertempat di  Desa Suliliran Baru, Kecamatan Pasir Blengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa ditelphone oleh saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) (penuntutan terpisah) dan menanyakan kepada terdakwa “masih adakah orang yang membeli atau menerima gadaian sepeda motor?” dijawab oleh terdakwa “ada”, kemudian terdakwa langsung mendatangi saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) dirumahnya dan setelah sampai dirumah saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm), terdakwa langsung memeriksa kondisi sepeda motor yang akan dijual tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah KT 2727 XE dan Noka : M3SE8840HJ212785 yang mana saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) menjelaskan kepada terdakwa bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian, kemudian terdakwa mengajak saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) kerumah pembeli sepeda motor tersebut yaitu sdr. MUHADIR (DPO) dan setelah sampai dirumah sdr. MUHADIR disepakati harga sepeda motor tersebut seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan setelah dilakukan pembayaran terdakwa bersama saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) langsung pulang dan setelah sampai dirumah saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) terdakwa langsung dibagi uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung pulang kerumahnya.
Bahwa terdakwa sebenarnya sudah mengetahui atau setidak-tidaknya telah mencurigai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah KT 2727 XE dan Noka : M3SE8840HJ212785 adalah barang dari hasil kejahatan karena sebelumnya saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) sudah menceritakan kepada terdakwa bahwa sepeda motor tersbut adalah sepeda motor yang dicuri oleh saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm), namun terdakwa tetap mencarikan saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) pembeli sepeda motor tersebut karena terdakwa ingin mendapatkan bayaran atau imbalan dari penjualan sepeda motor tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BAHRUDIN Bin ABDUL RAHIM (Alm) pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada sekitar bulan Desember 2017 sekira pukul  17. 00 wita  atau setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2017  bertempat di  Desa Suliliran Baru, Kecamatan Pasir Blengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau seharusnya patut diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa ditelphone oleh saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) (penuntutan terpisah) dan menanyakan kepada terdakwa “masih adakah orang yang membeli atau menerima gadaian sepeda motor?” dijawab oleh terdakwa “ada”, kemudian terdakwa langsung mendatangi saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) dirumahnya dan setelah sampai dirumah saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm), terdakwa langsung memeriksa kondisi sepeda motor yang akan dijual tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah KT 2727 XE dan Noka : M3SE8840HJ212785 yang mana saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) menjelaskan kepada terdakwa bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian, kemudian terdakwa mengajak saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) kerumah pembeli sepeda motor tersebut yaitu sdr. MUHADIR (DPO) dan setelah sampai dirumah sdr. MUHADIR disepakati harga sepeda motor tersebut seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan setelah dilakukan pembayaran terdakwa bersama saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) langsung pulang dan setelah sampai dirumah saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) terdakwa langsung dibagi uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung pulang kerumahnya.
Bahwa terdakwa sebenarnya sudah mengetahui atau setidak-tidaknya telah mencurigai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah KT 2727 XE dan Noka : M3SE8840HJ212785 adalah barang dari hasil kejahatan karena sebelumnya saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) sudah menceritakan kepada terdakwa bahwa sepeda motor tersbut adalah sepeda motor yang dicuri oleh saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm), namun terdakwa tetap mencarikan saksi SUHIRMAN Bin LALU SUMARDI (Alm) pembeli sepeda motor tersebut karena terdakwa ingin mendapatkan bayaran atau imbalan dari penjualan sepeda motor tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 Ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya