Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2025/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. FERI AHMAT BANI Bin HASBY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2077/O.4.13.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI AHMAT BANI Bin HASBY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa FERI AHMAT BANI Bin HASBY pada hari Jumat 06 Juni 2025 sekitar jam 07.00 Wita atau setidak setidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT 004 Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat 06 Juni 2025 sekitar jam 07.00 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT 004 Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, pada saat terdakwa sedang berada di rumah datang Sdr.AGUNG (Dalam Daftar Pecarian Orang) dan mengantarkan narkotika jenis shabu berjumlah 2 (dua) paket yang didalamnya berisi 2.5 gram narkotika jenis shabu yang mana narkotika tersebut diberikan terdakwa untuk dijual terdakwa kepada pelanggannya terdakwa. Kemudian pada tanggal 08 Juni 2025 sekitar jam 16.00 Wita Sdr.AGUNG (Dalam Daftar Pecarian Orang) datang kembali kerumah terdakwa dan mengantarkan berupa 2 (dua) paket yang didalamnya berisi 2 (dua) gram narkotika jenis shabu yang mana narkotika jenis shabu tersebut langsung diberikan kepada terdakwa. Lalu dari jumlah paket tersebut setelah selesai penjualan terdakwa diharuskan mentransfer uang sejumlah Rp. 8.550.000 (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr.AGUNG (Dalam Daftar Pecarian Orang), dan pada saat itu terdakwa telah menyetorkan uang penjualan shabu kepada Sdr.AGUNG (Dalam Daftar Pecarian Orang) melalui aplikasi “Sea Bank” Dan “Dana” dengan jumlah setoran sejumlah Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan terdakwa sempat memberikan uang cash sejumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr.AGUNG (Dalam Daftar Pecarian Orang), dan untuk kekurangan setoran uang penjualan shabunya akan terdakwa bayarkan kepada Sdr.AGUNG (Dalam Daftar Pecarian Orang) kembali saat penjualan narkotika jenis shabu berikutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 158/10966.00/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Plh. Pimpinan Cabang BUDIYANTO NIK.P82952, disaksikan oleh BRIPDA ALI IBRAHIM GORAN BAY TADON, S.H. NRP.9801059, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 5,62 (lima koma enam dua) gram, dan berat bersih 5,05 (lima koma nol lima) gram, selanjutnya disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram, dan berat bersih 0,20 (nol koma dua nol) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab:05377/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan Nomor:16671/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,201 (nol koma dua nol satu) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan Nomor:16671/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto ±0,187 (nol koma satu delapan tujuh) guna pembuktian dipersidangan.
  • Bahwa terdakwa dalam  menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu berat Netto 5.05 (nol koma nol lima) gram tersebut didapatkan dari Sdr.AGUNG (Daftar Pencarian Orang).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa FERI AHMAT BANI Bin HASBY pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT 004 Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 19.00 wita, saat Saksi ADITYA ROMI RIMBAWAN Bin SUHERNA dan Saksi A ALI IBRAHIM GORAN BAY TADON Bin IKRAM MITEM beserta anggota Polsek Long Ikis lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah RT 004 Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, kemudian atas informasi tersebut Saksi ADITYA ROMI RIMBAWAN Bin SUHERNA dan Saksi A ALI IBRAHIM GORAN BAY TADON Bin IKRAM MITEM beserta anggota Polsek Long Ikis lainnya pergi menuju RT 004 Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 20.00 wita sesampainya Saksi ADITYA ROMI RIMBAWAN Bin SUHERNA dan Saksi A ALI IBRAHIM GORAN BAY TADON Bin IKRAM MITEM beserta anggota Polsek Long Ikis lainnya di sebuah rumah yang beralamat di RT 004 Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang diketahui Adalah terdakwa FERI AHMAT BANI Bin HASBY, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan tempat lainnya dengan di saksikan oleh warga setempat yaitu Saksi ALPHENSIUS SIPAYUNG dan Saksi PRETY SULISTIYANTI PRATIWI. Lalu pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa ditemukan 2 (dua) plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital portabel berwarna hitam, 2 (dua) bendel plastic klip berukuran sedang, 1 (satu) buah korek api berwarna ungu yang berada di dalam sebuah kursi portable warna hijau dalam keadaan tertutup yang terletak di dalam kamar terdakwa, kemudian diamankan juga 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y03 berwarna hitam metalik dengan IMEI 1 : (868323072749457) IMEI 2 : (868323072749440), Kemudian barang barang yang di temukan saat penggeladahan tersebut kesemuanya di akui milik terdakwa, kemudian atas kejadian  tersebut terdakwa beserta dengan barang -barang  yang ditemukan saat penggeledahan tersebut di bawa ke kantor Polsek Long Ikis untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 158/10966.00/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Plh. Pimpinan Cabang BUDIYANTO NIK.P82952, disaksikan oleh BRIPDA ALI IBRAHIM GORAN BAY TADON, S.H. NRP.9801059, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 5,62 (lima koma enam dua) gram, dan berat bersih 5,05 (lima koma nol lima) gram, selanjutnya disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram, dan berat bersih 0,20 (nol koma dua nol) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab:05377/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan Nomor:16671/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,201 (nol koma dua nol satu) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan Nomor:16671/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto ±0,187 (nol koma satu delapan tujuh) guna pembuktian dipersidangan.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, meyimpan, ataupun menguasai sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu berat Netto 5.05 (nol koma nol lima) gram tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan para terdakwa.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya