| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa SULTAN.H Als SULTAN Bin BAHRUDDIN pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan September 2020 atau masih dalam tahun 2020 bertempat dijalan Senaken dekat lapangan bola yang beralamat di Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira jam 09.30 wita bertempat dirumah terdakwa yang beralamat diJalan Senaken Gang Sodara RT.008 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab.Paser Kaltim, pada saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa menelepon Sdr.ARDI (Daftar Pencarian Orang) dan memesan shabu kepada Sdr.ARDI(DPO) sebanyak 1 (satu) paket seberat kurang lebih 1 (satu) gram seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). kemudian sekira jam 10.30 wita Sdr. ARDI (DPO) menelpon terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk mengambil paketan shabu yang sebelumnya telah terdakwa pesan sudah diletakkan dijalan Senaken dekat lapangan Bola dalam bungkus rokok merk Sampoerna. Kemudian terdakwa langsung menuju ke jalan Senaken dekat lapangan Bola yang beralamat di Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim untuk mengambil shabu.
- Selanjutnya pada dari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira jam 11.00 wita sesampainya terdakwa di jalan Senaken dekat lapangan Bola yang beralamat di Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket shabu yang sudah diletakan oleh Sdr.ARDI (DPO) di pinggir jalan Senaken dekat lapangan Bola tersebut, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) paket shabu tersebut pulang kerumah terdakwa, kemudian sesampainya terdakwa dirumahnya, terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket shabu tersebut dan pada saat terdakwa sedang membagi paketan shabu tersebut ada seseorang yang tidak terdakwa kenal datang kerumah terdakwa dan langsung membeli 1 (satu) paket shabu dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya paketan shabu yang telah terdakwa bagi masih ada sisa 8 (delapan) paket shabu, kemudian terdakwa menyimpan 8 (delapan) paket shabu tersebut kedalam botol Balsem yang kemudian terdakwa meletakaknnya di bawah meja TV.
- Bahwa terdakwa SULTAN.H Als SULTAN Bin BAHRUDDIN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebanyak 8 (delapan) paket/bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu didapat dengan cara membeli dari Sdr.ARDI (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 232/10966.00/2020 tanggal 30 September 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa berupa 8 (delapan) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat masing-masing berserta bungkusnya dengan total semua (berat kotor) 2,32 gram dan dengan total semua (berat bersih) 0,32 gram kemudian disisihkan 1 paket untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa terhadap barang bukti 8 (delapan) bungkus paket plastik berisi serbuk putih telah disisihkan 1 paket untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya, dan telah di mintakan pemeriksaan Uji Sample Narkotika di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya sesuai dengan Surat permohonan bantuan pemeriksaan Narkotika nomor : B/68/VIII/RES.4.2/2020/Resnarkoba, dan untuk hasil pemeriksaan Narkotika menyusul.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SULTAN.H Als SULTAN Bin BAHRUDDIN pada hari Rabu tanggal 17 September 2020 sekira jam 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan September 2020 atau masih dalam tahun 2020 bertempat dijalan Senaken dekat lapangan bola yang beralamat di Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal Pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 sekira pukul 03.30 wita di Jl. Senaken Gg. Sodara Rt.008 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, saat Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin (Alm) MUHAMMAD DALNA, dan Saksi AHMAD JUNAIDI Bin TIRTO bersama dengan anggota Sat Resnarkoba lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi ARWAN Als MARWAN Bin DARWIS (dituntut dalam perkara lain) dan diperoleh keterangan dari Saksi ARWAN bahwa ada orang lain yang menjual narkotika jenis shabu di Jl. Senaken Gg. Sodara Rt.008 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim yang diketahui orang tersebut adalah terdakwa SULTAN.H Als SULTAN Bin BAHRUDDIN dimana rumahnya tidak jauh dari Rumah Saksi ARWAN, selanjutnya atas informasi tersebut Saksi ZAINAL dan Saksi AHMAD bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya langsung menuju kerumah terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2020 sekira jam 04.00 wita sesampainya dirumah terdakwa yang beralamat di di Jl. Senaken Gg. Sodara Rt.008 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, Saksi ZAINAL dan Saksi AHMAD bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya langsung melakukan penggrebekan dirumah yang di tempati oleh terdakwa tersebut dan dilakukan pemeriksaan ruangan milik terdakwa ternyata tidak ada terdakwa, kemudian dengan disaksikan oleh Saksi SUPRAPTO (selaku ketua Rt.008 Desa Senaken) dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan selanjutnya di temukan barang-barang berupa 8 (delapan) paket/bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga Narkotika Jenis shabu berbagai macam ukuran berat didalam 1 (satu) buah botol balsem warna putih hijau, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 4 (empat) buah sendok takar terbuat dari plastik warna putih, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari plastik warna hijau yang semuanya terletak di bawah meja Televisi diruang tengah, kemudian terhadap barang-barang tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap pemilik rumah yaitu terdakwa yang mana sudah didapatkan fotonya beserta dengan ciri-cirinya.
- Selanjutnya pada hari minggu tanggal 20 September 2020 sekira jam 15.30 wita di Jalan Sultan Ibrahim Khaliluddin Gg. Putar Rt.012 Rw.004 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, Saksi ZAINAL dan Saksi AHMAD bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian ditunjukkan kepada terdakwa berupa foto rumah dan barang-barang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa yang dilakukan pada hari kamis tanggal 17 September 2020 sekira jam 04.00 wita tersebut dan ditanyakan kepada terdakwa “ini rumahmu, terus ini barang barangmu” dan dijawab oleh terdakwa “iya benar“, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SUMARDI dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Putih dan uang hasil jualan shabu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa beserta dengan barang buktinya dibawa ke Kantor Polres paser, kemudian sesampainya di Polres Paser terdakwa diinterograsi oleh Saksi ZAINAL dan Saksi AHMAD bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya dengan di tunjukkan barang-barang yang ditemukan dirumah kontrakan terdakwa yaitu berupa 8 (delapan)paket/bungkus plastic klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih bening diduga Narkotika Jenis Shabu berbagai Jenis macam ukuran dan berat, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 4 (empat) buah sendok takar terbuat dari plastik warna putih, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari plastik warna hijau, 1 (satu) buah botol balsem warna putih hijau dan terdakwa menjelaskan bahwa benar barang-barang tersebut adalah milik terdakwa semuanya.
- Bahwa terdakwa SULTAN.H Als SULTAN Bin BAHRUDDIN dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 8 (delapan) paket/ bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan.
- Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 232/10966.00/2020 tanggal 30 September 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa berupa 8 (delapan) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat masing-masing berserta bungkusnya dengan total semua (berat kotor) 2,32 gram dan dengan total semua (berat bersih) 0,32 gram kemudian disisihkan 1 paket untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa terhadap barang bukti 8 (delapan) bungkus paket plastik berisi serbuk putih telah disisihkan 1 paket untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya, dan telah di mintakan pemeriksaan Uji Sample Narkotika di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya sesuai dengan Surat permohonan bantuan pemeriksaan Narkotika nomor : B/68/VIII/RES.4.2/2020/Resnarkoba, dan untuk hasil pemeriksaan Narkotika menyusul.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
|