| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 314/Pid.Sus/2017/PN Tgt | AINUL FITRYAH | ABDUL SAMAD Als ACO Bin H. MUHAMMAD TAHER | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 314/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Sep. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2094/Q.4.22/Euh.2/09/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
KESATU :
------- Bahwa terdakwa ABDUL SAMAD Als ACO Bin H. MUHAMMAD TAHER (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 sekira pukul 10.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2017, bertempat di rumah sdri. TIKA di Kelurahan Penajam RT. 011 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Mulanya pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 sekira pukul 10.00 wita, pada saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di Kelurahan Penajam RT. 011 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, terdakwa didatangi oleh teman terdakwa yang terdakwa tidak tahu namanya dan biasa terdakwa panggil dengan panggilan sdr. BROO (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/16/V/2017/Resnarkoba tanggal 30 Mei 2017) dan sdr. BROO (DPO) meminta terdakwa untuk membelikan shabu-shabu, lalu sdr. BROO (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menerima uang dari sdr. BROO (DPO) tersebut. Selanjutnya terdakwa dan sdr. BROO (DPO) mendatangi rumah sdri. TIKA (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/14/V/2017/Resnarkoba tanggal 30 Mei 2017) di Kelurahan Penajam RT. 011 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdri. TIKA (DPO), lalu sdri. TIKA (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu kepada sdr. BROO (DPO), lalu terdakwa dan sdr. BROO (DPO) meninggalkan rumah sdri. TIKA (DPO), kemudian sdr. BROO (DPO) membagi 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket shabu-shabu, lalu sdr. BROO (DPO) menyimpan 2 (dua) paket shabu-shabu tersebut di helm merk KYT warna hitam milik sdr. BROO (DPO), kemudian sdr. BROO (DPO) menyerahkan helm merk KYT yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket shabu-shabu kepada terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) poket shabu-shabu kepada sdr. TUMPENG (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/15/V/2017/Resnarkoba tanggal 30 Mei 2017).
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
------- Bahwa terdakwa ABDUL SAMAD Als ACO Bin H. MUHAMMAD TAHER (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 sekira pukul 10.45 wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2017, bertempat di Jalan Propinsi KM. 01 RT. 025 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Mulanya pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 sekira pukul 10.00 wita, pada saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di Kelurahan Penajam RT. 011 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, terdakwa didatangi oleh teman terdakwa yang terdakwa tidak tahu namanya dan biasa terdakwa panggil dengan panggilan sdr. BROO (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/16/V/2017/Resnarkoba tanggal 30 Mei 2017) dan sdr. BROO (DPO) meminta terdakwa untuk membelikan shabu-shabu, lalu sdr. BROO (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menerima uang dari sdr. BROO (DPO) tersebut. Selanjutnya terdakwa dan sdr. BROO (DPO) mendatangi rumah sdri. TIKA (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/14/V/2017/Resnarkoba tanggal 30 Mei 2017) di Kelurahan Penajam RT. 011 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdri. TIKA (DPO), lalu sdri. TIKA (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu kepada sdr. BROO (DPO), lalu terdakwa dan sdr. BROO (DPO) meninggalkan rumah sdri. TIKA (DPO), kemudian sdr. BROO (DPO) membagi 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket shabu-shabu, lalu sdr. BROO (DPO) menyimpan 2 (dua) paket shabu-shabu tersebut di helm merk KYT warna hitam milik sdr. BROO (DPO), kemudian sdr. BROO (DPO) menyerahkan helm merk KYT yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket shabu-shabu kepada terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) poket shabu-shabu kepada sdr. TUMPENG (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/15/V/2017/Resnarkoba tanggal 30 Mei 2017).
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
