Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.Sus/2017/PN Tgt AINUL FITRYAH ABDUL SAMAD Als ACO Bin H. MUHAMMAD TAHER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 314/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2094/Q.4.22/Euh.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL FITRYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL SAMAD Als ACO Bin H. MUHAMMAD TAHER[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa ABDUL SAMAD Als ACO Bin H. MUHAMMAD TAHER (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 sekira pukul 10.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2017, bertempat di rumah sdri. TIKA di Kelurahan Penajam RT. 011 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Mulanya pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 sekira pukul 10.00 wita, pada saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di Kelurahan Penajam RT. 011 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara,  terdakwa didatangi oleh teman terdakwa yang terdakwa tidak tahu namanya dan biasa terdakwa panggil dengan panggilan sdr. BROO (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/16/V/2017/Resnarkoba tanggal 30 Mei 2017) dan sdr. BROO (DPO) meminta terdakwa untuk membelikan shabu-shabu, lalu sdr. BROO (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menerima uang dari sdr. BROO (DPO) tersebut. Selanjutnya terdakwa dan sdr. BROO (DPO) mendatangi rumah sdri. TIKA (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/14/V/2017/Resnarkoba tanggal 30 Mei 2017) di Kelurahan Penajam RT. 011 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdri. TIKA (DPO), lalu sdri. TIKA (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu kepada sdr. BROO (DPO), lalu terdakwa dan sdr. BROO (DPO) meninggalkan rumah sdri. TIKA (DPO), kemudian sdr. BROO (DPO) membagi 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket shabu-shabu, lalu sdr. BROO (DPO) menyimpan 2 (dua) paket shabu-shabu tersebut di helm merk KYT warna hitam milik sdr. BROO (DPO), kemudian sdr. BROO (DPO) menyerahkan helm merk KYT yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket shabu-shabu kepada terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) poket shabu-shabu kepada sdr. TUMPENG (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/15/V/2017/Resnarkoba tanggal 30 Mei 2017).
Selanjutnya sekira pukul 10.45 wita, pada saat terdakwa sedang berjalan kaki di Jalan Propinsi KM. 01 RT. 025 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk menuju rumah sdr. TUMPENG (DPO) dihentikan oleh anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yaitu saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN dan saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM karena sebelumnya saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi ARIS AFANDI memperoleh informasi di jalan tersebut sering terjadi transaksi Narkotika, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi ARIS AFANDI bahwa terdakwa membawa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu milik sdr. BROO (DPO) yang disimpan dalam helm merk KYT milik sdr. BROO (DPO), lalu terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket shabu-shabu dalam helm tersebut kepada saksi ARIS AFANDI, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 berupa shabu-shabu, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram disisihkan sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4996/NNF/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si. M.Si.Apt, Dra. Fitryana Hawa dan Titin Ernawati, S. Farm.Apt selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 824/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa ABDUL SAMAD Als ACO Bin H. MUHAMMAD TAHER (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 sekira pukul 10.45 wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2017, bertempat di Jalan Propinsi KM. 01 RT. 025 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Mulanya pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 sekira pukul 10.00 wita, pada saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di Kelurahan Penajam RT. 011 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara,  terdakwa didatangi oleh teman terdakwa yang terdakwa tidak tahu namanya dan biasa terdakwa panggil dengan panggilan sdr. BROO (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/16/V/2017/Resnarkoba tanggal 30 Mei 2017) dan sdr. BROO (DPO) meminta terdakwa untuk membelikan shabu-shabu, lalu sdr. BROO (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menerima uang dari sdr. BROO (DPO) tersebut. Selanjutnya terdakwa dan sdr. BROO (DPO) mendatangi rumah sdri. TIKA (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/14/V/2017/Resnarkoba tanggal 30 Mei 2017) di Kelurahan Penajam RT. 011 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdri. TIKA (DPO), lalu sdri. TIKA (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu kepada sdr. BROO (DPO), lalu terdakwa dan sdr. BROO (DPO) meninggalkan rumah sdri. TIKA (DPO), kemudian sdr. BROO (DPO) membagi 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket shabu-shabu, lalu sdr. BROO (DPO) menyimpan 2 (dua) paket shabu-shabu tersebut di helm merk KYT warna hitam milik sdr. BROO (DPO), kemudian sdr. BROO (DPO) menyerahkan helm merk KYT yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket shabu-shabu kepada terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) poket shabu-shabu kepada sdr. TUMPENG (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/15/V/2017/Resnarkoba tanggal 30 Mei 2017).
Selanjutnya sekira pukul 10.45 wita, pada saat terdakwa sedang berjalan kaki di Jalan Propinsi KM. 01 RT. 025 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk menuju rumah sdr. TUMPENG (DPO) dihentikan oleh anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yaitu saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN dan saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM karena sebelumnya saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi ARIS AFANDI memperoleh informasi di jalan tersebut sering terjadi transaksi Narkotika, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi ARIS AFANDI bahwa terdakwa membawa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu milik sdr. BROO (DPO) yang disimpan dalam helm merk KYT milik sdr. BROO (DPO), lalu terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket shabu-shabu dalam helm tersebut kepada saksi ARIS AFANDI, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram disisihkan sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4996/NNF/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si. M.Si.Apt, Dra. Fitryana Hawa dan Titin Ernawati, S. Farm.Apt selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 824/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya