Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2022/PN Tgt Wartono, S.H., M.H. H. DAYAN Bin AHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 78/Pid.B/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-951/O.4.13/Eku.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Wartono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. DAYAN Bin AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN.
--------- Bahwa ia terdakwa H. DAYAN Bin AHMADpada hari Jumat tanggal 1 April 2022sekira jam 09.40 WITA di Perairan Pondong Desa Pondong Baru Kecamatan Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim dengan titik Koordinat 147’ 32,2” LS - 116 13,18’ 40,4” BT atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2022 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana uraian diatas, saksi Sutrisno dan saksi Nur Sungadi dengan menggunakan Kapal Patroli KP. KACER XII-2014 sedang melakukan patroli, kemudian saksi Sutrisno melihat rakit kayu yang ditarik dengan menggunakan Kapal Kelotok tanpa nama bermesin Merk Dompeng 22 PK yang dikemudikan oleh terdakwa yang didalamnya terdapat satu unit Mesin Chansaw Merk Falcon Evo-5800 M dan dibelakang rakitan kayu ada Kapal Ketinting bermesin 16 PK dengan penumpak saksi SAMBERANI Bin MADA dan saksi MASRANI Bin MAYIyang kemudian dilakukan pengejaran, setelah sampai saksi Sutrisno dan saksi Nur Sungadi melakukan pemeriksaan dan ditemukan terdakwa di atas kapal klotok dan saksi Sambarani serta saksi Masrani yang berada diatas kapal ketinting tanpa nama sedang menarik/mengangkut kayu jenis Gelam yang telah diikat menjadi rakit kemudian diikat dengan beberapa jerigen agar dapat mengapung.
--------Bahwa jumlah kayu gelam yang ditarik/diangkut oleh terdakwa sebanyak 160 (seratus enam puluh batang) dengan ukuran kayu diameter antara 13 (tiga belas)centimeter sampai dengan 30 (tiga puluh)centimeter dengan panjang 4 (empat) meter.
--------Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan oleh saksi Sutrisno dan saksi Nur Sungadi, terdakwa tidak dapat menunjukan surat atau dukumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan kemudian terdakwa, saksi Sambarani serta saksi Masrani beserta rakit kayu gelam dibawa menuju Pos Polairud Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut
-------Bahwa asal usul kayu gelam sebanyak 160 (seratus enam puluh) batang milik terdakwa tersebut berasal dari Kawasan Hutan yang berada di Kabupaten Paser yang diperoleh terdakwa dengan cara menebang pohon tersebut dengan menggunakan mesin potong Chainsaw Merk Falcon Evo – 5800 M, setelah itu kayu disusun seperti rakit disungai agar kayu mengapung diberi pelampung yang diikat dengan beberapa jerigen.
-------Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan ahli pengukuran kayu terhadap barang bukti berupa 160 (seratus enam puluh)batang kayu gelam diperoleh kesimpulan kayu bundar jenis kayu kelompok ”O” yaitu kayu bulat jenis kayu kelompok rimba campuran jenis Gelam sebanyak 160 (seratus enam puluh)batang atau sama dengan 15,12 M3 (lima belas koma dua belas kubik) sebagaimana pengelompokan jenis kayu pada lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 163/Kpts-II/2003 tanggal 26 Mei 2003.
--------Bahwa dukumen yang harus dimiliki oleh terdakwa untuk mengangkut hasil hutan kayu berdasarkan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 256 berupa SKSHHK, Nota Angkutan atau Nota Perusahaan yang berlaku untuk satu kali pengangkutan dengan satu tujuan, dan berdasarkan Pasal 259 ayat 1 huruf a setiap pengangkutan Hasil Hutan Kayu dilengkapi bersama dukumen angkutan berupa SKSHHK.
-------Bahwa setelah dilakukan pengambilan titik lokasi bekas penebangan / dilokasi tunggul oleh terdakwa H. DAYAN bin AHMAD yang dilakukan oleh ahli Wasito dari BPKH Wilayah IV Samarinda, Petugas dari Kapal patroli Dit Polairud dan Penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim didapatkan Koordinat titik pengambilan:1.)titik koordinat  1 48’ 18,65”  LS dan 116 11’ 34,43”  BT; 2.)  titik koordinat  1 48’ 19,29”  LS dan 116 11’ 36,63”  BT;3.)  titik koordinat 1 48’ 19,38”LS dan 116 11’ 41,46”  BT;4.)titik koordinat 1 48’ 18,59” LS dan 116 11’ 41,77” BT;dan 5.)  titik koordinat 1 47’ 32,20” LS dan 116 13,18’ 40,4” BT,dengan melakukan pengamatan menggunakan alat GPS Garmin Oregon 550 selama 15 menit pada lokasi titik yang diukur, dasar yang digunakan dalam menentukan Kawasan Hutan adalah Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan Tahun 2020 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021, dan Peta Penetapan Kawasan Hutan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur Keputusan Menteri Lingkungan Hidup, dan Kehutanan Nomor SK.7781 / MENLHK –PKTL / KUH /PLA.2/12/2021 tanggal 1 Desember 2021, yaitu Titik 1, titik 2, titik 3, dan titik 4 merupakan lokasi Penebangan kayu berada di dalam Kawasan Hutan Cagar Alam Teluk Adang,dan titik 5 merupakan lokasi penagkapan kayu yang berada di luar Kawasan Hutan Cagar Alam Teluk Adang (berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.7781/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/ 2021 tanggal 1 Desember 2021).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.--

Pihak Dipublikasikan Ya