Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2026/PN Tgt 1.IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
2.ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H.
SONI FARID Als SONI Bin EKSAN EFFENDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1837I/O.4.13.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
2ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONI FARID Als SONI Bin EKSAN EFFENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa SONI FARID Alias SONI Bin EKSAN EFFENDI pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 18.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah Kost di Desa Lombok RT. 009 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Awalnya Pada Hari Senin tanggal 11 bulan Mei tahun 2026 pukul 18.00 WITA di sebuah Rumah Kost di Desa Lombok RT. 009 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur anggota satresnarkoba lainnya mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama Saksi IRNA YULIANTINI Alias IMPING Binti SUNIANSYAH dan Saksi IRNA YULIANTINI Alias IMPING Binti SUNIANSYAH menjelaskan bahwa sebelumnya ada memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa SONI FARID Alias SONI Bin EKSAN EFFENDI yang juga berada di rumah kost tersebut  kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya langsung mengamankan 1 (satu) orang laki laki atas nama Terdakwa SONI FARID Alias SONI Bin EKSAN EFFENDI, dan pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Ketua Rt Setempat yakni Saksi SUTIYAH, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan  1 (satu) Buah Dompet Kecil Yang bertuliskan “EID MUBARAK” Yang berisikan 13 (tiga belas ) paket plastik klip yang berisi kristal warna putih bening  yang di duga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan  2 (dua) Buah Plastik Klip di atas lantai kamar mandi dan Ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “OPPO A16” Warna “HITAM” Dengan No. Imei “866671058566333” No Hp “081882807435” di lantai ruang tamu, di temukan Uang Tunai Sebesar Rp. 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) di saku celana belakang sebelah kiri Kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang-barang yang berkaitan lainnya di bawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Awalnya Pada Hari Sabtu Tanggal 09 Mei 2026 Sekira Pukul 19.00 Wita saat Terdakwa sedang beristirahat Di Sebuah Rumah Kost milik Saksi IMPING di Desa Lombok RT. 009 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian Sdri. IMPING berkata kepada Terdakwa  “MAN AMBILKAN DULU BUAH (SABU) ADA DI JEJAKAN DI JUMBATAN LOMBOK DI BUNGKUS KOTAK ROKOK SURYA” dan Terdakwa  menjawab “IYA” kemudian Terdakwa  pergi menuju jumbatan sungai Lombok untuk mengambil 1 (satu) bungkus kotak rokok surya warna coklat yang berisi sabu di pinggir jalan di atas jumbatan sungai Lombok setelah Terdakwa  mengambil 1 (satu) bungkus kotak rokok surya warna coklat yang berisi sabu tersebut Terdakwa  kembali ke Sebuah Rumah Kost Di Desa Lombok Rt. 009 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim dan Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus kotak rokok surya warna coklat yang berisi sabu tersebut kepada Saksi IMPING kemudian pada hari minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 13.00 wita saat Terdakwa sedang beristirahat Di Sebuah Rumah Kost milik Saksi IMPING di Desa Lombok RT. 009 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur tiba tiba Saksi IMPING memberikan Terdakwa 10 (sepuluh) paket sabu dengan rincian 5 (lima) paket sabu dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan 5 (lima) paket sabu dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sambil berkata “MAN INI BUAT MU PEGANG” dan yang kedua pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 wita saat Terdakwa bertemu dengan Saksi IMPING Di Sebuah Rumah Kost di Desa Lombok RT. 009 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) kepada Saksi IMPING sambil berkata “INI UANGNYA YANG KEMARIN” dan Saksi IMPING langsung memberikan Terdakwa lagi sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu dengan rincian 5 (lima) paket sabu dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan 5 (lima) paket sabu dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sambil berkata “INI BUAT MU PEGANG LAGI”.
  • Bahwa Cara Terdakwa menjual beli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara apabila ada teman Terdakwa yang memesan sabu kepada Terdakwa maka Terdakwa akan memberikan sabu yang Terdakwa punya pada waktu itu sesuai pesanan teman Terdakwa ada pun dengan cara pada hari minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WITA saat Terdakwa sedang beristirahat Di Sebuah Rumah Kost milik Saksi IMPING di Desa Lombok RT. 009 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur teman Terdakwa yang bernama Sdr. AMAT DOG (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “YANG DUA RATUS” dan Terdakwa menjawab “KE KONTRAKAN” dan tidak lama kemudian Sdr. AMAT DOG datang ke rumah kost tersebut dan Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. AMAT DOG dan Sdr. AMAT DOG langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kemudian sekitar pukul 15.00 wita Sdr. AMAT menghubungi Terdakwa dan berkata “YANG 2 (DUA)” dan Terdakwa menjawab “LANGSUNG AJA KE KONTRAKAN” dan tidak lama kemudian tidak lama kemudian Sdr. AMAT datang ke rumah kost tersebut dan Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. AMAT langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu sekitar setengah jam kemudian Sdr. AMAT datang kembali dan langsung memberikan Terdakwa uang tunai sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga langsung memberikan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kemudian sekitar pukul 16.00 WITA Sdr. AMAT datang kembali dan langsung memberikan Terdakwa uang tunai sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga langsung memberikan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. AMAT setelah itu Terdakwa menlanjutkan aktivitas Terdakwa seperti biasa dan sekitar pukul 19.00 WITA saat Terdakwa sedang di rumah kost milik Saksi IMPING di Desa Lombok RT. 009 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur tiba tiba Sdr. ONDOY menghubungi Terdakwa dan berkata “YANG TUGA RATUS” dan Terdakwa menjuawab “KE KONTRAKAN AJA SINI” dan tidak lama kemudian Sdr. ONDOY datang ke rumah kost tersebut dan Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan Sdr. ONDOY langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 300.000.- (Tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian sekitar pukul 20.00 WITA Sdr. ONDOY menghubungi Terdakwa kembali dan berkata “YANG 3 (TIGA) LAGI SON” dan Terdakwa menjawab “LANGSUNG AJA KOST” dan tidak lama kemudian Sdr. ONDOY datang ke rumah kost tersebut dan Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan Sdr. ONDOY langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 300.000.- (Tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 155/10966.00/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 13 (tiga belas) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 4,08 (empat koma nol delapan) gram dan berat bersih 0,83 (nol koma delapan tiga) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 04922/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 dari Laboratorium Forensik POLDA JAWA TIMUR yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa SONI FARID Alias SONI Bin EKSAN EFFENDI dengan nomor: 16061/2026/NNF yang berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,062 (nol koma nol enam dua) gram adalah benar Identifikasi Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SONI FARID Alias SONI Bin EKSAN EFFENDI pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 18.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah Kost di Desa Lombok RT. 009 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  ---------------------------------------

  • Awalnya Pada Hari Senin tanggal 11 bulan Mei tahun 2026 pukul 18.00 WITA di sebuah Rumah Kost di Desa Lombok RT. 009 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur anggota satresnarkoba lainnya mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama Saksi IRNA YULIANTINI Alias IMPING Binti SUNIANSYAH dan Saksi IRNA YULIANTINI Alias IMPING Binti SUNIANSYAH menjelaskan bahwa sebelumnya ada memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa SONI FARID Alias SONI Bin EKSAN EFFENDI yang juga berada di rumah kost tersebut  kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya langsung mengamankan 1 (satu) orang laki laki atas nama Terdakwa SONI FARID Alias SONI Bin EKSAN EFFENDI, dan pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Ketua Rt Setempat yakni Saksi SUTIYAH, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan  1 (satu) Buah Dompet Kecil Yang bertuliskan “EID MUBARAK” Yang berisikan 13 (tiga belas ) paket plastik klip yang berisi kristal warna putih bening  yang di duga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan  2 (dua) Buah Plastik Klip di atas lantai kamar mandi dan Ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “OPPO A16” Warna “HITAM” Dengan No. Imei “866671058566333” No Hp “081882807435” di lantai ruang tamu, di temukan Uang Tunai Sebesar Rp. 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) di saku celana belakang sebelah kiri Kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang-barang yang berkaitan lainnya di bawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 155/10966.00/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 13 (tiga belas) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 4,08 (empat koma nol delapan) gram dan berat bersih 0,83 (nol koma delapan tiga) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 04922/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 dari Laboratorium Forensik POLDA JAWA TIMUR yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa SONI FARID Alias SONI Bin EKSAN EFFENDI dengan nomor: 16061/2026/NNF yang berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,062 (nol koma nol enam dua) gram adalah benar Identifikasi Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya