Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2025/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H MUHAMMAD APRIANSYAH PUTRA Als INDRAJIT Bin EDDIE JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1807/O.4.13.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD APRIANSYAH PUTRA Als INDRAJIT Bin EDDIE JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD APRIANSYAH PUTRA Als INDRAJIT Bin EDDIE JUNAIDI pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Senaken RT. 004 Kecamatan Tanah Grogot  Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 pukul 18.15 WITA pada saat Terdakwa MUHAMMAD APRIANSYAH PUTRA Als INDRAJIT Bin EDDIE JUNAIDI sedang berada dirumahnya di Desa Senaken RT. 004 Kecamatan Tanah Grogot  Kabupaten Paser Kalimantan Timur di datangi petugas kepolisian yang diantaranya Saksi ISWAHYUDI dan Saksi TAUFIK ISMAIL yang mengamankan dan melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi DWI ARYANTI dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di rak sebuah lemari yang berada di dalam kamar, 1 (satu) bendel plastik klip kosong di bawah kotak sepatu diatas lemari yang berada di dalam kamar, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y19S warna silver dengan nomor IMEI 861631077371490 dan nomor handphone 085246076321 dan uang tunai senilai Rp160.000 (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) di dalam saku celana sebelah kanan kemudian ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT 6470 EAJ dan nomor rangka MH1JM0427RK195207 serta nomor mesin JM04E2194914 beserta kunci di samping rumah dan barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa setelah ditanyai Terdakwa mengakui bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa berangkat dari Kutai Kartanegara menuju Balikpapan, kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa sampai di Balikpapan. Lalu Terdakwa beristirahat di rumah keluarga Terdakwa yang berada di Jl. DI. Panjaitan Kec. Sumbererjo Kota Balikpapan Kaltim, kemudian pada pukul 10.00 WITA Terdakwa pergi menuju Kampung Baru Ulu Kec. Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kaltim dan Terdakwa langsung menemui seseorang tidak Terdakwa kenal dan Terdakwa langsung memberikan orang tersebut uang sebesar Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian orang tersebut memberikan Terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket kemudian setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung kembali ke rumah keluarga Terdakwa yang berada di Jl. DI. Panjaitan Kec. Sumbererjo Kota Balikpapan Kaltim kemudian setelah Terdakwa sampai Terdakwa langsung menyiapkan barang-barang Terdakwa dan pada pukul 11.30 WITA Terdakwa berangkat dari Balikpapan menuju Tanah Grogot. Kemudian pada pukul 16.00 WITA Terdakwa sampai di rumah Terdakwa yang berada di Desa Senaken RT. 004 Kecamatan Tanah Grogot  Kabupaten Paser Kalimantan Timur kemudian setelah Terdakwa berada di rumah Terdakwa, Terdakwa langsung istirahat.  
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WITA Terdakwa mengambil 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa kemudian Terdakwa jadikan satu menjadi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kemudian setelahnya Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa gunakan. Kemudian setelah Terdakwa selesai mengunakan narkotika jenis sabu, Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam rak lemari yang berada di kamar Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa istrahat untuk tidur. Kemudian pada pukul 10.00 WITA setelah Terdakwa bangun tidur, Terdakwa menghubungi Sdr. KEMAL (DPO) kemudian Terdakwa berkata “enda ngambil (sabu) kah bro ada punyaku ini” kemudian Sdr. KEMAL (DPO) menjawab “bisa di antarkah yang 200” dan Terdakwa menjawab “bisa” setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari dalam rak lemari milik Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil sedikit sabu dan Terdakwa masukkan ke dalam plastik klip kemudian Terdakwa menyimpan kembali 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam rak lemari. Kemudian Terdakwa membawa 1 paket yang sudah Terdakwa ambil sedikit untuk Terdakwa antarkan kepada sdr. KEMAL (DPO), Terdakwa pergi menuju tempat Sdr. KEMAL (DPO) yang berada di Desa Janju Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT 6470 EAJ kemudian setelah Terdakwa sampai Terdakwa langsung menemui Sdr. KEMAL (DPO) dan Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. KEMAL (DPO) dan Sdr. KEMAL (DPO) memberikan Terdakwa uang sebesar Rp200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) setelah itu Terdakwa langsung kembali ke rumah Terdakwa di Desa Senaken RT. 004  Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. Selanjutnya pada pukul 17.00 WITA 18 Juni 2025 Sdr. BILI (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “adakah (sabu) yang 200” dan Terdakwa menjawab “iya ada” kemudian Sdr. BILI (DPO) menjawab “bisa di antarkah” dan Terdakwa menjawab “iya bisa” kemudian Terdakwa mengambil lagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu milik Terdakwa dan Terdakwa ambil sedikit dan Terdakwa masukan ke dalam plastik klip untuk Terdakwa berikan kepada Sdr. BILI (DPO) kemudian Terdakwa pergi menemui Sdr. BILI (DPO) yang berada di Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim kemudian setelah Terdakwa sampai Terdakwa langsung menemui Sdr. BILI (DPO) dan Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. BILI (DPO) dan Sdr. BILI (DPO) memberikan Terdakwa uang sebesar Rp200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) setelah itu Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa kemudian pada hari kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa dan Terdakwa mengambil sedikit sabu untuk Terdakwa gunakan kemudian setelahnya Terdakwa melanjutkan untuk istrahat. Kemudian pada pukul 17.00 WITA Terdakwa menghubungi  Sdr. JUAN (DPO) dan Terdakwa berkata, “nda ngambil sabu kah”  kemudian Sdr. JUAN (DPO) berkata “iya mau yang 200 antarkan”  dan Terdakwa menjawab “iya tunggu” kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa kemudian Terdakwa ambil sedikit dan Terdakwa masukkan ke dalam plastik klip untuk Terdakwa berikan kepada Sdr. JUAN (DPO) kemudian Terdakwa mendatangi Sdr. JUAN (DPO) yang berada di  Jl. Jendral Sudirman Kec.Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim kemudian setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. JUAN (DPO) Terdakwa memberikan Sdr. JUAN 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan Sdr. JUAN (DPO) memberikan Terdakwa uang sebesar Rp200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah). Lalu setelah itu Terdakwa pergi menuju bengkel motor untuk membeli sparepart motor dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, yang pada awalnya adalah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) kemudian tersisa Rp160.000 (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) setelah dibelikan sparepart motor lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa memperbaiki motor Terdakwa di samping rumah kemudian pada tanggal 19 Juni 2025 pukul 18.15 WITA datang petugas kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 06056/NNF/2025 tanggal 16 Juli 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 19240/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 187/10966.00/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,59 (nol koma lima sembilan) gram dan berat bersih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD APRIANSYAH PUTRA Als INDRAJIT Bin EDDIE JUNAIDI pada hari Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 18.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 pukul 18.15 WITA pada saat Terdakwa MUHAMMAD APRIANSYAH PUTRA Als INDRAJIT Bin EDDIE JUNAIDI sedang berada dirumahnya di Desa Senaken RT. 004 Kecamatan Tanah Grogot  Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Terdakwa di datangi petugas kepolisian yang diantaranya Saksi ISWAHYUDI dan Saksi TAUFIK ISMAIL yang mengamankan dan melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa di dengan disaksikan oleh Saksi DWI ARYANTI dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di rak sebuah lemari yang berada di dalam kamar, 1 (satu) bendel plastik klip kosong di bawah kotak sepatu diatas lemari yang berada di dalam kamar, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y19S warna silver dengan nomor IMEI 861631077371490 dan nomor handphone 085246076321 dan uang tunai senilai Rp160.000 (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) di dalam saku celana sebelah kanan kemudian ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT 6470 EAJ dan nomor rangka MH1JM0427RK195207 serta nomor mesin JM04E2194914 beserta kunci di samping rumah dan barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 06056/NNF/2025 tanggal 16 Juli 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 19240/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 187/10966.00/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,59 (nol koma lima sembilan) gram dan berat bersih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya