Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2019/PN Tgt TAUFIK,SH. GUNAWAN SAPUTRA Bin BACO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 168/Pid.B/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1717/O.4.13.3/Eoh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN SAPUTRA Bin BACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa GUNAWAN SAPUTRA Bin BACO pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2019 bertempat di toko Raja Tani milik saksi SUGIANTO Bin YANSYAH di Jl. Jenderal Sudirman, Rt.20, Dusun Mobakoi, Kecamatan Kuaro, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 sekira pukul 08.30 Wita terdakwa pergi ke Kuaro dengan menggunakan sepeda motor Scopy warna biru putih, dan setelah sampai di depan toko Raja Tani milik saksi SUGIANTO Bin YANSYAH terdakwa melihat ada tumpukan derigen yang berisi roundap di emperan toko, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil roundup tersebut dan terdakwa langsung turun dari sepeda motornya dan langsung mengambil 2 (dua) buah derigan yang beirisi roundup dengan berat masing-masing 20 (dua puluh) liter lalu roundup tersebut terdakwa naikkan keatas motornya dan terdakwa langsung pergi meninggalkan toko tersebut.
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 2 (dua) buah derigan yang beirisi roundup dengan berat masing-masing 20 (dua puluh) liter tersebut tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi SUGIANTO Bin YANSYAH, dan tujuan terdakwa mengambil barang tersebut untuk terdakwa jual lagi dan uang hasil penjualanya akan terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SUGIANTO Bin YANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya