| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 168/Pid.B/2019/PN Tgt | TAUFIK,SH. | GUNAWAN SAPUTRA Bin BACO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 168/Pid.B/2019/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Okt. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1717/O.4.13.3/Eoh.2/10/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa terdakwa GUNAWAN SAPUTRA Bin BACO pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2019 bertempat di toko Raja Tani milik saksi SUGIANTO Bin YANSYAH di Jl. Jenderal Sudirman, Rt.20, Dusun Mobakoi, Kecamatan Kuaro, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
