Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2021/PN Tgt Muh.Rivai. S, S.H. HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1580/O.4.13/Enz.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Muh.Rivai. S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:
KESATU:
----Bahwa terdakwaHADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADIpada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 15.00 WITAatau pada waktu lain dalambulan Junitahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat dirumah terdakwayang beralamat di Jl. KH. Agus Salim RT 014 RW 005 Kec. Tanah grogot Kab. Paser Kalimantan Timuratau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Iberatmya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 15.00 Wita, terdakwa mendapat telpon dari saksi ANDI SALDI als SALDI (dilakukan penuntutan terpisah) yang sedang berada di Rutan Kelas II B Tanah Grogot danterdakwamengambil Narkotika jenis Shabu, kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 14.30 Wita saksi ANDI SALDI als SALDI menelpon Terdakwa kembali dan berkata “sebentar lagi ada orang dari kuaro hubunggi kamu” dan pada pukul 16.00 Wita Terdakwadihubungi oleh orang tersebut menggunakan nomor pribadi (privat number) dan mengarahkan Terdakwamelalui telpon untuk mengambil paket Narkotika jenis Shabu tersebutdi jalan lintas ke arah Grogot sebelum jembatan layang di tiang listrik nomor 142, kemudian Terdakwamenuju tempat tersebut dan mengambil plastik warna kuning yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis shabu kemudian Terdakwapulang dansesampai di rumah Terdakwalangsung menghubungi saksi ANDI SALDI als SALDI untuk memberi tahu bahwa Terdakwa telah sampai di grogot, kemudian pukul 20.00 Wita Terdakwadihubungi lagi oleh saksi ANDI SALDI als SALDI dan berkata “bangun kah sudah” dan terdakwa menjawab “iya” kemudian saksi ANDI SALDI als SALDI menyuruh terdakwa “iya sudah di bagi dulu barangnya jadi 10 (sepuluh) paket (sahu-shabu) dan terdakwa menjawab “oke” dan setelah terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) paket kemudian masih ada sisa shabu yang terdakwa bagi dan terdakwa langsung memaketkan sisa shabu tersbut dan semuanya menjadi 11 (sebelas) paket kemudian terdakwa menghubungi saksi ANDI SALDI als SALDI memberi tahu bahwa “shabunya sudah selesai ku bagi sal 10 (sepuluh) yang kamu suruh bagi dan masih lebih jadi ku jadikan 11 (sebelas) kemudian saksi ANDI SALDI als SALDI menjawab “oh iya sudah sebentar nanti ada ku hubungi lagi”  kemudian sekira pukul 22.30 Wita saksiANDI SALDI als SALDI menhubungi terdakwa lagi dan berkata “ambil 1 (satu) paket dari 11 (sebelas) paket itu terus bagi jadi 4 (empat) paket dan terdakwa menjawab “oke” setelah terdakwa membagi 1 (satu) paket tersebut menjadi 4 (empat) terdakwa menghubungi saksi  ANDI SALDI als SALDI dan terdakwa berkata “sudah” kemudian saksi ANDI SALDI als SALDI menjawab “ oke sebentar kuhubungi lagi”, kemudian pukul 22.30 Wita saksi ANDI SALDI als SALDI menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket shabu-shabu ke IBUK di tapis di Gang Surya. Kemudian pada hari minggu tanggal 27 juni 2021 pukul 21.30 Wita saksi ANDI SALDI als SALDI menghubungi terdakwa lagi dan menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan lagi ke ALIM (Daftar Pencarian Orang/DPO) 1 (satu) paket  di Tapis. Pada hari selasa tanggal 29 Juni 2021 pukul 12 .00 Wita terdakwa dihubungi lagi oleh saksi ANDI SALDI als SALDI dan berkata “nanti saksi INYUK (dilakukan penuntutan terpisah) datang mau ngambil bahan 1 paket dia sudah trasfer 1 juta” dan terdakwa jawab “oke”kemudian pukul 12.30 Wita saksi INYUK datang kerumah Terdakwadan Terdakwamemberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu kepada saksi INYUK kemudian pukul 14.30 Wita saksi ANDI SALDI als SALDI kembali menhubungi terdakwa dan berkata “nanti INYUK datang lagi buat gambil bahan lagi 1 paket” dan terdakwa menjawab “oke” kemudian pukul 15.00 Wita saksi INYUK datang dan terdakwa memberikan 1 Paket Narkotika jenis shabu lagi kepada saksi INYUK.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05882/NNF/2021 pada hari senin tanggal 14 Juli 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. PENATA I NIP 198105222011012002; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, ST Inspektur Polisi Satu NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa HADI ARIYANTO RAMADANI ALS ALVAN BIN NANANG MINHADI dengan nomor 12021/2021/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 4,567 gram dan dikembalikan dengan berat netto + 4,640 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 165/10966.00/2021 tanggal 02 Juli 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPDA AHMAD RIFAI serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 11 (sebelas) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 50,27 (lima puluh koma dua puluh tujuh) gram, berat bersih 46,47 gram (empat puluh enam koma empat puluh tujuh) kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor R/153/VI/2021/KES pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh Petugas Pemeriksa PRASETYO WIJAYA, A.Md. Kep mengetahui PS. PAUR KES POLRES PASER ASRIAH, A. Md. Keb dengan hasil pemeriksaan terhadap urine TerdakwaHADI ARIYANTO RAMADANI ALS ALVAN BIN NANANG MINHADI positif (+) mengandung Amphetamina dan Metamphetamine.
-    Bahwaterdakwadalammenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat(2)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------

KEDUA:
---- Bahwa terdakwaHADI ARIYANTO RAMADANI Als ALVAN Bin NANANG MINHADI pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2021 sekira pukul 20.30WITAatau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwayang beralamat di Jl. KH. Agus Salim RT 014 RW 005 Kec. Tanah grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratmya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa awalnya Pada hari selasa tanggal 29 juni 2021 pukul 10.00 WITA Saksi KURNIAWAN SIDIK dan Saksi AHMAD RIFAI (keduanya Anggota Sat. RESNARKOBA Polres Paser)mendapatkan informasi dari masyarakatbahwa di Jl. Kh. Agus Salim Rt./Rw 014/005 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltimsering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu pada hari selasa tanggal 29 juni 2021 sekira pukul 20.30 Wita Saksi KURNIAWAN SIDIK dan Saksi AHMAD RIFAI bersama Anggota Sat. RESNARKOBA Polres Paser mendatangi rumah Terdakwa HADI ARIYANTO RAMADANI ALS ALVAN BIN NANANG MINHADI yang beralamat di Jl. KH. Agus Salim RT 014 RW 005 Kec. Tanah grogot Kab. Paser Kalimantan Timur dan mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi KURNIAWAN SIDIK dan Saksi AHMAD RIFAI melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dengan di saksikan oleh Saksi IVAN MALEMTA TARIGAN (masyarakat setempat) kemudian dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Shabu di dalam kotak HP OPPO warna putih kemudian di temukan lagi 1 (satu) buah kotak HP REALME warna kuning yang di dalamnya di temukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sendok pelastik,1 (satu) bendel pelastik klip kosong dan 1 (satu) pelastik klip yang berisi sisa Narkotika jenis Shabu dan di temukan juga 1 (buah) timbangan digital warna hitam yang bertuliskan CHQ dan 1 (buah) timbangan digital warna silver kemudian di temukan juga HP merk OPPO warna hita dan 1 (satu) buah HP merek REALME warna silver yang diakui kesemuanya milik Terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05882/NNF/2021 pada hari senin tanggal 14 Juli 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. PENATA I NIP 198105222011012002; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, ST Inspektur Polisi Satu NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA AjunKomisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa HADI ARIYANTO RAMADANI ALS ALVAN BIN NANANG MINHADI dengan nomor 12021/2021/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 4,567 gram dan dikembalikan dengan berat netto + 4,640 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 165/10966.00/2021 tanggal 02 Juli 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPDA AHMAD RIFAI serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 11 (sebelas) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 50,27 (lima puluh koma dua puluh tujuh) gram, berat bersih 46,47 gram (empat puluh enam koma empat puluh tujuh) kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor R/153/VI/2021/KES pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh Petugas Pemeriksa PRASETYO WIJAYA, A.Md. Kep mengetahui PS. PAUR KES POLRES PASER ASRIAH, A. Md. Keb dengan hasil pemeriksaan terhadap urine TerdakwaHADI ARIYANTO RAMADANI ALS ALVAN BIN NANANG MINHADI positif (+) mengandung Amphetamina dan Metamphetamine.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakannarkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat(2)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya