Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2020/PN Tgt TAUFIK,SH. EDI SURIADI Als SARIP Bin HARIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-263/O.4.13/Enz.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SURIADI Als SARIP Bin HARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa EDI SURIADI Als SARIP Bin HARIM pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2019 bertempat di Desa Libur Dinding, Rt.001, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2019 sekira pukul 18.00 Wita terdakwa sedang duduk-duduk didalam rumah bersama saksi DERII Anak Dari GALAY (penuntutan terpisah) lalu terdakwa mengatakan “dimana saya pesan shabu” dan dijawab oleh saksi DERII Anak Dari GALAY “tidak tahu dimana pesannya”, lalu terdakwa mengatakan “titip sama parto aja kah?” dijawab oleh saksi DERII Anak Dari GALAY “iya”, kemudian sekitar pukul 18.15 Wita datang saksi SUPARTO Als PARTO Bin ARDIANSYAH (Penuntutan terpisah) dan mengatakan “mau nitip shabu kah?” dan dijawab oleh terdakwa “iya”, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi DERII Anak Dari GALAY untuk diberikan kepada saksi SUPARTO Als PARTO Bin ARDIANSYAH.
-    Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wita pada saat terdakwa sedang tidur terdakwa dibangunkan oleh saksi DERII Anak Dari GALAY dan mengatakan “ini bahan (shabu)” sambil memberikan shabu kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) paket lalu terdakwa mengambil shabu tersebut dan setelah mengambil shabu tersebut terdakwa tidur lagi dan sekira pukul 04.00 Wita terdakwa dibangunkan oleh saksi DERII Anak Dari GALAY dan mengatakan “parto mau beli shabu kita” dijawab oleh terdakwa “habiskah barangnya parto?” dijawab oleh saksi DERII Anak Dari GALAY “iya habis”, kemudian terdakwa lanjut tidur, lalu sekitar pukul 05.00 Wita terdakwa dibangunkan lagi oleh saksi DERII Anak Dari GALAY dan mengatakan “ini parto datang, keluar sudah” lalu terdakwa bersama saksi DERII Anak Dari GALAY keluar ke depan pintu untuk memberikan shabu kepada saksi SUPARTO Als PARTO Bin ARDIANSYAH namun terdakwa dan saksi DERII Anak Dari GALAY langsung diamankan oleh pihak kepolisian.     
-    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 12402/NNF/2019 tanggal 27 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. KOESNADI, M.SI selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa EDI SURIADI Als SARIP Bin HARIM Nomor : 22210/2019/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 299/10966.00/2019 tanggal 12 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku Penimbang serta disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH, telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket sabu + plastik milik terdakwa EDI SURIADI Als SARIP Bin HARIM dengan hasil timbangan total berat kotor : 0,45 gram dan total berat bersih 0,09 gram.
Keterangan : Disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,05 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

ATAU

KEDUA
Bahwa terdakwa EDI SURIADI Als SARIP Bin HARIM pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2019 bertempat di Desa Libur Dinding, Rt.001, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekira pukul 02.00 Wita Anggota Reskrim Polsek Muara Samu melakukan penangkapan terhadap saksi SUPARTO Als PARTO Bin ARDIANSYAH (penuntutan terpisah) dan setelah dilakukan interogasi bahwa saksi SUPARTO Als PARTO Bin ARDIANSYAH mendapatkan shabu dari saksi DERII Anak Dari GALAY dan terdakwa, kemudian saksi FAISAL FIZA Als MPO Bin ZAINAL, saksi JIMSON NAPITUPULU Anak Dari RONSEN NAPITUPULU (keduanya merupakan anggota Polri) bersama anggota Polsek Muara Samu lainnya meminta saksi SUPARTO Als PARTO Bin ARDIANSYAH untuk menunjukkan rumah terdakwa dan saksi DERII Anak Dari GALAY dan setelah sampai dirumah terdakwa dan saksi DERII Anak Dari GALAY lalu saksi FAISAL FIZA Als MPO Bin ZAINAL, saksi JIMSON NAPITUPULU Anak Dari RONSEN NAPITUPULU bersama anggota Polsek Muara Samu lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi DERII Anak Dari GALAY, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ARHAM Bin HAJAT (Alm) dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) buah plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah pipet kaca, kemudian terdakwa bersama saksi DERII Anak Dari GALAY dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Muara Samu guna diproses lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai Wiraswasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 12402/NNF/2019 tanggal 27 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. KOESNADI, M.SI selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa EDI SURIADI Als SARIP Bin HARIM Nomor : 22210/2019/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 299/10966.00/2019 tanggal 12 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku Penimbang serta disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH, telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket sabu + plastik milik terdakwa EDI SURIADI Als SARIP Bin HARIM dengan hasil timbangan total berat kotor : 0,45 gram dan total berat bersih 0,09 gram.
Keterangan : Disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,05 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya