Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2022/PN Tgt ALBERT GERHARD ERREN SIHOTANG 1.RIDUWAI FAHRUL RIZA
2.JAMILAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 04 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALBERT GERHARD ERREN SIHOTANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL BAHRI, SH.IALBERT GERHARD ERREN SIHOTANG
Tergugat
NoNama
1RIDUWAI FAHRUL RIZA
2JAMILAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, CQ. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASER
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.    Menyatakan Tergugat I (Riduai Fahrul Riza) dan Tergugat II (Jamilah) telah melakukan Wanprestasi/ Inkar Janji dalam jual beli karena tidak membantu dalam proses balik nama.
3.    Menyatakan :
-    Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah tanggal 30 Juli 2020 yang isinya Saksi Syahmin selaku Kuasa Jual dari Pemilik Tanah (Riduai Fahrul Riza) /Tergugat I telah menjual sebidang tanah seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) dengan bangunannya yang terletak alamat di Perum Korpri Tapis Blok A2 No.24 desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dengan dijual lepas/selama-lamanya kepada Pihak Penggugat (Albert Gerhard Erren Sihotang) dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 281 Tahun 2004 atas nama Riduwai Fahrul Riza,, dan
-    Kwitansi Pembayaran  tanggal 30/7/2020,
-    Kwitansi Pembayaran tanggal 13-11-2020,
-    Kwitansi Pembayaran tanggal 15-11-2020,
-    Kwitansi Pembayaran tanggal 03 agustus 2022.
adalah Sah dan berkekuatan hukum.
4.    Menyatakan sebidang tanah seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) dengan bangunannya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 281 Tahun 2004 atas nama Riduwai Fahrul Riza yang terletak alamat dahulu di desa Jone,. Sekarang di Perum Korpri Tapis Blok A2 No. 24, RT 07 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, dengan batas-batas sebagai berikut :
•    Sebelah utara berbatas dengan Rumah Sdr. Sutrisno Rohman
•    Sebelah selatan berbatas dengan Rumah Sdr. Samsu
•    Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya Tapis
•    Sebelah Barat berbatas dengan Rumah Sdr. Iskandar Zulkarnain
Brdasarkan :
- Surat Pengikatan Jual beli Tanah tanggal 30 Juli 2020
- Kwitansi Pembayaran  tanggal 30/7/2020,
- Kwitansi Pembayaran tanggal 13-11-2020,
- Kwitansi Pembayaran tanggal 15-11-2020,
- Kwitansi Pembayaran tanggal 03 agustus 2022.
Adalah sah milik Penggugat
5.    Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 281 Tahun 2004 yang semula atas nama Riduai Fahrul Riza menjadi nama Albert Gerhard Erren Sihotang.
6.    Menyatakan memberi izin kepada Penggugat melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 281 Tahun 2004 yang semula atas nama Riduai Fahrul Riza menjadi nama Albert Gerhard Erren Sihotang.
7.    Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 281 Tahun 2004 yang semula atas nama Riduai Fahrul Riza menjadi nama Albert Gerhard Erren Sihotang.
8.     Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Terut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
9.    Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak