Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya.
2. Menyatakan Bahwa SAH dan Valid Nama (Akrab/Panggilan/Lahir/LingkunganSekitar/Gelar) AHIL/HILMI/H.AHIL/H.HILMI/H.HELMI adalah Orang Yang Sama, Sesuai Dokumen Data Pribadi HELMI.
3. Menyatakan Bahwa SAH dan Valid Bahwa Pemohon adalah Orang Yang Sama Sesuai Dokumen Data Pribadi HELMI. Atas Kepemilikan 2 (dua) Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Tanah No.2428 An. H.Helmi Ahil dan No.2436 An. H.Helmi Ijuh.
4. Menyatakan Bahwa Pemohon Dapat Melakukan Perbaikan Nama Serta Penulisan Nama pada Sertifikat Hak Milik Tanah No.2428 An. H.Helmi Ahil dan No.2436 An. H.Helmi Ijuh, Menjadi HELMI Sesuai Dokumen Data Pribadi yang SAH dan Valid.
5. Membebankan Biaya Atas Permohonan ini Kepada Pemohon .
ATAU
Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain, Pemohon Meminta Putusan/Penetapan yang Sebaik-baiknya dan Seadil-adilnya
|