Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2020/PN Tgt ANDI SETYAWAN,SH. DEDI Bin BANJIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-38/O.4.13/Eoh.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI Bin BANJIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    D A K W A A N :
Kesatu
-------Bahwa ia Terdakwa DEDI Bin BANJIR bersama-sama dengan Sdr. DASAN, Sdr. EKO HERMANTO dan Sdr. SUMARSONO (ketiganya dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2019 sekira pkl 15.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Oktober Tahun 2019 atau suatu waktu pada Tahun 2019, bertempat di blok perkebunan kelapa sawit yang berada di areal kebun milik PT Palma Plantasindo di RT.03 Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
-    Bahwa Sdr. DASAN berdasarkan Surat Keputusan No. 054/SK-ADM - PPS/I/2015 tanggal 1 Januari 2015 merupakan karyawan tetap dengan jabatan sebagai mandor rawat kebun yang bertugas untuk menaruh dan meletakkan semua pupuk dilokasi/lahan yang akan dipupuk serta menerima upah dari PT. PALMA PLANTASINDO sebesar Rp. 2.978.664 per bulan, pada saat ini termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/23/XI/2019/Reskrim tanggal 14 November 2019 dan belum di ketahui keberadaannya terhitung tanggal 05 September 2019 s/d 13 Desember 2019 berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Sunge Batu Nomor: 133/2013/KD-SB/SK/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019;
-    Bahwa Sdr. EKO HERMANTO berdasarkan Surat Keputusan No. 002/SK-PERS/IV/2018 tanggal 21 April 2018 merupakan karyawan tetap dengan jabatan sebagai pekerja rawat yang bertugas untuk menaruh dan meletakkan semua pupuk dilokasi/lahan yang akan dipupuk serta menerima upah dari PT PALMA PLANTASINDO sebesar Rp. 2.122.194 per bulan, pada saat ini termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/24/XI/2019/Reskrim tanggal 14 November 2019, dan belum di ketahui keberadaannya terhitung tanggal 05 September 2019 s/d 13 Desember 2019 berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Sunge Batu Nomor: 132/2013/KD-SB/SK/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019;
-    Bahwa Sdr. SUMARSONO Als MONO merupakan pemilik truk jenis dump truk warna kuning Nopol: KT-8870-BP yang bertugas untuk melakukan pengangkutan pupuk NPK milik PT PALMA PLATSINDO berdasarkan perintah dari asisten kebun PT PALMA PLANTASINDO dan akan menerima upah untuk setiap kali pengangkutan, dan pada saat ini Sdr. SUMARSONO Als MONO termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/22/XI/2019/Reskrim tanggal 14 November 2019, yang pada saat ini belum di ketahui keberadaannya terhitung tanggal 05 September 2019 s/d 13 Desember 2019 berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Sunge Batu Nomor: 131/2013/KD-SB/SK/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019;
-    Bahwa Terdakwa merupakan supir yang bekerja untuk dan atas perintah dari Sdr. SUMARSONO Als MONO untuk mengemudikan kendaraan truk dump truk warna kuning Nopol: KT-8870-BP milik Sdr. SUMARSONO Als MONO untuk melakukan pengangkutan pupuk milik PT. PALMA PLANTASINDO dan terdakwa menerima upah dari Sdr. SUMARSONO Als MONO sebesar Rp.100.000 per retasi.
-    Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2019 sekira jam 09.00 wita berdasarkan Bon Permintaan Barang (‘BPB’) nomor: 290/PPS/TAN/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019,Surat Keluar Barang (SKB) Nomor PPS19009826 tanggal 28 Oktober 2019 dan Surat Jalan Gudang Nomor: 0057/558/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019, terdakwa melakukan pengangkutan pupuk jenis NPK milik PT PALMA PLANTASINDO sejumlah 19.650 Kg atau 393 sak/karung dari Gudang menuju ke kebun afdeling yang mana pupuk tersebut diterima oleh saudara EKO HERMANTO selaku pekerja rawat, yang selanjutnya pupuk NPK tersebut diecer kebeberapa titik dan akan digunakan untuk melakukan pemupukan tanaman sawit di lokasi afdeling PT PALMA PLATANSINDO yang mana kegiatan pemupukan tersebut diawasi oleh sdr DASAN selaku Mandor Rawat.
-    Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa dipanggil oleh sdr SUMARSONO als MONO untuk membawa truk dengan nomor polisi KT 8870 BP ke lokasi kebun afdeling PT PALMA PLATASINDO sesampai di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan sdr SUMARSONO als MONO bersama dengan sdr EKO HERMANTO dan sdr DASMAN, kemudian sdr EKO HERMANTO dan sdr DASMAN memerintahkan saksi Sdr. DENI WARDANA Bin DARWIS (Alm) dan saksi RICKY WARDANA Bin DARWIS (Alm) untuk menaikan pupuk NPK milik PT PALMA PLATASINDO sebanyak kurang lebih 50 karung/sak ke dalam truk, selanjuntya terdakwa disuruh oleh sdr SUMARSONO als MONO untuk membawa sisa pupuk tersebut menuju ke rumah Sdr. SUMARSONO Als MONO yang mana seharusnya berdasarkan Standar Operational Prposedur (SOP) perusahaan apabila terdapat sisa pupuk maka sdr EKO HERMANTO dan Sdr DASMAN selaku mandor dan pekerja rawat membuat laporan dan mengembalikan sisa pupuk tersebut ke Gudang, selanjutnya keesokan paginya Terdakwa di perintahkan oleh Sdr. SUMARSONO Als MONO untuk menurunkan sisa pupuk NPK milik PT PALMA PLANTASINDO sebanyak kurang lebih 50 karung tersebut di kebun sawit milik Sdr. SUMARSONO Als MONO.

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Palma Plantasindo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juga rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 butir Ke-1 KUHP-----------

ATAU
Kedua:
-------Bahwa ia Terdakwa DEDI Bin BANJIR bersama-sama dengan Sdr. DASAN, Sdr. EKO HERMANTO dan Sdr. SUMARSONO (ketiganya dalam Daftar Pencarian Orang)  pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2019 sekira pkl 15.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Oktober Tahun 2019 atau suatu waktu pada Tahun 2019, bertempat di blok perkebunan kelapa sawit yang berada di areal kebun milik PT Palma Plantasindo di RT.03 Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
-    Bahwa Terdakwa merupakan supir yang bekerja untuk dan atas perintah dari Sdr. SUMARSONO Als MONO untuk mengemudikan kendaraan truk dump truk warna kuning Nopol: KT-8870-BP milik Sdr. SUMARSONO Als MONO (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk melakukan pengangkutan pupuk milik PT. PALMA PLANTASINDO dan terdakwa menerima upah dari Sdr. SUMARSONO Als MONO sebesar Rp.100.000 per retasi.
-    Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2019 sekira jam 09.00 wita berdasarkan Bon Permintaan Barang (‘BPB’) nomor: 290/PPS/TAN/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019,Surat Keluar Barang (SKB) Nomor PPS19009826 tanggal 28 Oktober 2019 dan Surat Jalan Gudang Nomor: 0057/558/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019, terdakwa melakukan pengangkutan pupuk jenis NPK milik PT PALMA PLANTASINDO sejumlah 19.650 Kg atau 393 sak/karung dari Gudang menuju ke kebun afdeling yang mana pupuk tersebut diterima oleh saudara EKO HERMANTO (dalam Daftar Pencarian Orang) selaku pekerja rawat, yang selanjutnya pupuk NPK tersebut diecer kebeberapa titik dan akan digunakan untuk melakukan pemupukan tanaman sawit di lokasi afdeling PT PALMA PLATANSINDO yang mana kegiatan pemupukan tersebut diawasi oleh sdr DASAN (dalam Daftar Pencarian Orang)  selaku Mandor Rawat.
-    Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa dipanggil oleh sdr SUMARSONO als MONO untuk membawa truk dengan nomor polisi KT 8870 BP ke lokasi kebun afdeling PT PALMA PLATASINDO sesampai di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan sdr SUMARSONO als MONO bersama dengan sdr EKO HERMANTO dan sdr DASMAN, kemudian sdr EKO HERMANTO dan sdr DASMAN memerintahkan saksi Sdr. DENI WARDANA Bin DARWIS (Alm) dan saksi RICKY WARDANA Bin DARWIS (Alm) untuk menaikan pupuk NPK milik PT PALMA PLATASINDO sebanyak kurang lebih 50 karung/sak ke dalam truk, selanjuntya terdakwa disuruh oleh sdr SUMARSONO als MONO untuk membawa sisa pupuk tersebut menuju ke rumah Sdr. SUMARSONO Als MONO yang mana seharusnya berdasarkan Standar Operational Prposedur (SOP) perusahaan apabila terdapat sisa pupuk maka sdr EKO HERMANTO dan Sdr DASMAN selaku mandor dan pekerja rawat membuat laporan dan mengembalikan sisa pupuk tersebut ke Gudang, selanjutnya keesokan paginya Terdakwa di perintahkan oleh Sdr. SUMARSONO Als MONO untuk menurunkan sisa pupuk NPK milik PT PALMA PLANTASINDO sebanyak kurang lebih 50 karung tersebut di kebun sawit milik Sdr. SUMARSONO Als MONO.

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Palma Plantasindo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juga rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 butir Ke-1 KUHP-----------

ATAU
Ketiga:
-------Bahwa ia Terdakwa DEDI Bin BANJIR pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2019 sekira pkl 15.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Oktober Tahun 2019 atau suatu waktu pada Tahun 2019, bertempat di blok perkebunan kelapa sawit yang berada di areal kebun milik PT Palma Plantasindo di RT.03 Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
-    Bahwa Terdakwa merupakan supir yang bekerja untuk dan atas perintah dari Sdr. SUMARSONO Als MONO untuk mengemudikan kendaraan truk dump truk warna kuning Nopol: KT-8870-BP milik Sdr. SUMARSONO Als MONO (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk melakukan pengangkutan pupuk milik PT. PALMA PLANTASINDO dan terdakwa menerima upah dari Sdr. SUMARSONO Als MONO sebesar Rp.100.000 per retasi.
-    Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2019 sekira jam 09.00 wita berdasarkan Bon Permintaan Barang (‘BPB’) nomor: 290/PPS/TAN/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019,Surat Keluar Barang (SKB) Nomor PPS19009826 tanggal 28 Oktober 2019 dan Surat Jalan Gudang Nomor: 0057/558/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019, terdakwa melakukan pengangkutan pupuk jenis NPK milik PT PALMA PLANTASINDO sejumlah 19.650 Kg atau 393 sak/karung dari Gudang menuju ke kebun afdeling yang mana pupuk tersebut diterima oleh saudara EKO HERMANTO (dalam Daftar Pencarian Orang) selaku pekerja rawat, yang selanjutnya pupuk NPK tersebut diecer kebeberapa titik dan akan digunakan untuk melakukan pemupukan tanaman sawit di lokasi afdeling PT PALMA PLATANSINDO yang mana kegiatan pemupukan tersebut diawasi oleh sdr DASAN (dalam Daftar Pencarian Orang)  selaku Mandor Rawat.
-    Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa dipanggil oleh sdr SUMARSONO als MONO untuk membawa truk dengan nomor polisi KT 8870 BP ke lokasi kebun afdeling PT PALMA PLATASINDO sesampai di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan sdr SUMARSONO als MONO bersama dengan sdr EKO HERMANTO dan sdr DASMAN, kemudian sdr EKO HERMANTO dan sdr DASMAN memerintahkan saksi Sdr. DENI WARDANA Bin DARWIS (Alm) dan saksi RICKY WARDANA Bin DARWIS (Alm) untuk menaikan pupuk NPK milik PT PALMA PLATASINDO sebanyak kurang lebih 50 karung/sak ke dalam truk, selanjuntya terdakwa disuruh oleh sdr SUMARSONO als MONO untuk membawa sisa pupuk tersebut menuju ke rumah Sdr. SUMARSONO Als MONO yang mana seharusnya berdasarkan Standar Operational Prposedur (SOP) perusahaan apabila terdapat sisa pupuk maka sdr EKO HERMANTO dan Sdr DASMAN selaku mandor dan pekerja rawat membuat laporan dan mengembalikan sisa pupuk tersebut ke Gudang, selanjutnya keesokan paginya Terdakwa di perintahkan oleh Sdr. SUMARSONO Als MONO untuk menurunkan sisa pupuk NPK milik PT PALMA PLANTASINDO sebanyak kurang lebih 50 karung tersebut di kebun sawit milik Sdr. SUMARSONO Als MONO.
-    Bahwa terdakwa secara sadar mengertahui bahwa pupuk NPK sebanyak 50 sak/karung tersebut adalah milik PT PALMA PLANTASINDO, yang mana seharusnya sesuai dengan aturan perusahaan apabila terdapat sisa pupuk harus dikembalikan ke Gudang perusahaan.

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Palma Plantasindo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juga rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1KUHP -----------
 

Pihak Dipublikasikan Ya