Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2019/PN Tgt TAUFIK,SH. EFENDI Bin H. MASUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 216/Pid.B/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2322/O.4.13.3/Enz.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFENDI Bin H. MASUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
Bahwa terdakwa EFENDI Bin H. MAS’UD (Alm) pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2019 bertempat di Barak Divisi A, PT. Pradiksi Gunatama, Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 sekira pukul 02.00 Wita terdakwa meminjam HP merk VIVO Y15 kepada saksi SANUSI Bin YANI untuk menghubungi keluarganya dan nonton youtube, selang berapa lama keudian saksi SANUSI Bin YANI meminta HP nya kembali kepada terdakwa untuk menghubungi keluarganya dan setelah menghubungi keluraganya kemudian HP tersebut oleh saksi SANUSI Bin YANI diserahkan lagi kepada terdakwa, kemudian sekira pukul 04.00 pada saat saksi SANUSI Bin YANI sedang tidur terdakwa mengecass HP tersebut sambil meminta HP merk XIOMI milik saksi SAPARWADI Bin ISNAINI dengan mengatakan “mana HP nya” dijawab oleh saksi  SAPARWADI Bin ISNAINI “itu nah, mau diapaian HP saya” dijawab oleh terdakwa “untuk saya cas” lalu saksi SAPARWADI Bin ISNAINI menyerahkan HP nya kepada terdakwa untuk di cass, dan tidak lama kemudian setelah di cass terdakwa tidak mengembalikan HP tersebut kepada saksi SANUSI Bin YANI dan saksi SAPARWADI Bin ISNAINI melainkan kedua HP tersebut terdakwa bawa kearah Tanah Grogot untuk dijual.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SANUSI Bin YANI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi SAPARWADI Bin ISNAINI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya