Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2020/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. 1.FEBRIN SINAGA Als CERYBELL Bin OBET SINAGA
2.SUPRIADI Als ZLATAN Bin PADU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1245/O.4.13.3/Enz.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIN SINAGA Als CERYBELL Bin OBET SINAGA[Penahanan]
2SUPRIADI Als ZLATAN Bin PADU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa I FEBRIN SINAGA Als CERYBELL Bin OBET SINAGA bersama dengan Terdakwa II SUPRIADI Als ZLATAN Bin PADU pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 sekira jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2020 atau masih dalam tahun 2020 bertempat dirumah Sdr.IPIN (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gg. Palopo Rt.001 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan  tindak  pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Selasa  tanggal 28 April 2020 sekira jam 10.00 wita bertempat dirumah Sdr.IPIN (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gg. Palopo Rt.001 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, pada saat Saksi YARIS ASMAN Als GONDRONG Bin SULAIMAN (Dituntut Dalam Perkara Lain) sedang berada di ruang tamu milik Sdr.IPIN (Daftar Pencarian Orang), datang Terdakwa I FEBRIN SINAGA Als CERYBELL Bin OBET SINAGA dan terdakwa II SUPRIADI Als ZLATAN Bin PADU dengan maksud ingin membeli sabhu dengan Sdr.IPIN, kemudian Terdakwa I FEBRIN dan Terdakwa II SUPRIADI masuk ke dalam kamar Sdr.IPIN. dan setelah Terdakwa I FEBRIN dan Terdakwa II SUPRIADI berada didalam kamar Terdakwa I FEBRIN dan Terdakwa II SUPRIADI saling patungan dan terkumpul uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu), kemudian uang tersebut diserahkan kepada Sdr.IPIN lalu Sdr.IPIN menyerahkan  1 (satu) paket shabu  kepada terdakwa I FEBRIN, kemudian Terdakwa I FEBRIN dan Terdakwa II SUPRIADI langsung menggunakan 1 (satu) paket shabu tersebut di dalam kamar Sdr.IPIN. tidak lama kemudian Terdakwa I FEBRIN dan Terdakwa II SUPRIADI keluar dari kamar Sdr.IPIN dan duduk di ruang tamu bersama dengan Saksi YARIS ASMAN.
-    Selanjutnya pada pukul 12.00 wita bertempat di Ruang Tamu Rumah Sdr.IPIN yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gg. Palopo Rt.001 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, Terdakwa I FEBRIN dan Terdakwa II SUPRIADI berinisiatif lagi ingin membeli shabu lagi dengan Sdr.IPIN, kemudian Terdakwa I FEBRIN dan Terdakwa II SUPRIADI saling berpatungan lagi mengumpulkan uang dan terkumpul uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa I FEBRIN menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr.IPIN, kemudian Sdr.IPIN masuk kedalam Kamar dan memanggil Saksi YARIS ASMAN, tidak lama kemudian Saksi YARIS ASMAN keluar dari kamar dan menyerahkan  1 (satu) paket shabu kepada terdakwa I FEBRIN.
-    Bahwa Terdakwa I FEBRIN SINAGA Als CERYBELL Bin OBET SINAGA bersama dengan Terdakwa II SUPRIADI Als ZLATAN Bin PADU dalam Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan  tindak  pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 1 (satu) paket/bungkus yang  berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu didapat dari Sdr.IPIN (Daftar Pencarian Orang).
-    Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 117/10966.00/2020 tanggal 04 Mei 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat masing-masing berserta bungkusnya dengan total semua (berat kotor) 0,28 gram dan dengan total semua (berat bersih) 0,04 gram kemudian disisihkan 1 paket tersebut untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4781/NNF/2020 tanggal 14 Mei 2020 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III Filantari Cahyani, A.Md Penda I Nip.19810616 2000312 2 004 serta diketahui oleh KABID LABFOR POLDA JATIM Komisaris Besar Polisi HARIS AKSARA,S.H. yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor  9595/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,030 gram untuk di uji labfor dan dikembalikan sebagai barang bukti dengan tanpa sisa adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

ATAU

KEDUA
Bahwa Terdakwa I FEBRIN SINAGA Als CERYBELL Bin OBET SINAGA bersama dengan Terdakwa II SUPRIADI Als ZLATAN Bin PADU  pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 sekira jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2020 atau masih dalam tahun 2020 bertempat dirumah Sdr.IPIN (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gg. Palopo Rt.001 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan  tindak  pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika telah secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Berawal Pada hari Selasa tanggal 28 April sekitar pukul 14.00 wita, pada saat Saksi HARTONO Anak Dari SELIANSYAH , dan Saksi MUHAMMAD ALFAUZIAH Bin HIKMAH bersama dengan Anggota Polsek Tanah Grogot lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Yos Sudarso Gg. Palopo Desa Senaken sering terjadi transaksi Narkotika Jenis shabu, atas informasi tersebut Saksi HARTONO, dan Saksi MUHAMMAD ALFAUZIAH bersama dengan Anggota Polsek Tanah Grogot menuju ke Jalan Yos Sudarso Gg. Palopo Rt.001 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,
-    Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 28 April sekitar pukul 14.30 wita sesampainya disebuah rumah yang terletak di Jalan Yos Sudarso Gg. Palopo Rt.001 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, Saksi HARTONO, dan Saksi MUHAMMAD ALFAUZIAH bersama dengan Anggota Polsek Tanah Grogot dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penggrebekan dan diamankan 3 (tiga) orang yang kemudian diketahui adalah Saksi YARIS ASMAN Als GONDRONG Bin SULAIMAN (Dituntut Dalam Perkara Lain), yang sedang bersama dengan Terdakwa I FEBRIN  SINAGA Als CERYBELL Bin OBET SINAGA dan Terdakwa II SUPRIADI Als ZLATAN Bin PADU (Alm) selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua Rt. 001 Desa Senaken Saksi HERMAN Bin TANGGU dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi YARIS ASMAN dan ditemukan didalam kantong celananya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih dan kemudian diperiksa sarung Handphone milik terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus uang kertas pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I FEBRIN  SINAGA dan diamankan 1 (satu) unit Hand phone merk Samsung warna putih selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II SUPRIADI tidak ditemukan apa-apa kemudian dilakukan pemeriksaan ruang tamu dan pada saat penggeledahan dibelakang kursi tempat duduk Terdakwa I FEBRIN  SINAGA dan Terdakwa II SUPRIADI ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening Narkotika jenis shabu yang kemudian diakui milik dari Saksi FEBRIN SINAGA dan Saksi SUPRIADI yang diperoleh dengan cara membeli secara patungan kepada Sdr.IPIN (DPO) melalui Saksi YARIS ASMAN seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya ditanyakan kepada Saksi YARIS ASMAN dimana lagi Saksi YARIS ASMAN menyimpan shabu dan Saksi YARIS ASMAN menjelaskan bahwa masih ada shabu milik Sdr.IPIN (DPO) yang berada ada diatas meja ruang makan selanjutnya dilakukan penggeledahan diruang makan dan dimeja ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik klip kecil berisi sedikit serbuk kristal warna putih bening Narkotika jenis shabu kemudian ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening Narkotika jenis shabu dan beberapa plastik klip kosong bekas selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur dan diamankan uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya atas kejadian tersebut Saksi YARIS ASMAN, bersama dengan Terdakwa I FEBRIN  SINAGA dan Terdakwa II SUPRIADI beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.
-    Bahwa Terdakwa I FEBRIN SINAGA Als CERYBELL Bin OBET SINAGA bersama dengan Terdakwa II SUPRIADI Als ZLATAN Bin PADU dalam Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan  tindak  pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 1 (satu) paket/ bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan.
-    Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 117/10966.00/2020 tanggal 04 Mei 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat masing-masing berserta bungkusnya dengan total semua (berat kotor) 0,28 gram dan dengan total semua (berat bersih) 0,04 gram kemudian disisihkan 1 paket tersebut untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4781/NNF/2020 tanggal 14 Mei 2020 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III Filantari Cahyani, A.Md Penda I Nip.19810616 2000312 2 004 serta diketahui oleh KABID LABFOR POLDA JATIM Komisaris Besar Polisi HARIS AKSARA,S.H. yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor  9595/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,030 gram untuk di uji labfor dan dikembalikan sebagai barang bukti dengan tanpa sisa adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

ATAU

KETIGA
Bahwa Terdakwa I FEBRIN SINAGA Als CERYBELL Bin OBET SINAGA bersama dengan Terdakwa II SUPRIADI Als ZLATAN Bin PADU  pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 sekira jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2020 atau masih dalam tahun 2020 bertempat dirumah Sdr.IPIN (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gg. Palopo Rt.001 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri’’ “, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Selasa  tanggal 28 April 2020 sekira jam 10.00 wita bertempat dirumah Sdr.IPIN (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gg. Palopo Rt.001 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, pada saat Saksi YARIS ASMAN Als GONDRONG Bin SULAIMAN (Dituntut Dalam Perkara Lain) sedang berada di ruang tamu milik Sdr.IPIN (Daftar Pencarian Orang), datang Terdakwa I FEBRIN SINAGA Als CERYBELL Bin OBET SINAGA dan terdakwa II SUPRIADI Als ZLATAN Bin PADU dengan maksud ingin membeli sabhu dengan Sdr.IPIN, kemudian Terdakwa I FEBRIN dan Terdakwa II SUPRIADI masuk ke dalam kamar Sdr.IPIN. dan setelah Terdakwa I FEBRIN dan Terdakwa II SUPRIADI berada didalam kamar Terdakwa I FEBRIN dan Terdakwa II SUPRIADI saling patungan dan terkumpul uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu), kemudian uang tersebut diserahkan kepada Sdr.IPIN lalu Sdr.IPIN menyerahkan  1 (satu) paket shabu  kepada terdakwa I FEBRIN , kemudian terdakwa I FEBRIN langsung mengisikan sabu tersebut di dalam pipet kaca dalam Bong, kemudian terdakwa I FEBRIN bersama Terdakwa II SUPRIADI menggunakan shabu tersebut saling bergantian seperti orang merokok yang mana pada saat itu terdakwa I FEBRIN menghisap sebanyak 2 (dua) kali dan terdakwa II SUPRIADI menghisap sebanyak 2 (dua) kali.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri dan para terdakwa bukanlah seorang pasien yang sedang menjalani pengobatan dan/atau rehabilitasi medis atas ketergantungan narkotika sehingga para terdakwa sama sekali tidak mempunyai hak untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.
-    Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : R/ 48/IV/2020/KES tanggal 28 April 2020 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh PAUR KES POLRES PASER ASRIAH, Amd.Keb sebagai pemeriksa dengan hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa I FEBRIN SINAGA Als CERYBELL Bin OBET SINAGA positif (+) mengandung Amphetamina.
-    Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : R/ 45/ IV/ 2020/ KES tanggal 28 April 2020 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh PAUR KES POLRES PASER ASRIAH, Amd.Keb sebagai pemeriksa dengan hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa II SUPRIADI Als ZLATAN Bin PADU positif (+) mengandung Amphetamina.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya