Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad)
3. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad ) meskipun ada verzet, banding dan kasasi
4. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaq) terhadap ;
a. Lahan kosong seluas 1.900 Ha yang terletak di Desa Pulau Rantau RT. RT.2,3,4,6 dan RT.7 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser
b. Tanah dan Bangunan Kantor PT. Borneo Intan Pacific yang terletak di Jl. Ulin No. 168 RT.006, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Hak/milik Tergugat
5. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiel pada Penggugat dengan perincian sebagai berikut ;
a. Bayar jasa Pengacara Tingkat PN Tanah Grogot
- Biaya sidang /minggu Rp 10.000.000,X 45 Rp 450.000.000,-
Minggu (6 bulan)
- Profesional fee lawyer…………………………… Rp 300.000.000,-
- Sukses fee………………………………………… Rp 500.000.000,-
b. Biaya Tingkat Banding dll…..………………… Rp 10.000.000,-
- Profesional fee lawyer…………………………… Rp 300.000.000,-
- Sukses fee…………………………………………. Rp 1.000.000.000,-
c. Biaya Tingkat Kasasi dll.……………………… Rp 10.000.000,-
- Profesional fee lawyer…………………………… Rp 200.000.000,-
- Sukses fee………………………………………… Rp 1.500.000.000,-
d. Lahan seluas 1.300 Ha tidak dapat dimamfaatkan
Sebagai usaha perkebunan…………………………..
- Bila lahan ditanam untuk per ha 125 bibit sawit
- X 1.300 Ha = 162.000 bibit x 1 bibit sawit
Rp 75.000/bibit………………………………… Rp 12.150.000.000,-
e. Lahan seluas 1.300 Ha bila disewakan per ha/tahun
- Rp 5.000.000 X 1.300 Ha = Rp 6.500.000.000/
- Tahun X 7 Tahun (2015-2025)………………… Rp 6.500.000.000,-
___________________
Kerugian materiel…………………………………… Rp 22.920.000.000,-
(dua puluh tujuh miliyar Sembilan ratus dua puluh juta rupiah)
- Dan kerugian inmateriel sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) karena Penggugat tidak dapat menikmati haknya untuk menguasai dan memanfaatkan tanah seluas 1.300 Ha
6. Menhukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat, apabila lalai melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Subsider :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
|