Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2022/PN Tgt PT. SULING CONSOLIDATED AGENCY PT. BORNEO INTAN PACIFIC Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 20 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SULING CONSOLIDATED AGENCY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BORNEO INTAN PACIFIC
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad)

3.    Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu  (Uitvoerbaar bij Voorrad ) meskipun ada verzet, banding dan kasasi

4.    Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaq) terhadap ;

a.    Lahan kosong seluas 1.900 Ha yang terletak di Desa Pulau Rantau RT. RT.2,3,4,6 dan RT.7 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser

b.    Tanah dan Bangunan Kantor PT. Borneo Intan Pacific yang terletak di Jl. Ulin No. 168  RT.006, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Hak/milik Tergugat


5.    Menghukum Tergugat membayar kerugian materiel pada Penggugat dengan perincian sebagai berikut ;


a.    Bayar jasa Pengacara Tingkat PN Tanah Grogot
-    Biaya sidang /minggu Rp 10.000.000,X 45        Rp      450.000.000,-
Minggu (6 bulan)
-    Profesional fee lawyer……………………………    Rp       300.000.000,-
-    Sukses fee…………………………………………    Rp       500.000.000,-

b.    Biaya Tingkat Banding dll…..…………………    Rp        10.000.000,-
-    Profesional fee lawyer……………………………    Rp       300.000.000,-
-    Sukses fee………………………………………….    Rp      1.000.000.000,-

c.    Biaya Tingkat Kasasi dll.………………………    Rp       10.000.000,-
-    Profesional fee lawyer……………………………    Rp         200.000.000,-
-    Sukses fee…………………………………………    Rp      1.500.000.000,-

d.    Lahan seluas 1.300 Ha tidak dapat dimamfaatkan
     Sebagai usaha perkebunan…………………………..
-    Bila lahan ditanam untuk per ha 125 bibit sawit
-    X 1.300 Ha = 162.000 bibit x 1 bibit sawit  
Rp 75.000/bibit…………………………………    Rp 12.150.000.000,-

e.    Lahan seluas 1.300 Ha bila disewakan per ha/tahun
-    Rp 5.000.000 X 1.300 Ha = Rp 6.500.000.000/
-    Tahun X 7 Tahun (2015-2025)…………………    Rp    6.500.000.000,-
                                                                                           ___________________
              Kerugian materiel……………………………………    Rp     22.920.000.000,-
(dua puluh tujuh miliyar Sembilan ratus dua puluh juta rupiah)


-    Dan kerugian inmateriel sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) karena Penggugat tidak dapat menikmati haknya untuk menguasai dan memanfaatkan tanah seluas 1.300 Ha

6.    Menhukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar             Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat, apabila lalai melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap


7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Subsider :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak