Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2021/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. SUWITO Als FREN Bin SUMARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-44/O.4.13/Enz.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWITO Als FREN Bin SUMARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan    :
Kesatu :
----Bahwa terdakwa SUWITO Als FREN Bin SUMARDI pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di jalan Perum Korpri Tapis Blok A-5 Desa Tapis Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------
-    Pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 wita, terdakwa menelepon sdr. EMANG (DPO) untuk memesan shabu – shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa diperintahkan sdr. EMANG untuk menunggu di jalan raya depan rumah dinas Bupati Paser. Tidak lama kemudian, terdakwa berangkat ke arah jalan raya rumah dinas Bupati Paser dan setibanya disana sdr. EMANG datang menyerahkan 2 (dua) paket shabu – shabu yang dipesan terdakwa sebelumnya. Setelah menerima paket shabu – shabu tersebut, terdakwa masih di tempat yang sama menunggu pembeli shabu – shabu yang akan datang. Akan tetapi, tidak lama kemudian datang saksi JOKO RIYADI Bin SUWARLIN dan saksi AHMAD JUNAIDI Bin TIRTO (keduanya Anggota Resnarkoba Polres Paser) sehingga menyebabkan terdakwa panik dan membuang 2 (dua) paket shabu – shabu yang digenggamnya ke arah selokan dekat terdakwa duduk.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10348/NNF/2020 tanggal 25 Nopember 2020 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA S.T IPTU 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi HARIS AKSARA SH. yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa SUWITO Als FREN Bin SUMARDI dengan nomor  19514/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,053 gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,037 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 272/10966.00/2020 tanggal 04 Nopember 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ANIS AMIR BIQI, S.IP dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,73 gram dan berat bersih 0,21 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dengan berat bersih 0,05 gram dan dikembalikan sisa hasil labfor dengan berat netto sebanyak 0,053 gram.
-    Bahwa terdakwa dalam  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua :
----Bahwa terdakwa SUWITO Als FREN Bin SUMARDI pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di jalan Perum Korpri Tapis Blok A-5 Desa Tapis Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
-    Pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 wita, terdakwa menelepon sdr. EMANG (DPO) untuk memesan shabu – shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa diperintahkan sdr. EMANG untuk menunggu di jalan raya depan rumah dinas Bupati Paser. Tidak lama kemudian, terdakwa berangkat ke arah jalan raya rumah dinas Bupati Paser dan setibanya disana sdr. EMANG datang menyerahkan 2 (dua) paket shabu – shabu yang dipesan terdakwa sebelumnya. Setelah menerima paket shabu – shabu tersebut, terdakwa masih di tempat yang sama menunggu pembeli shabu – shabu yang akan datang. Akan tetapi, tidak lama kemudian datang saksi JOKO RIYADI Bin SUWARLIN dan saksi AHMAD JUNAIDI Bin TIRTO (keduanya Anggota Resnarkoba Polres Paser) sehingga menyebabkan terdakwa panik dan membuang 2 (dua) paket shabu – shabu yang digenggamnya ke arah selokan dekat terdakwa duduk.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10348/NNF/2020 tanggal 25 Nopember 2020 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA S.T IPTU 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi HARIS AKSARA SH. yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa SUWITO Als FREN Bin SUMARDI dengan nomor  19514/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,053 gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,037 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 272/10966.00/2020 tanggal 04 Nopember 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ANIS AMIR BIQI, S.IP dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,73 gram dan berat bersih 0,21 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dengan berat bersih 0,05 gram dan dikembalikan sisa hasil labfor dengan berat netto sebanyak 0,053 gram.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya