Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2023/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. 1.RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN
2.M. ARDAN Als ARDAN Bin AHMAD
3.ARIS Bin MUSTAPA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-105/O.4.13.3/Enz.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN[Penahanan]
2M. ARDAN Als ARDAN Bin AHMAD[Penahanan]
3ARIS Bin MUSTAPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN, Terdakwa M. ARDAN Als ARDAN Bin AHMAD, dan Terdakwa ARIS Bin MUSTAPA pada hari Jumat sampai dengan hari Sabtu tanggal 18 November 2022 sampai dengan tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak – tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di rumah Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN yang terletak di Desa Muara Telake RT 001 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN dan Terdakwa M. ARDAN Als ARDAN Bin AHMAD mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara EMAN (DPO)  sebanyak 15 (lima belas) gram yang diambil di oleh Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN dan  Terdakwa M. ARDAN Als ARDAN Bin AHMAD di pinggir jalan dekat tiang listrik di daerah Petung kemudian dari 15 (lima belas) gram narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN membagi menjadi 2 (dua) paket  kemudian dari 2 (dua) paket tersebut 1 (satu) paket di pecah lagi menjadi 2 (dua) paket kecil, dan dari 2 (dua) paket kecil tersebut 1 (satu) paket dipecah lagi menjadi 30 (tiga puluh) paket untuk dijual dengan harga perpaketnya sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu lainnya disimpan oleh Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN di sarang burung wallet belakang rumah dan di bawah kasur.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 18 November 2022 terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN menjual narkotika jenis sabu kepada beberapa orang yakni kepada Sdr. PUTRA (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), Sdr. KADIR (DPO) sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Sdr. SEMAN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Sdr. USUF (DPO) sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Sdr.  RABO (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) kemudian pada hari sabtu tanggal 19 November 2022 Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN menjual lagi narkotika jenis sabu kepada beberapa orang yakni Sdr. ARMIN (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Sdr. FERI (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Sdr. RIJAL sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Sdr. ADONG (DPO)  sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah), Sdr. PUTRA (DPO) sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Sdr. WAHYU (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Sdr. YANI sebanyak 5 (lima) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Sdr. RABO (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara diantarkan oleh Terdakwa ARIS Bin MUSTAPA atas perintah Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN, Sdr. SEMAN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000, (saratus ribu rupiah) dengan cara diantarkan oleh Terdakwa ARIS Bin MUSTAPA atas perintah Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN, Sdr. PUTRA (DPO) sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 187/10966.00/2022 tanggal 28 November 2022 yang ditandatangani oleh SUBURYATI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RAHMAD SALEH serta diketahui oleh SUBURYATI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 12,25 (dua belas koma dua puluh lima) gram, dan berat bersih 11,56 (sebelas koma lima puluh enam) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, dan berat bersih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 11250/NNF/2022 tanggal 6 Desember 2022 telah dilakukan pemeriksaan terhadap :
        • Barang bukti :

1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,265 gram

  • Pemeriksaan :

dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN, Terdakwa M. ARDAN Als ARDAN Bin AHMAD, dan Terdakwa ARIS Bin MUSTAPA pada hari Jumat sampai dengan hari Sabtu tanggal 18 November 2022 sampai dengan tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak – tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di rumah Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN yang terletak di Desa Muara Telake RT 001 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN dan Terdakwa M. ARDAN Als ARDAN Bin AHMAD mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara EMAN (DPO)  sebanyak 15 (lima belas) gram yang diambil di oleh Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN dan  Terdakwa M. ARDAN Als ARDAN Bin AHMAD di pinggir jalan dekat tiang listrik di daerah Petung kemudian dari 15 (lima belas) gram narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN membagi menjadi 2 (dua) paket  kemudian dari 2 (dua) paket tersebut 1 (satu) paket di pecah lagi menjadi 2 (dua) paket kecil, dan dari 2 (dua) paket kecil tersebut 1 (satu) paket dipecah lagi menjadi 30 (tiga puluh) paket untuk dijual dengan harga perpaketnya sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu lainnya disimpan oleh Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN di sarang burung wallet belakang rumah dan di bawah kasur.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 18 November 2022 terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN menjual narkotika jenis sabu kepada beberapa orang yakni kepada Sdr. PUTRA (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), Sdr. KADIR (DPO) sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Sdr. SEMAN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Sdr. USUF (DPO) sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Sdr.  RABO (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) kemudian pada hari sabtu tanggal 19 November 2022 Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN menjual lagi narkotika jenis sabu kepada beberapa orang yakni Sdr. ARMIN (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Sdr. FERI (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Sdr. RIJAL sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Sdr. ADONG (DPO)  sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah), Sdr. PUTRA (DPO) sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Sdr. WAHYU (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Sdr. YANI sebanyak 5 (lima) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Sdr. RABO (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara diantarkan oleh Terdakwa ARIS Bin MUSTAPA atas perintah Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN, Sdr. SEMAN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000, (saratus ribu rupiah) dengan cara diantarkan oleh Terdakwa ARIS Bin MUSTAPA atas perintah Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN, Sdr. PUTRA (DPO) sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 187/10966.00/2022 tanggal 28 November 2022 yang ditandatangani oleh SUBURYATI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RAHMAD SALEH serta diketahui oleh SUBURYATI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 12,25 (dua belas koma dua puluh lima) gram, dan berat bersih 11,56 (sebelas koma lima puluh enam) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, dan berat bersih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 11250/NNF/2022 tanggal 6 Desember 2022 telah dilakukan pemeriksaan terhadap :
        • Barang bukti :

1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,265 gram

  • Pemeriksaan :

dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor barang bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

23642/2022/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

  • Kesimpulan

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor :

23642/2022/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

 

ATAU

 

 

 

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN, Terdakwa M. ARDAN Als ARDAN Bin AHMAD, dan Terdakwa ARIS Bin MUSTAPA pada hari Jumat sampai dengan hari Sabtu tanggal 18 November 2022 sampai dengan tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak – tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di rumah Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN yang terletak di Desa Muara Telake RT 001 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,  perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN dan Terdakwa M. ARDAN Als ARDAN Bin AHMAD mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara EMAN (DPO)  sebanyak 15 (lima belas) gram yang diambil di oleh Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN dan  Terdakwa M. ARDAN Als ARDAN Bin AHMAD di pinggir jalan dekat tiang listrik di daerah Petung kemudian dari 15 (lima belas) gram narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN membagi menjadi 2 (dua) paket  kemudian dari 2 (dua) paket tersebut 1 (satu) paket di pecah lagi menjadi 2 (dua) paket kecil, dan dari 2 (dua) paket kecil tersebut 1 (satu) paket dipecah lagi menjadi 30 (tiga puluh) paket untuk dijual dengan harga perpaketnya sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu lainnya disimpan oleh Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN di sarang burung wallet belakang rumah dan di bawah kasur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 187/10966.00/2022 tanggal 28 November 2022 yang ditandatangani oleh SUBURYATI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RAHMAD SALEH serta diketahui oleh SUBURYATI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 12,25 (dua belas koma dua puluh lima) gram, dan berat bersih 11,56 (sebelas koma lima puluh enam) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, dan berat bersih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 11250/NNF/2022 tanggal 6 Desember 2022 telah dilakukan pemeriksaan terhadap :
        • Barang bukti :

1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,265 gram

  • Pemeriksaan :

dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor barang bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

23642/2022/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

  • Kesimpulan

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor :

23642/2022/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
   
     
  • Kesimpulan

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor :

23642/2022/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

 

ATAU

 

 

 

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN, Terdakwa M. ARDAN Als ARDAN Bin AHMAD, dan Terdakwa ARIS Bin MUSTAPA pada hari Jumat sampai dengan hari Sabtu tanggal 18 November 2022 sampai dengan tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak – tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di rumah Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN yang terletak di Desa Muara Telake RT 001 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,  perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN dan Terdakwa M. ARDAN Als ARDAN Bin AHMAD mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara EMAN (DPO)  sebanyak 15 (lima belas) gram yang diambil di oleh Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN dan  Terdakwa M. ARDAN Als ARDAN Bin AHMAD di pinggir jalan dekat tiang listrik di daerah Petung kemudian dari 15 (lima belas) gram narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN membagi menjadi 2 (dua) paket  kemudian dari 2 (dua) paket tersebut 1 (satu) paket di pecah lagi menjadi 2 (dua) paket kecil, dan dari 2 (dua) paket kecil tersebut 1 (satu) paket dipecah lagi menjadi 30 (tiga puluh) paket untuk dijual dengan harga perpaketnya sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu lainnya disimpan oleh Terdakwa RUSTAM Als LAYUS Bin BURHANUDDIN di sarang burung wallet belakang rumah dan di bawah kasur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 187/10966.00/2022 tanggal 28 November 2022 yang ditandatangani oleh SUBURYATI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RAHMAD SALEH serta diketahui oleh SUBURYATI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 12,25 (dua belas koma dua puluh lima) gram, dan berat bersih 11,56 (sebelas koma lima puluh enam) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, dan berat bersih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 11250/NNF/2022 tanggal 6 Desember 2022 telah dilakukan pemeriksaan terhadap :
        • Barang bukti :

1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,265 gram

  • Pemeriksaan :

dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor barang bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

23642/2022/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

  • Kesimpulan

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor :

23642/2022/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya