Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2022/PN Tgt Muh.Rivai. S, S.H. GOTLIF MALESE Anak Dari MUSA MALESE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 199/Pid.B/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2082/O.4.13.3/Eoh.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Muh.Rivai. S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GOTLIF MALESE Anak Dari MUSA MALESE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
Kesatu:
----- Bahwa terdakwaGOTLIF MALESE Anak Dari MUSA MALESEpada hari kamis tanggal 15 September 2022 sekira Pukul 16.00 WITAatau pada waktu lain dalambulan September tahun 2022 atau padasuatu waktu pada tahun 2022, bertempat di sebuah jalan sempit di ujung barak Avdeling IV PT. MULTI JAYANTARA ABARI (“PT.MJA”)yang beralamat di Desa Random Kec. Tanjung Harapan Kab. Paser Prov. Kalimantan Timuratau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----
-    Bahwa pada hari kamis tanggal 15 September 2022 sekira Pukul 16.00 WITA bertempat di sebuah jalan sempit di ujung barak Avdeling IV PT. MJAyang beralamat di Desa Random Kec. Tanjung Harapan Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, berawal dari permasalahan Terdakwa yang mempunyai utang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi korban ROESDIANSYAH Bin ABDUL RAHIM, namun setelah ditagih oleh korban Terdakwa tidak terima dan merasa dicari-cari sehingga Terdakwa merasa Terancam oleh korban lalu Terdakwa berinisiatif untuk membawa 1 (satu) buah Parang yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing, dengan panjang + 60 Cm dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat dililit potongan ban dalam berwarna hitam untuk dipergunakan sebagai senjata apabila bertemu dengan Korban, pada saat korban sedang ingin menyebrangkan motor ke Avdeling IX PT. MJA dimana saat itu Terdakwa melihat korban dan tiba-tiba Terdakwa mengayunkan parang yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa dan mengenai punggung korban sehingga korban terjatuh selanjutnya terdakwa dengan posisi berdiri kembali mengayunkan parangnya ke arah leher korban yang posisinya saat itu sudah terjatuh lalu korban secara spontan menangkis parang terdakwa dengan tangan kiri yang mengakibatkan tangan korban terluka dan parang terdakwa tidak mengenai leher korban kemudian Terdakwa kembali mengayunkan parangnya berkali-kali secara membabi buta ke arah korban dan secara terus menerus ditangkis oleh korban dimana terdakwa tidak sadar lagi dan tidak ingat lagi berapakali Terdakwa mengayunkan parang ke korban namun seingat korban Terdakwa mengayunkan parang kurang lebih 20 (dua puluh) kali dan akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka di bagian punggung sebanyak satu luka robek terbuka dan di tangan terdapat sebanyak 5 luka robek terbuka.
-    Visum et Repertum RSUD PANGLIMA SEBAYA TANAH GROGOT Nomor: 086/VER/IX/2022 tanggal 16 September 2022 yang ditandatangani oleh dr. Samuel H. Sihotang dengan kesimpulan sebagai berikut:
Telah diperiksa pasien Tn. Roesdiansyah usia 40 tahun dengan hasil Tampak luka robek terbuka tampak tulang di daerah tangan kiri diduga diakibatkan persentuhan benda tajam, yang mengakibatkan gangguan aktifitas dan memerlukan pengobatan lanjutan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. -----

ATAU

KEDUA:
----- Bahwa terdakwaGOTLIF MALESE Anak Dari MUSA MALESEpada hari kamis tanggal 15 September 2022 sekira Pukul 16.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di sebuah jalan sempit di ujung barak Avdeling IV PT. MULTI JAYANTARA ABARI (“PT.MJA”)yang beralamat di Desa Random Kec. Tanjung Harapan Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan Penganiayaan, Mengakibatkan luka-luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----
-    Bahwa pada hari kamis tanggal 15 September 2022 sekira Pukul 16.00 WITA bertempat di sebuah jalan sempit di ujung barak Avdeling IV PT. MJA yang beralamat di Desa Random Kec. Tanjung Harapan Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, berawal dari permasalahan Terdakwa yang mempunyai utang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi korban ROESDIANSYAH Bin ABDUL RAHIM, namun setelah ditagih oleh korban Terdakwa tidak terima dan merasa dicari-cari sehingga Terdakwa merasa Terancam oleh korban lalu Terdakwa berinisiatif untuk membawa 1 (satu) buah Parang yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing, dengan panjang + 60 Cm dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat dililit potongan ban dalam berwarna hitam untuk dipergunakan sebagai senjata apabila bertemu dengan Korban, pada saat korban sedang ingin menyebrangkan motor ke Avdeling IX PT. MJA dimana saat itu Terdakwa melihat korban dan tiba-tiba Terdakwa mengayunkan parang yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa dan mengenai punggung korban sehingga korban terjatuh selanjutnya terdakwa dengan posisi berdiri kembali mengayunkan parangnya ke arah leher korban yang posisinya saat itu sudah terjatuh lalu korban secara spontan menangkis parang terdakwa dengan tangan kiri yang mengakibatkan tangan korban terluka dan parang terdakwa tidak mengenai leher korban kemudian Terdakwa kembali mengayunkan parangnya berkali-kali secara membabi buta ke arah korban dan secara terus menerus ditangkis oleh korban dimana terdakwa tidak sadar lagi dan tidak ingat lagi berapakali Terdakwa mengayunkan parang ke korban namun seingat korban Terdakwa mengayunkan parang kurang lebih 20 (dua puluh) kali dan akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka di bagian punggung sebanyak satu luka robek terbuka dan di tangan terdapat sebanyak 5 luka robek terbuka.
-    Visum et Repertum RSUD PANGLIMA SEBAYA TANAH GROGOT Nomor: 086/VER/IX/2022 tanggal 16 September 2022 yang ditandatangani oleh dr. Samuel H. Sihotang dengan kesimpulan sebagai berikut:
Telah diperiksa pasien Tn. Roesdiansyah usia 40 tahun dengan hasil Tampak luka robek terbuka tampak tulang di daerah tangan kiri diduga diakibatkan persentuhan benda tajam, yang mengakibatkan gangguan aktifitas dan memerlukan pengobatan lanjutan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. -----

ATAU

KETIGA :
----- Bahwa terdakwaGOTLIF MALESE Anak Dari MUSA MALESEpada hari kamis tanggal 15 September 2022 sekira Pukul 16.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di sebuah jalan sempit di ujung barak Avdeling IV PT. MULTI JAYANTARA ABARI (“PT.MJA”)yang beralamat di Desa Random Kec. Tanjung Harapan Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan Penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----
-    Bahwa pada hari kamis tanggal 15 September 2022 sekira Pukul 16.00 WITA bertempat di sebuah jalan sempit di ujung barak Avdeling IV PT. MJA yang beralamat di Desa Random Kec. Tanjung Harapan Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, berawal dari permasalahan Terdakwa yang mempunyai utang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi korban ROESDIANSYAH Bin ABDUL RAHIM, namun setelah ditagih oleh korban Terdakwa tidak terima dan merasa dicari-cari sehingga Terdakwa merasa Terancam oleh korban lalu Terdakwa berinisiatif untuk membawa 1 (satu) buah Parang yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing, dengan panjang + 60 Cm dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat dililit potongan ban dalam berwarna hitam untuk dipergunakan sebagai senjata apabila bertemu dengan Korban, pada saat korban sedang ingin menyebrangkan motor ke Avdeling IX PT. MJA dimana saat itu Terdakwa melihat korban dan tiba-tiba Terdakwa mengayunkan parang yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa dan mengenai punggung korban sehingga korban terjatuh selanjutnya terdakwa dengan posisi berdiri kembali mengayunkan parangnya ke arah leher korban yang posisinya saat itu sudah terjatuh lalu korban secara spontan menangkis parang terdakwa dengan tangan kiri yang mengakibatkan tangan korban terluka dan parang terdakwa tidak mengenai leher korban kemudian Terdakwa kembali mengayunkan parangnya berkali-kali secara membabi buta ke arah korban dan secara terus menerus ditangkis oleh korban dimana terdakwa tidak sadar lagi dan tidak ingat lagi berapakali Terdakwa mengayunkan parang ke korban namun seingat korban Terdakwa mengayunkan parang kurang lebih 20 (dua puluh) kali dan akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka di bagian punggung sebanyak satu luka robek terbuka dan di tangan terdapat sebanyak 5 luka robek terbuka.
-    Visum et Repertum RSUD PANGLIMA SEBAYA TANAH GROGOT Nomor: 086/VER/IX/2022 tanggal 16 September 2022 yang ditandatangani oleh dr. Samuel H. Sihotang dengan kesimpulan sebagai berikut:
Telah diperiksa pasien Tn. Roesdiansyah usia 40 tahun dengan hasil Tampak luka robek terbuka tampak tulang di daerah tangan kiri diduga diakibatkan persentuhan benda tajam, yang mengakibatkan gangguan aktifitas dan memerlukan pengobatan lanjutan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya