Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2021/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH 1.SONDA ALPHA RISONDA Als SONDA Bin SULONO
2.RIJAL FAHMI Als RIJAL Bin RIJANI
3.SUGENG SUPRIYANTO Als SUGENG Bin JALI EFENDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-206/O.4.13/Eku.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONDA ALPHA RISONDA Als SONDA Bin SULONO[Penahanan]
2RIJAL FAHMI Als RIJAL Bin RIJANI[Penahanan]
3SUGENG SUPRIYANTO Als SUGENG Bin JALI EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU
Bahwa ia Terdakwa I SONDA ALPHA RISONDA als SONDA bin SULONO bermufakat dengan terdakwa II RIJAL FAHMI als RIJAL bin RIJANI, terdakwa III SUGENG SUPRIYANTO als SUGENG bin JALI EFENDI Pada hari Minggu tanggal 30 November 2020 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 bertempat di rumah Terdakwa Rijal Perum Tapis Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan   tersebut   dilakukan   para terdakwa   dengan   cara adalah sebagai berikut:
-    Pada hari Minggu tanggal 30 November 2020 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di rumah terdakwa Rijal di Perum Tapis Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, terdakwa Sonda mendapat pesanan sabu melalui telefon dari saksi Romy (dalam penuntutan terpisah), selanjutnya terdakwa Sonda mengajak terdakwa Sugeng untuk mengambil Sabu dengan menggunakan sepeda motor di rumah terdakwa Rijal pada Perum Tapis Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, selanjutnya terdakwa Sonda masuk kedalam rumah terdakwa Rijal, kemudian sonda membeli 1 paket sabu dengan harga Rp.300.000,- dan 1 paket Sabu dengan harga Rp.1.400.000,-, selanjutnya saksi Romy menelfon terdakwa sonda untuk bertemu di Jl Modang Kabupateng Paser, selanjutnya terdakwa Sonda memberikan 1 paket sabu dan saksi Romy memberikan uang Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Sonda di Jalan Modang.
-    Bahwa berdasarkan 1 (satu) eksemplar Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 305/10966.00/2020 tertanggal 02 Dsember 2020 pada PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot, 5 (lima) bungkus paket plastik berisi sabu dengan total berat kotor 7,18 (tujuh koman delapan belas) gram, dan total berat bersih 5,80 (lima koma delapan puluh) gram.    
-    Bahwa berdasarkan 1 (satu) eksemplar Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab:10793/NNF/2020 tanggal 14 Desember 2020, 1 kantong plastik berisi kristal putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika golongan I.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I SONDA ALPHA RISONDA als SONDA bin SULONO bermufakat dengan terdakwa II RIJAL FAHMI als RIJAL bin RIJANI, terdakwa III SUGENG SUPRIYANTO als SUGENG bin JALI EFENDI Pada hari Minggu tanggal 30 November 2020 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 bertempat di rumah Terdakwa Rijal Perum Tapis Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan   tersebut   dilakukan   para terdakwa   dengan   cara sebagai berikut
-    Pada hari Minggu tanggal 30 November 2020 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di rumah terdakwa Rijal di Perum Tapis Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, terdakwa Sonda mendapat pesanan sabu melalui telefon dari saksi Romy (dalam penuntutan terpisah), selanjutnya terdakwa Sonda mengajak terdakwa Sugeng untuk mengambil Sabu dengan menggunakan sepeda motor di rumah terdakwa Rijal pada Perum Tapis Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, selanjutnya terdakwa Sonda masuk kedalam rumah terdakwa Rijal, kemudian sonda membeli 1 paket sabu dengan harga Rp.300.000,- dan 1 paket Sabu dengan harga Rp.1.400.000,- selanjutnya terdakwa Sonda keluar rumah, di depan rumah terdakwa sugeng sudah menunggu, selanjutnya terdakwa Sonda menunjukan sabu yang disimpan didalam wadah rokok kepada terdakwa Sugeng, selanjutnya terdakwa sonda menyimpan sabu tersebut di dalam kantong celana.
-    Bahwa berdasarkan 1 (satu) eksemplar Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 305/10966.00/2020 tertanggal 02 Dsember 2020 pada PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot, 5 (lima) bungkus paket plastik berisi sabu dengan total berat kotor 7,18 (tujuh koman delapan belas) gram, dan total berat bersih 5,80 (lima koma delapan puluh) gram.    
-    Bahwa berdasarkan 1 (satu) eksemplar Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab:10793/NNF/2020 tanggal 14 Desember 2020, 1 kantong plastik berisi kristal putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika golongan I.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya