Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2019/PN Tgt ANDI SETYAWAN,SH. ISMAWIANSYAH Als IIS Bin IBRAMSYAH AI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-733/Q.4.13/Euh.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAWIANSYAH Als IIS Bin IBRAMSYAH AI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

Bahwa terdakwa ISMAWIANSYAH Als IIS Bin IBRAMSYAH AI (Alm) pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekitar jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa di Jl Dr Cipto Mangun Kusumo Rt.003 Rw.004, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekira jam 18.00 wita saksi HERIYANTO als HERI Bin ABDUL MAJID YAHYA (dituntut dalam berkas terpisah) datang kerumah terdakwa di Jl Dr. Cipto Mangun Kusumo Rt.003, Rw.004, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur dengan membawa Narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi HERIYANTO Als HERI Bin ABDUL MAJID YAHYA mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara memasukan narkotika jenis shabu-shabu kedalam pipet kaca yang sudah terhubung dengan alat hisap atau bong, kemudian pipet kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas selanjutnya dihisap melalui sedotan plastik secara bergantian, kemudian sekira jam 21.00 wita saksi HERIYANTO als HERI Bin ABDUL MAJID YAHYA pergi meninggalkan rumah terdakwa,
  • Selanjutnya sekitar jam 22.00 wita Anggota ResNarkoba Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering digunakan untuk mengkonsumsi narkotika, kemudian saksi TONKI ASHARI dan saksi BRIFA LESPRI HARTO bersama anggota Res Narkoba yang lainnya mendatangi rumah terdakwa dan dari hasil penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi SUANTO Als ANTO dan saksi ABDUL MUNIP als MUNIP dari lantai kamar terdakwa ditemukan 2 (dua) buah plastik klip yang terdapat sisa narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik yang berisi sisa narkotika jenis shabu-shabu, 2 (dua) pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah selang yang terbuat dari plastik,  1(satu) buah bong yang terbuat dari kaca lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah plastik hitam yang berisi plastik klip kosong, 1 (satu) buah handphone lipat merk STRAUBERRY warna hitam dan uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa 2 (dua) buah plastik klip yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis shabu-shabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara diberikan oleh saksi HERIYANTO Als HERI dan merupakan sisa narkotika yang baru saja dikonsumsi oleh terdakwa bersama dengan saksi HERIYANTO Als HERI.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 36/10966.00/2019 tanggal 6 Pebruari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARI EDY CAHYONO, SE selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 2 (dua) plastik terdapat sisa serbuk putih dengan berat beserta sisa serbuk dengan berat kotor 0.46 gram (nol koma empat puluh enam) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 02168/NNF/2019,- tanggal 21 Pebruari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor : 03486/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.001 gram dan barang bukti dengan nomor : 03487/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.001 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa ISMAWIANSYAH Als IIS Bin IBRAMSYAH AI (Alm) pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekitar jam 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa di Jl Dr Cipto Mangun Kusumo Rt.003 Rw.004, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekira jam 18.00 wita saksi HERIYANTO als HERI Bin ABDUL MAJID YAHYA (dituntut dalam berkas terpisah) datang kerumah terdakwa di Jl Dr. Cipto Mangun Kusumo Rt.003, Rw.004, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur dengan membawa Narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya terdakwa bersama saksi HERIYANTO Als HERI Bin ABDUL MAJID YAHYA mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara memasukan narkotika jenis shabu-shabu kedalam pipet kaca yang sudah terhubung dengan alat hisap atau bong, kemudian pipet kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas selanjutnya dihisap melalui sedotan plastik secara bergantian, kemudian sekira jam 21.00 wita saksi HERIYANTO als HERI Bin ABDUL MAJID YAHYA pergi meninggalkan rumah terdakwa,
  • Selanjutnya sekitar jam 22.00 wita Anggota ResNarkoba Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering digunakan untuk mengkonsumsi narkotika, kemudian saksi TONKI ASHARI dan saksi BRIFA LESPRI HARTO bersama anggota Res Narkoba yang lainnya mendatangi rumah terdakwa dan dari hasil penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi SUANTO Als ANTO dan saksi ABDUL MUNIP als MUNIP dari lantai kamar terdakwa ditemukan 2 (dua) buah plastik klip yang terdapat sisa narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik yang berisi sisa narkotika jenis shabu-shabu, 2 (dua) pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah selang yang terbuat dari plastik,  1(satu) buah bong yang terbuat dari kaca lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah plastik hitam yang berisi plastik klip kosong, 1 (satu) buah handphone lipat merk STRAUBERRY warna hitam dan uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa 2 (dua) buah plastik klip yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis shabu-shabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara diberikan oleh saksi HERIYANTO Als HERI dan merupakan sisa narkotika yang baru saja dikonsumsi oleh terdakwa dengan saksi HERIYANTO Als HERI.
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu sejak tahun 2015.
  • Bahwa terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 36/10966.00/2019 tanggal 6 Pebruari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARI EDY CAHYONO, SE selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 2 (dua) plastik terdapat sisa serbuk putih dengan berat beserta sisa serbuk dengan berat kotor 0.46 gram (nol koma empat puluh enam) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 02168/NNF/2019,- tanggal 21 Pebruari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor : 03486/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.001 gram dan barang bukti dengan nomor : 03487/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.001 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/61/II/2019/KES tanggal 31 Januari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSYALINA, S.Tr.A.K selaku petugas pemeriksa pada Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin terdakwa ISMAWIANSYAH Als IIS Bin IBRAMSYAH AI (Alm)  dari hasil pemeriksaan Amphetamina (+) positive, Benzodiazepin (-) negative.

 

  • -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya