Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2020/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH JAENUDIN Bin ABDUL MISLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 115/Pid.B/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1119/O.4.13/Eoh.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAENUDIN Bin ABDUL MISLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :    
Bahwa ia terdakwa JAENUDIN Bin ABDUL MISLAN pada Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekitar pukul 08.30 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Maret Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa pada JL. Kapten Piere Tendean RT.05 RW. 04, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penganiayaan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada tanggal selasa tanggal 24 maret 2020 di rumah terdakwa pada JL. Kapten Piere Tendean RT.05 RW. 04, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur, saksi devi mengatakan bahwa ia ingin pulang kerumahhnya yang berada di Kabupaten Berau, namun terdakwa tidak memperbolehkan saksi devi pulang kerumahnya di Kabupaten Berau. Pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekitar pukul 08.30 wita di rumah terdakwa pada JL. Kapten Pieretendean RT.05 RW. 04, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur, saat terdakwa dirumahnya, datang saksi Devi untuk mengambil pakaian yang ada dirumah terdakwa, terdakwa saat itu dalam keadaan tidur, saksi Devi membangunkan terdakwa dengan cara menendang kaki terdakwa, dan saksi devi sambil berkata “sini pinjem HP kamu, saya mau keluarkan account Instagram ku” terdakwa menjawab “sudah saya keluarkan account Instagram mu” namun saksi Devi tidak mempercayai perkataan terdakwa, sehingga terdakwa dan saksi devi saling bertengkar mulut dan terdakwa memukul dengan cara tangan mengepal mengenai bagian muka sebelah kiri Saksi Devi, sehingga akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi Devi mengalami lebam pada bagian muka sebelah kiri.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor:035/VER/11/2020 dengan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan terhadap seorang wanita yang berusia dua puluh tiga tahun koma ditemukan luka lebam pada daerah wajah dan mata kiri dan pada daerah dekat mata kanan terdapat luka gores memanjang dan pada daerah lengan kiri atas tiga sentimeter dari puncak bahu terdapat luka gores memanjang koma kondisi pasien tersebut menyebabkan penyakit dan halangan sementara dalam menjalankan pekerjaan titik

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat 1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya