Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2021/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. SYARIFULLAH Als IPUL Bin ABDULLAH ARFAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-256/O.4.13/Enz.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIFULLAH Als IPUL Bin ABDULLAH ARFAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
    KESATU:
Bahwa Terdakwa SYARIFULLAH Als IPUL Bin ABDULLAH ARFAN bersama-sama dengan Sdr. ASRIANTO Als ENCONG (Daftar Pencarian Orang selanjutnya disebut DPO) pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira Pukul 16.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Rumah di Jl. Union, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WITA, di Rumah Sdr. ENCONG (DPO) di daerah Sungai We Kabupaten Paser, Terdakwa menerima bungkusan plastik berwarna hitam yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik hitam dengan berat kotor sekira 42,58 gram. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah di Jl. Union, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
-    Bahwa narkotika jenis shabu tersebut rencananya akan Terdakwa jual kembali seharga Rp.300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah) per paket. Pada saat Narkotika jenis shabu yang diberikan oleh Sdr. ENCONG (DPO) telah habis terjual, maka hasil penjualan tersebut akan diberikan kepada Sdr. ENCONG (DPO) sebesar Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), dan Terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika tersebut sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira Pukul 16.00 WITA, bertempat di Rumah di Jl. Union, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, datang Saksi DARWIS, dan Saksi AGUS PURWANTO Bin MUDAKIR (keduanya Anggota Tim Gabungan BNNK Balikpapan dan BNNP Kalimantan Timur) melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi IKHSAN AHMAD ANSARI Bin SUBROTO (warga sekitar), ditemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 42,58 gram, 2 (dua) timbangan digital, 3 (tiga) sendok takar, Uang Tunai sebesar Rp.770.000,00 (tujuh ratus tuju puluh ribu rupiah), 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna silver.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Basuki Rahmat Samarinda Nomor 157/10825/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020 dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti milik Terdakwa SYARIFULLAH Als IPUL Bin H. ABDULLAH ARFAN (Alm) sejumlah 6 (enam) Paket Shabu dan Plastik memiliki berat kotor (brutto) 42,96 gram, berat bersih (netto) 40,21 gram dan berat pembungkus 2,75 gram.
-    Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor : LAB.9399/NNF/2020 tanggal 19 Oktober 2020, dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti milik Terdakwa SYARIFULLAH Als IPUL Bin H. ABDULLAH ARFAN (Alm) yang terdapat dalam 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel yang berisi 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan Barang Bukti No. 17244/2020/NNF s/d No. 17249/2020/NNF Positif Metamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU,
    KEDUA:
Bahwa Terdakwa SYARIFULLAH Als IPUL Bin ABDULLAH ARFAN bersama-sama dengan Sdr. ASRIANTO Als ENCONG (Daftar Pencarian Orang selanjutnya disebut DPO) pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira Pukul 16.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Rumah di Jl. Union, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira Pukul 16.00 WITA, bertempat di Rumah di Jl. Union, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, datang Saksi DARWIS, dan Saksi AGUS PURWANTO Bin MUDAKIR (keduanya Anggota Tim Gabungan BNNK Balikpapan dan BNNP Kalimantan Timur) melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi IKHSAN AHMAD ANSARI Bin SUBROTO (warga sekitar), ditemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 42,58 gram, 2 (dua) timbangan digital, 3 (tiga) sendok takar, Uang Tunai sebesar Rp.770.000,00 (tujuh ratus tuju puluh ribu rupiah), 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna silver.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Basuki Rahmat Samarinda Nomor 157/10825/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020 dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti milik Terdakwa SYARIFULLAH Als IPUL Bin H. ABDULLAH ARFAN (Alm) sejumlah 6 (enam) Paket Shabu dan Plastik memiliki berat kotor (brutto) 42,96 gram, berat bersih (netto) 40,21 gram dan berat pembungkus 2,75 gram.
-    Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor : LAB.9399/NNF/2020 tanggal 19 Oktober 2020, dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti milik Terdakwa SYARIFULLAH Als IPUL Bin H. ABDULLAH ARFAN (Alm) yang terdapat dalam 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel yang berisi 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan Barang Bukti No. 17244/2020/NNF s/d No. 17249/2020/NNF Positif Metamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya