Dakwaan |
Hari Sabtu Tanggal 17 April 2021 Sekira Jam 22.00 Wita di rumah TSK ALBERTUS PARE BIN BONA PANTURA PONA di Jl.Trans Suweto Rt.06 Desa Suweto Kec.Muara Samu Kab.Paser Kaltim telah terjadi tindak pidana pelanggaran penjualan minuman beralkohol golongan A,B dan C tanpa ijin sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (1) Perda Kabupaten paser No 8 tahun 2004, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Paser Juncto Pasal 6 ayat (1) Perda Kabupaten Paser No.10 tahun 1987, tentang perijinan penjualan minuman beralkohol. Adapun kejadiannya Pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekira jam 21.00 WITA Anggota Personil Polsek Muara Samu telah melaksanakan Operasi Pekat Mahakam tahun 2021 telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah Sdr. ALBERTUS PARE di Rt.06 Desa Suwe tomen jual minuman keras beralkohol kemudian petugas Polsek Muara Samu menuju kerumah Sdr ALBERTUS PARE di Di desa Suweto untuk melakukan pengecekan, pada saat dilakukan pengecekakan sikitar jam 22.00 WITA ternyata benar saudara ALBERTUS PARE menjual minuman keras beralkohol tidak memiliki ijin usaha perdagangan minuman beralkohol dari dinas pemerintah daerah yang berwenang, kemudian di dalam rumah Sdr ALBERTUS PARE ditemukan 2 (dua) botol anggur merah dan 4 (empat) botol minuman keras cap tikus (CT), selanjutnya barang-barang bukti beserta Tersangka diamankan dan dibawa kePolsek Muara Samu untuk dimintai keterangan dan dirproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. |