Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAPI’I Als PI’I Bin AHMAD BUNAWAR pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira Pukul 00.15 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Jl. K.H Ahmad Dahlan Kec. Tanah grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 22.53 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BASO (DPO) dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis shabu – shabu. Kemudian sekira pukul 23.30 wita, Terdakwa menghubungi Saksi ALFI RAMADHANI (penuntutan terpisah) untuk memesan narkotika jenis shabu – shabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian Saksi ALFI RAMADHANI (penuntutan terpisah) datang menemui Terdakwa di Jl. K.H Ahmad Dahlan Kec. Tanah grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket klip narkotika jenis shabu – shabu kepada Terdakwa yang selanjutnya disimpan di dalam softcase handphone milik Terdakwa yang nantinya akan diserahkan kepada Sdr. BASO (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 08/10966.00/2023 tanggal 24 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang BUDI PRASETYO NIK. P88188, Mengetahui Pimpinan Cabang ZULFIKAR SULAIMAN NIK. P82941, Disaksikan oleh BRIGPOL ZAINAL HADI AMRULLAH NRP. 94040172, bahwa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram, selanjutnya disisihkan untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 00831/NNF/2023 tanggal 03 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., PENATA I NIP. 19810522 201101 2 002, RENDY DWI MARTHA CAHYA, S.T, INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 91040336, Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si., KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66060735, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 01936/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
ATAU,
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAPI’I Als PI’I Bin AHMAD BUNAWAR pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira Pukul 00.15 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Jl. K.H Ahmad Dahlan Kec. Tanah grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 22.53 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BASO (DPO) dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis shabu – shabu. Kemudian sekira pukul 23.30 wita, Terdakwa menghubungi Saksi ALFI RAMADHANI (penuntutan terpisah) untuk memesan narkotika jenis shabu – shabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian Saksi ALFI RAMADHANI (penuntutan terpisah) datang menemui Terdakwa di Jl. K.H Ahmad Dahlan Kec. Tanah grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket klip narkotika jenis shabu – shabu kepada Terdakwa yang selanjutnya disimpan di dalam softcase handphone milik Terdakwa untuk diantarkan kepada Sdr. BASO (DPO).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wita, Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. KH Ahmad Dahlan Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur sering terjadi transaksi shabu – shabu, atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 00.15 Wita Saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H Bin JAILANI AHMAD dan Saksi YANUARIUS DANI Anak dari REMIGIUS yang keduanya merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang bersama dengan Saksi ALFI RAMADHANI (penuntutan terpisah), dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Saksi SABARIAH Binti MUHAMMAD JAFAR dan di temukan 1 (satu) buah HP merk OPPO A53 warna biru yang di temukan di semak semak karena sempat di buang oleh Terdakwa yang di dalam softcase handphone tersebut terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu – shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 186/10966.00/2022 tanggal 28 November 2022 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang BUDI PRASETYO P.88188, Mengetahui Pimpinan Cabang SUBURYATI P.76529, Disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH NRP. 93110637, bahwa 2 (dua) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram, dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,28 gram Gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 11249/NNF/2022 tanggal 06 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., PENATA I NIP. 19810522 201101 2 002, RENDY DWI MARTHA CAHYA, S.T, INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 91040336, Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si., KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66060735, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 23641/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |