Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon:
2. Menetapkan bahwa Manumpak Tambunan sebagai wali dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama mewakili anaknya yang bernama Sylvester Christopher Samuel Tambunan dan Cecilia Kristin Dame Tambunan yang masih dibawah umur untuk kepentingan melakukan segala penandatanganan dan perbuatan lain yang diperlukan berkaitan dengan penjualan rumah Perum BDS II Balikpapan , berkedudukan di Balikpapan Selatan, Sertifikat Hak Milik Nomor 01294 seluas 100 M2, penerbitan Sertifikat tanggal 09 Desember 2005;
3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon;
|