Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2020/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH 1.ABDUL MUIN Bin MUHAMMAD ISMU
2.YUDI ARIANTO Bin SUWANDI
3.NURDIN Bin DARHAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1247/O.4.13.3/Eoh.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MUIN Bin MUHAMMAD ISMU[Penahanan]
2YUDI ARIANTO Bin SUWANDI[Penahanan]
3NURDIN Bin DARHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa terdakwa I ABDUL MUIN Bin MUHAMMAD ISMU bersama-sama dengan terdakwa II YUDI ARIANTO Bin SUWANDI, terdakwa III NURDIN Bin DARHAM dan sdr. JOKO (masih dalam pencarian pihak Kepolisian) pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2020 sekitar pukul 14.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2020, di Kolam Tanda Rayan Tambang PT. Kideco Jaya Agung Desa Samurangau Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekira jam 11.00 wita pada saat terdakwa I bersama terdakwa II, terdakwa III dan sdr. JOKO sedang berada di tempat penumpukan besi tua saksi KARDI Bin DARMAN mendengar seseorang berkata bahwa di daerah tanda rayan PT. Kideco Jaya Agung ada besi gorong-gorong jatuh, setelah mendengar informasi tersebut kemudian para terdakwa dan sdr. JOKO berniat ingin mengambil besi gorong-gorong tersebut selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2020 sekira jam 13.00 wita para terdakwa dan sdr. JOKO berkumpul di tempat besi tua saksi KARDI Bin DARMAN kemudian terdakwa I meminjam mobil Isuzu Panther Nopol : DA-9379-TD warna hitam, 1 (satu) buah dodos besi, 2 (dua) buah tabung gas LPg warna hijau, 1 (satu) buah tabung oxygen warna biru, 1 (satu) buah alat pemotong besi (blender), 1 (satu) set chain block, 1 (satu) buah linggis besi, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) buah cangkul dan 1 (satu) buah terpal warna biru dari saksi KARDI Bin DARMAN, selanjutnya para terdakwa dan sdr. JOKO langsung menuju kolam tanda rayan tambang PT. Kideco Jaya Agung Desa Samurangau Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kaltim dan terdakwa I yang mengemudi mobil tersebut, sesampai di lokasi kemudian para terdakwa dan sdr. JOKO turun dan melihat besi gorong-gorong tersebut tertutup tanah, kemudian para terdakwa dan sdr. JOKO langsung menggali tanah dengan menggunakan cangkul dan linggis secara bergantian agar gorong-gorong besi tersebut bersih dari tanah dan bisa di potong, setelah bersih kemudian terdakwa I memotong besi gorong-gorong tersebut dengan menggunakan alat pemotong besi (blender) tanpa seijin dan sepengetahuan manajemen PT. Kideco Jaya Agung dan pada saat gorong-gorong tersebut baru bisa terpotong sebanyak 1 (satu) buah selanjutnya datang saksi ELSON DOLOK SARIBU Anak Dari MAJU DOLOK SARIBU dan anggota kepolisian ke lokasi tersebut mengamankan para terdakwa dan sdr. JOKO namun terdakwa III dan sdr. JOKO berhasil melarikan diri, sehingga saksi ELSON DOLOK SARIBU Anak Dari MAJU DOLOK SARIBU dan anggota kepolisian hanya mengamankan terdakwa I dan terdakwa II, baru pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekitar jam 19.30 wita pihak kepolisian mengamankan terdakwa III;
-    Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa dan sdr. JOKO mengambil barang-barang tersebut untuk dijual dan uangnya akan dipergunakan oleh para terdakwa dan sdr. JOKO untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
-    Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan sdr. JOKO tersebut, PT. Kideco Jaya Agung mengalami kerugian sekitar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) atau lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya