Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV dan Tergugat XVI yang tidak mau hadir, tidak kooperatif menandatangani akta pelepasan hak dan tidak mau membantu Penggugat dalam pengurusan balik nama atas SHM No.1662, SHM No.1674, SHM No.1676 dan SHM No.3795 adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
3. Menyatakan jual beli dibawah tangan atas tanah Sertipikat Hak Milik No.1662 dari Tergugat II kepada Tergugat III sesuai bukti kwitansi tanggal 5 Mei 2006 dan jual beli tanah Sertipikat Hak Milik No.1676 dari SUTIYAH kepada Tergugat XIII sesuai bukti kwitansi tanggal 22 Juni 2008 adalah sah menurut hukum;
4. Menyatakan jual beli dibawah tangan atas tanah Sertipikat Hak Milik No.1662 dari Tergugat III kepada Penggugat, jual beli dibawah tangan atas tanah Sertipikat Hak Milik No.1674 dari Tergugat VIII kepada Penggugat, jual beli dibawah tangan atas tanah Sertipikat Hak Milik No.1676 dari Tergugat XIII kepada Penggugat dan jual beli dibawah tangan atas tanah Sertipikat Hak Milik No.3795 dari Tergugat XV kepada Penggugat, yang semuanya sesuai bukti kwitansi tanggal 15 Februari 2021 adalah sah menurut hukum;
5. Menyatakan sah 4 (empat) bidang tanah yang seluruhnya terletak di Desa Sawit Jaya (dahulu Desa Pait) Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, sesuai Sertipikat Hak Milik No.1662, Sertipikat Hak Milik No.1674, Sertipikat Hak Milik No.1676 dan Sertipikat Hak Milik No.3795 adalah milik Penggugat, sepanjang kepemilikan tersebut bukan dimaknai sebagai hak milik dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, melainkan sebagai Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sesuai peruntukkan dan penggunaan mengingat status Penggugat adalah badan hukum/rechtpersoon;
6. Memberi izin atau kuasa kepada Penggugat bertindak atas nama Tergugat I, sampai dengan Tergugat XVI untuk menandatangani akta pelepasan hak dihadapan notaris atau pejabat yang berwenang untuk itu, selanjutnya akta pelepasan hak yang dibuat notaris yang menyebutkan bahwa tanah-tanah hak milik sesuai SHM No.1662, SHM No.1674, SHM No.1676 dan SHM No.3795 status tanahnya menjadi tanah negara dan memberikan hak preference kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Paser (Tergugat XVII) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) sesuai peruntukan dan penggunaanya;
7. Menyatakan putusan ini dapat digunakan Penggugat untuk mengajukan permohonan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Paser (Tergugat XVII) terhadap tanah-tanah eks SHM No.1662, SHM No.1674, SHM No.1676 dan SHM No.3795;
8. Memerintahkan kepada Tergugat XVII untuk melakukan pendaftaran tanah atas nama Penggugat terhadap tanah-tanah eks hak milik tersebut yang telah menjadi tanah negara dengan status Hak Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) sesuai peruntukan dan penggunaannya setelah terbitnya akta pelepasan hak yang dibuat notaris atau pejabat yang berwenang;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |