Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2020/PN Tgt Nursiah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nursiah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Merubah/Mengganti  nama Pemohon yang tertera di Kutipan Akta Nikah Nomor 2604/ 19/ XII/ /    1999 , yang telah disahkan dan di tanda tangani oleh Kepala Urusan Agama Kecamatan Makassar. 
   yaitu :
   - Nama Pemohon dari nama  NURSIAH TOBO menjadi Nama  NURSIAH .
   - Nama Suami Pemohon M. DJAFAR  menjadi Nama MUHAMMAD DJAFAR
 3. Merubah / Mengganti Nama Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran anak kedua Pemohon Nomor 
    243/477/2004 yang  Telah disahkan dan di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Kabu-
    paten Pasir 
    - Nama Pemohon dari nama  NURSIAH TOBO menjadi Nama  NURSIAH 
4.  Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Makkasar di kota Madya Ujung Pandang  untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan pinggir pada Kutipan Akta Nikah Nomor 2604/ 19/ XII/ / 1999   pada tanggal 1-12 -1999   yang bersangkutan.
5.  Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran anak kedua 
    pemohon yaitu akta   nomor : Akta kelahiran anak kedua Pemohon Nomor 243/477/2004 dan mem-
    erintahkan pula kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melaku-
    kan pencatatan atas perbaikan / perubahan Kutipan Akta Kelahiran anak kedua Pemohon dalam daf-
    tar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang di pergunakan untuk itu;
 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
           
  Demikian permohonan ini dibuat, dengan harapan bapak ketua berkenan mengabulkannya, dan   atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak