Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Merubah/Mengganti nama Pemohon yang tertera di Kutipan Akta Nikah Nomor 2604/ 19/ XII/ / 1999 , yang telah disahkan dan di tanda tangani oleh Kepala Urusan Agama Kecamatan Makassar.
yaitu :
- Nama Pemohon dari nama NURSIAH TOBO menjadi Nama NURSIAH .
- Nama Suami Pemohon M. DJAFAR menjadi Nama MUHAMMAD DJAFAR
3. Merubah / Mengganti Nama Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran anak kedua Pemohon Nomor
243/477/2004 yang Telah disahkan dan di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Kabu-
paten Pasir
- Nama Pemohon dari nama NURSIAH TOBO menjadi Nama NURSIAH
4. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Makkasar di kota Madya Ujung Pandang untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan pinggir pada Kutipan Akta Nikah Nomor 2604/ 19/ XII/ / 1999 pada tanggal 1-12 -1999 yang bersangkutan.
5. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran anak kedua
pemohon yaitu akta nomor : Akta kelahiran anak kedua Pemohon Nomor 243/477/2004 dan mem-
erintahkan pula kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melaku-
kan pencatatan atas perbaikan / perubahan Kutipan Akta Kelahiran anak kedua Pemohon dalam daf-
tar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang di pergunakan untuk itu;
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Demikian permohonan ini dibuat, dengan harapan bapak ketua berkenan mengabulkannya, dan atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih |