Dakwaan |
Dakwaan
Bahwa terdakwa ADE RYAN AL FARIS Bin SUPRAPTO pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di teras rumah saksi HASBY Bin NYAITAN yang beralamat di RT 01 Desa Perkuwen Kec. Long Kali Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
- Pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 04.30 Wita, terdakwa sedang berada di kontrakan khusus Desa Pinang Jatus di Manunggal Desa Pait hendak pulang ke Desa Pinang Jatus Kec. Long Kali. Kemudian terdakwa berniat hendak meminjam sepeda motor milik saksi HASBY sehingga terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi HASBY dan sesampainya disana terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna kuning Nopol KT 2728 EAR yang terparkir di teras rumah. Melihat situasi tersebut, terdakwa mengetok pintu dan jendela rumah saksi HASBY tetapi tidak ada jawaban dari dalam rumah. Kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna kuning Nopol KT 2728 EAR dengan cara mendorong sepeda motor mendekati jalan poros dan selanjutnya menyalakan mesin motor tersebut dengan menekan tombol on dan menginjak starter mesin untuk selanjutnya membawa pergi untuk dijual tanpa seijin dari pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HASBY Bin NYAITAN mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP
|