Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2020/PN Tgt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA TANAH GROGOT 1.SAPARUDIN
2.BADARIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 19 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA TANAH GROGOT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAPARUDIN
2BADARIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 217.595.663,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 217.595.663,- ( DUA RATUS TUJUH BELAS JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 202.595.046,- (DUA RATUS DUA JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU EMPAT PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar Rp. 9.576.230,- ( SEMBILAN JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU DUA RATUS TIGA PULUH), ditambah pinalty sebesar Rp. 5.424.387,- ( LIMA JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 2554 atas nama Abdul Halim Nur.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak