Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2020/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH MARIANI binti SAMRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-147/O.4.13/Eoh.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIANI binti SAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :    
Bahwa ia terdakwa MARIANI binti SAMRIN pada Kamis tanggal 21 November 2019 sekitar jam 09.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan November Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2019, bertempat di RT. 03 Desa Rantau Panjang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penganiayaan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2019 sekitar jam 09.00 wita bertempat di RT. 03 Desa Rantau Panjang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim bahwa terdakwa menaiki sepeda motor menuju kearah rumah orang tuanya terdakwa melihat saksi Sabariyah sedang di pinggir jalan mengobrol dengan seseorang kemudian terdakwa berhenti di pinggir jembatan dan terdakwa duduk-duduk dan masih melihat saksi Sabariyah mengobrol sambal menunjuk-nunjuk kearah terdakwa karena terdakwa tidak menahan emosi terdakwa menghampiri kearah saksi Sabariyah kemudian berkata “kenapa” terkdawa menjawab “mana buktinya” selanjutnya terdakwa cek cok mulut dengan saksi sabariyah kemudian saksi Sabariyah berkata “semua keluarga kamu sifatnya binatang” kemudian saksi Sabariyah meludahi muka terdakwa setelah itu terdakwa mendorong saksi Sabariyah hingga terduduk ditanah kemudian terdakwa duduk diatas perut saksi Sabariyah selanjuynya tangan kiri terdakwa memegang tangan kanan saksi Sabariyah kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan yang mengepal memukul kearah muka saksi Sabariyah berkali kali dan mencakar bagian muka saksi sabariyah, karena mendengar keributan tersebut tetangga memisahkan terdakwa denga saksi Sabariyah. Bahwa bedasarkan surat hasil Visum Et Repertum No. 115/VER/XI/2019 tanggal 21 November 2019, dokter pemeriksa Racmani Putri C melakukan pemeriksaan terhadap SABARIYAH pada didapatkan luka memar dan luka lecet pada daerah mata kanan dan kiri koma daerah pelipis kanan dan ibu jari tangan kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul titik Luka tersebut mengakibatkan gangguan ringan pada aktivitas sehari-hari titik.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat 1 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya