Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2021/PN Tgt IWAN SETIAWAN TASYA INTAN DWI SASMITA Alias ITTA Binti EKO YULI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.C/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan R/52/XI/HUK.12.1/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IWAN SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TASYA INTAN DWI SASMITA Alias ITTA Binti EKO YULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira jam 09.30 Wita telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Ringan Tkp areal pabrik PT. GMK Desa Bente Tualan Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya pada saat Pelapor hendak menertibkan antrian truck bermuatan buah kelapa sawit di Pabrik PT. GMK (Gawi Makmur Kalimantan) dan memberikan arahan kepada para sopir kemudian tiba tiba pelapor didatangi oleh terlapor dan terjadi keributan antara pelapor dengan terlapor, setelah itu kedua belah pihak di lerai, tidak berselang lama terlapor kembali dan melakukan pemukulan kepada pelapor bagian pelipis mata sebelah kanan, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Long Kali pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021 pukul 14.42 Wita untuk proses lebih lanjut.

 

Pihak Dipublikasikan Ya