Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2020/PN Tgt RICKY RANGKUTI, SH.Mkn SUKRIM Als KRIM Bin ANOM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1201/O.4.13.3/Enz.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RICKY RANGKUTI, SH.Mkn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKRIM Als KRIM Bin ANOM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :
Primair
-----Bahwa Terdakwa SUKRIM Als KRIM Bin ANOM pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira pkl 17.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Februari Tahun 2020 atau suatu waktu pada Tahun 2020, bertempat di Rumah Terdakwa di Jalan Jend. Ahmad Yani Rt.007 Rw.006 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut-------------
-    Bahwa Terdakwa menerima Narkotika jenis sabhu dari Saksi MASHUL (dilakukan penuntutan terpisah) sebanyak 2 (dua) kali, yaitu dengan cara Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu tersebut dari Saksi MASHUL melalui via telepon untuk mengetahui Narkotika jenis shabu tesebut ada apa tidak, yang selanjutnya Terdakwa mengunjungi rumah Saksi MASHUL di Desa Laburan Baru RT.001 Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Kaltim yaitu pertama pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekira pkl 18.30 Wita sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis sabhu dengan harga perpaket @Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan yang kedua pada hari minggu tanggal 25 Februari 2020 sekira pkl 16.00 Wita sebanyak 6 (enam) paket Narkotika jenis sabhu seharga @per 3 (tiga) paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan @per 3 (tiga) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu tersebut di beli oleh 2 orang yang tidak diketahui oleh Terdakwa dan masing-masing pembelian adalah 2 paket dengan variasi harga per paket @Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan total paket yang di jual oleh Terdakwa sebanyak 4 paket yaitu pada tanggal 25 Februari 2020 pkl 16.00 dan pkl 16.30;
-    Bahwa Terdakwa menerima keuntungan dalam menjual Narkotika jenis shabu yang di terima dari Saksi MASHUL adalah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
-    Bahwa merujuk pada Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 080/10966.00/2020 beserta Daftar Hasil Penimbangan Barang atas Permintaan Kepolisian Resor Paser tanggal 12 Maret 2020, terhadap 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya tersebut didapatkan hasil penimbangan dengan total berat bersih seberat 0.01 gram;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 25 Februari 2020 sekira pkl 17.45 Wita telah dilakukan penyitaan barang berupa: 1 (satu) paket /bungkus plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu, sebagaimana telah dilakukan pemeriksaan laboratorium didapatkan hasil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2998/NNF/2020 tanggal 2 April 2020 didapatkan hasil uji pendahuluan (+) positip narkotika dan hasil uji konfirmasi (+) positip metamfetamina;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------

Subsidair
-----Bahwa Terdakwa SUKRIM Als KRIM Bin ANOM pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira pkl 17.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Februari Tahun 2020 atau suatu waktu pada Tahun 2020, bertempat di Rumah Terdakwa di Jalan Jend. Ahmad Yani Rt.007 Rw.006 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut--
-    Bahwa pada tanggal 25 Februari 2020 pkl 17.30 Wita SAKSI ZAINAL dan SAKSI INDRA yang merupakan Anggota Gabungan Opsnal Resnarkoba Res Paser dan Reskrim Polsek Pasir Belengkong melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada dirumahnya di Desa Laburan Baru Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Kaltim, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan di dalam penguasaannya barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening ynag diduga Narkotika jenis shabu, 2 (dua) pipet kaca, 2 (dua) buah potongan pasta gigi merek PEPSODENT, 1 (satu) buah merek Samsung warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang merk EIGER warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 1.964.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah) yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dan disaksikan oleh Saksi BAHRUDIN;
-    Bahwa merujuk pada Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 080/10966.00/2020 beserta Daftar Hasil Penimbangan Barang atas Permintaan Kepolisian Resor Paser tanggal 12 Maret 2020, terhadap 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya tersebut didapatkan hasil penimbangan dengan total berat bersih seberat 0.01 gram;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 25 Februari 2020 sekira pkl 17.45 Wita telah dilakukan penyitaan barang berupa: 1 (satu) paket /bungkus plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu, sebagaimana telah dilakukan pemeriksaan laboratorium didapatkan hasil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2998/NNF/2020 tanggal 2 April 2020 didapatkan hasil uji pendahuluan (+) positip narkotika dan hasil uji konfirmasi (+) positip metamfetamina;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya