Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2021/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. MARSUDI Als SUDI Bin ABDUL AZIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-152/O.4.13/Enz.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSUDI Als SUDI Bin ABDUL AZIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan    :
Kesatu :
----Bahwa terdakwa MARSUDI Als SUDI Bin ABDUL AZIS bersama dengan saksi MUHAMMAD SANI Als TOLE Bin SALEH (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di rumah sdr. IJUN (DPO) yang beralamat di Kel. Muara Langon Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur atau  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------
-    Pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 wita, terdakwa mendatangi rumah sdr. IJUN (DPO) sambil membawa uang sejumlah Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk membeli shabu – shabu seberat 2 (dua) gram. Sesampainya di rumah sdr. IJUN, terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. IJUN dan terdakwa menerima 1 (satu) paket shabu – shabu dengan berat 2 (dua) gram. Tidak lama kemudian terdakwa membawa pulang shabu – shabu tersebut dan sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa membagi shabu – shabu tersebut menggunakan timbangan dan sendok takar menjadi 12 (dua belas) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis shabu – shabu untuk selanjutnya akan dijual kepada pembeli yang datang ke rumahnya. Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 17.30 wita, terdakwa juga menjual shabu – shabu seberat 5 (lima) gram kepada saksi MUHAMAD SANI Als TOLE dengan harga Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
-    Pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 wita, datang saksi VIKTOR SIREGAR dan saksi SETO AJI PRATAMA (Keduanya Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim) beserta anggota lainnya datang melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah terdakwa, ditemukan 11 (sebelas) paket plastik kecil yang disimpan di dalam dompet kecil warna hitam yang diletakkan di meja rumah terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda beredasarkan laporan pengujian Nomor : R-PP.01.01.110.1102.11.20 0317 tanggal 03 Nopember 2020, yang pada kesimpulannya contoh yang diuji mengandung metamfetamin positif Golongan I  Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 44 Tahun 2019 Tentang Perubahan Golongan Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 219/302.BAP/X/2020 tanggal 28 oktober 2020 dengan berat bersih 1,80 (satu koma delapan puluh) gram.
-    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

ATAU
Kedua:
----Bahwa terdakwa MARSUDI Als SUDI Bin ABDUL AZIS bersama dengan saksi MUHAMMAD SANI Als TOLE Bin SALEH (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jln. Lauk RT. 02 Kelurahan Muara Langon Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur atau  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------
-    Pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 wita, terdakwa mendatangi rumah sdr. IJUN (DPO) sambil membawa uang sejumlah Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk membeli shabu – shabu seberat 2 (dua) gram. Sesampainya di rumah sdr. IJUN, terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. IJUN dan terdakwa menerima 1 (satu) paket shabu – shabu dengan berat 2 (dua) gram. Tidak lama kemudian terdakwa membawa pulang shabu – shabu tersebut dan sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa membagi shabu – shabu tersebut menggunakan timbangan dan sendok takar menjadi 12 (dua belas) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis shabu – shabu dan disimpan di dalam dompet kecil warna hitam milik terdakwa.
-    Pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 wita, datang saksi VIKTOR SIREGAR dan saksi SETO AJI PRATAMA (Keduanya Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim) beserta anggota lainnya datang melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah terdakwa, ditemukan 11 (sebelas) paket plastik kecil yang disimpan di dalam dompet kecil warna hitam yang diletakkan di meja rumah terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda beredasarkan laporan pengujian Nomor : R-PP.01.01.110.1102.11.20 0317 tanggal 03 Nopember 2020, yang pada kesimpulannya contoh yang diuji mengandung metamfetamin positif Golongan I  Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 44 Tahun 2019 Tentang Perubahan Golongan Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 219/302.BAP/X/2020 tanggal 28 oktober 2020 dengan berat bersih 1,80 (satu koma delapan puluh) gram.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

 

Pihak Dipublikasikan Ya