Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2022/PN Tgt ACONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 10 Okt. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ACONG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan/mengganti nama  Pemohon dari nama ACONG  menjadi nama ADI RAHMADAN
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Tanah Grogot di Kabupaten Paser untuk mencatat tentang perbaikan / penggantian nama Pemohon tersebut dengan Akta Kelahiran  Nomor 85/AKI-CS/2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Paser, tanggal 20 Januari 2003.
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak