Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2020/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH RIJAL Bin LAMBAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1004/O.4.13.3/Enz.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIJAL Bin LAMBAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa terdakwa RIJAL Bin LAMBAI pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Februari 2020 atau masih dalam tahun 2020 di Desa Muara Adang Kecamatan Long Ikis Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Berawal terdakwa bertemu sdr. PENDI (masih dalam pencarian pihak kepolisian) pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020 sekira pukul 11.00 wita di desa Muara Adang dan sdr. PENDI berkata “ADA BARANG INI JAL” dan terdakwa menjawab “SAYA GA ADA UANG PEN” dan dia berkata lagi “INI AMBIL AJA HARGANYA SATU JUTA” dan terdakwa menjawab “AKU GAK ADA UANG PEN” kemudian sdr. PENDI menanyakan terus kepada terdakwa dan terdakwa berkata “ADA AJA INI UANG ISTRI SAYA SATU JUTA” dan sdr. PENDI berkata “OKE” kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sdr. PENDI menerimanya dan memberikan kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah, setiba di rumah terdakwa langsung memecah / membagikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) paket / bungkus klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu;
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2020 sekira pukul 20.30 wita pada saat terdakwa di rumah kemudian datang saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD (keduanya merupakan anggota kepolisan) bersama beberapa anggota kepolisian lainnya mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi AKBAR Alias ACO LOTONG Bin JURAHMAN hingga ditemukan 15 (lima belas) paket klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu berbagai macam ukuran dan berat yang disimpan di samping kolong rumah terdakwa dan barang-barang lainnya berupa 2 (dua) buah plastik klip kosong, 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna bening, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam, 2 (dua) buah kotak rokok merk DUNHILL warna hitam, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik merk COFFI LATTE, dan uang tunai sebesar Rp. 970.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang semuanya diakui milik terdakwa;
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin terkait narkotika dari pejabat yang berwenang;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot nomor : 075/10966.00/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG, S.I Kom, diketahui oleh ROZIKIN, SE, dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD terhadap :
a.    14 (empat belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 3,33 (tiga koma tiga tiga) gram dan total berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan);
b.    1 (satu) bungkus plastik klip bekas pakai dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram
Disisihkan 1 (satu) paket no. 1 dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab : 2999/NNF/2020 tanggal 02 April 2020 yang menyatakan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diberi nomor bukti 6054/2020/NNF milik terdakwa RIJAL Bin LAMBAI adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti tersebut dikembalikan tanpa isi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa RIJAL Bin LAMBAI pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2020 sekira jam 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Februari 2020 atau masih dalam tahun 2020 di rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Muara Adang, RT. 004, Kec. Long Ikis, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Berawal terdakwa yang sedang berada di rumah kemudian datang saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD (keduanya merupakan anggota kepolisan) bersama beberapa anggota kepolisian lainnya mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi AKBAR Alias ACO LOTONG Bin JURAHMAN hingga ditemukan 15 (lima belas) paket klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu berbagai macam ukuran dan berat yang disimpan di samping kolong rumah terdakwa dan barang-barang lainnya berupa 2 (dua) buah plastik klip kosong, 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna bening, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam, 2 (dua) buah kotak rokok merk DUNHILL warna hitam, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik merk COFFI LATTE, dan uang tunai sebesar Rp. 970.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang semuanya diakui milik terdakwa;
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin terkait narkotika dari pejabat yang berwenang;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot nomor : 075/10966.00/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG, S.I Kom, diketahui oleh ROZIKIN, SE, dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD terhadap :
a.    14 (empat belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 3,33 (tiga koma tiga tiga) gram dan total berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan);
b.    1 (satu) bungkus plastik klip bekas pakai dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram
Disisihkan 1 (satu) paket no. 1 dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab : 2999/NNF/2020 tanggal 02 April 2020 yang menyatakan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diberi nomor bukti 6054/2020/NNF milik terdakwa RIJAL Bin LAMBAI adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti tersebut dikembalikan tanpa isi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya