Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2021/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. ROBBY PRIMA YULIANGGA Bin MARGONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-274/O.4.13/Eoh.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBBY PRIMA YULIANGGA Bin MARGONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :
----Bahwa Terdakwa ROBBY PRIMA YULIANGGA Bin MARGONO pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 17.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Desember 2020 atau suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di gudang PT INDOMARCO ADI PRIMA Jl. Pasar Lama Desa Samuntai Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
-    Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor: 039.3898/ST/OPR-BPN/IX/2019 tanggal 30 September 2019 dan Surat Tugas Nomor: 039.6002/ST/OPR-BPN/IX/20220 tanggal 30 September 2020 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu SURIANI selaku Project Coordinator PT OTSINDO dan Terdakwa, Terdakwa merupakan karyawan PT OTSINDO yang di subkonkan kepada PT INDOMARCO ADI PRIMA dan ditugaskan sebagai Picker Packer di unit tugas PT INDOMARCO ADI PRIMA yang bertugas di lokasi INDOMARCO – SAMARINDA, dan Terdakwa menerima upah sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya.
-    Bahwa Terdakwa mempunyai tugas dan kewajiban menurut peraturan perusahaan yaitu sebagai kepala gudang antara lain menerima kiriman repys barang dari PT INDOMARCO ADI PRIMA Depo Balikpapan, menjaga barang aset stock gudang PT INDOMARCO ADI PRIMA, mengeluarkan barang sembako dengan dokumen resmi PT INDOMARCO, melakukan stop opname harian, merapikan barang digudang, menyortir barang retur dari toko, memonitor, mencatat, menerima RKAB (Rencana Kirim Ambil Barang) dan faktur, membongkar barang sembako dari ekspedisi dari Balikpapan maupun dari Kalsel, dan mengeluarkan barang yang keluar dari gudang sesuai dengan dokumen resmi yang di kirim oleh staff admin PT INDOMARCO ADI PRIMA;
-    Bahwa Terdakwa menjual barang sembako milik PT INDOMARCO secara langsung/tunai kepada konsumen tanpa adanya faktur dan tanpa sepengetahuan perusahaan di gudang Jl. Pasar Lama Desa Samuntai Kec. Long Ikis Kab. Paser sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu pada bulan Januari 2020 Terdakwa menjual susu kental kaleng cap enak ukuran 370 (tiga ratus tujuh puluh) gram, pada bulan April 2020 Terdakwa menjual minyak goreng merek Bimoli ukuran 5 (lima) liter, pada bulan Juni 2020 Terdakwa menjual mie instant merek Indomie, pada bulan Juli 2020 Terdakwa menjual minyak goreng merek Bimoli ukuran 5 (lima) liter, pada bulan September 2020 Terdakwa menjual susu kental kaleng cap enak ukuran 370 (tiga ratus tujuh puluh), pada bulan Oktober 2020 Terdakwa menjual minyak goreng merek Bimoli ukuran 5 (lima) liter, pada bulan November 2020 Terdakwa menjual minyak goreng merek Bimoli ukuran 5 (lima) liter, selanjutnya pada hari jumat tanggal 11 Desember 2020 Terdakwa menitipkan barang kepada Saksi ANDIKA untuk dijualkan berupa susu kaleng merek indomilk ukuran 370 gram sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) kaleng, dan susu kaleng merek cap tiga sapi ukuran 500 (lima ratus) gram sebanyak 48 (empat puluh delapan) kaleng, selanjutnya setelah habis terjual Terdakwa menerima seluruh uang sebesar kurang lebih Rp. 433.000,- (empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dari Saksi ANDIKA;
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 16.00 Wita Saksi PT INDOMARCO ADI PRIMA Cabang Samarinda telah selesai melakukan audit ke gudang PT INDOMARCO di Jl. Pasar Lama Desa Samuntai Kec. Long Ikis Kab. Paser yang di saksikan oleh Saksi FADJAR SUKMAYADI Bin DJUMA yang merupakan Korlap OTSINDO Balikpapan, kemudian ditemukan selisih fisik stock barang di gudang dengan data stock barang di komputer dengan nilai sebesar Rp. 206.543.478,- (dua ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah), kemudian pihak perusahaan memanggil Terdakwa selaku kepala gudang, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa sehubungan dengan selisih barang di gudang dengan data stok barang di komputer, selanjutnya Terdakwa menjawab tidak mengetahuinya dan mengatakan akan bertanggungjawab terhadap kerugian tersebut;
-    Bahwa berdasarkan peraturan perusahaan yang berhak menerima uang pembayaran tunai dari konsumen adalah Salesman PT INDOMARCO ADI PRIMA, sedangkan pelanggan menerima barang setelah faktur/invoice sudah keluar/jadi dan diantar sendiri oleh tim pengantar PT INDOMARCO ADI PRIMA;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian kepada PT INDOMARCO ADI PRIMA sebesar kurang lebih Rp. 206.543.478,- (dua ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah).

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya