Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2020/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. ARLIANSYAH Bin KATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-860/O.4.13/Enz.2/04/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARLIANSYAH Bin KATAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :    
KESATU :
--- Bahwa terdakwa ARLIANSYAH Bin KATAN pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang terletak di Desa Kayungo RT.06 Kec. Long Ikis  Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“ dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-    Berawal Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira jam 17.30 wita di rumah Saksi SAPRUDIN Als EMBING Bin DAHRIANSYAH (dituntut dalam perkara lain) yang terletak di Desa Kayungo RT 001 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim pada saat Saksi dirumah ,tiba-tiba di datangi oleh Saksi MONANG MANULANG Anak Dari H.MANULANG beserta anggota kepolisian polsek long ikis lainnya datang langsung mengamankan Saksi SAPRUDIN kemudian langsung dilakukan penggeledahan terhadap rumah Saksi SAPRUDIN dan di temukan kurang lebih sekitar 1.200 (seribu dua ratus ) butir obat berbentuk pil bulat pipih berwarna putih yang ber logo “LL” kemudian Saksi MONANG MANULANG menanyakan kepada Saksi SAPRUDIN mengenai kepemilikan obat tersebut dan Saksi SAPRUDIN mengakui bahwa obat tersebut adalah milik Saksi SAPRUDIN sendiri yang dibeli dari terdakwa ARLIANSYAH Bin KATAN (Alm) yang bertempat tinggal di Desa Kayungo RT.06 Kec. Long Ikis  Kab. Paser Kaltim yang mana Saksi SAPRUDIN membeli dari terdakwa dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per ban/kantong dengan isi 250 (dua ratus lima puluh) butir, kemudian Saksi SAPRUDIN diminta oleh pihak kepolisian polsek long ikis untuk menunjukan letak dari rumah terdakwa ARLIANSYAH Bin KATAN (Alm). Selanjutnya atas keterangan dari Saksi SAPRUDIN tersebut kemudian Saksi MONANG MANULANG beserta dengan anggota polsek long ikis lainnya menuju kerumah terdakwa yang terletak di Desa Kayungo RT.06 Kec. Long Ikis  Kab. Paser Kaltim.
-    Sesampainya dirumah terdakwa yang terletak di Desa Kayungo RT.06 Kec. Long Ikis  Kab. Paser Kaltim pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020  pukul 18.30 wita, Saksi MONANG MANULANG beserta dengan anggota polsek long ikis lainnya langsung mengamankan terdakwa ARLIANSYAH Bin KATAN yang mana pada saat itu terdakwa sedang berada di teras rumah terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah beserta badan terdakwa dan di temukan 1 (satu) botol plastik warna hijau berisikan 131 (seratus tiga puluh satu) butir pil warna putih berbentuk pipih berlogo “LL”, 1 (satu) buah dompet panjang warna hitam berisikan uang Rp. 2.396.000,- (dua juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah), HP merk vivo V15 warna merah yang berada didalam tas selempang warna hitam yang di selempagkan di badan terdakwa, dan 1 (satu) botol plastic warna orange diatas lemari es yang berisikan 31 (tiga puluh satu) butir pil warna putih berbentuk pipih berlogo “LL”, dan barang-barang tersebut di akui milik  terdakwa semuanya. kemudian atas kejadian tersebut terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke Polsek Long Ikis untuk proses lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki obat “LL” tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli di tempat Sdr.HASAN (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) Jumbo isi 1.000 (seribu) butir.
-    Bahwa terdakwa dalam menjual obat jenis “LL” dengan cara menjual menjual per bungkusnya dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) dan per bungkusnya berisikan 250 (dua ratus lima puluh butir) dan apabila dijual dengan cara eceran terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 10.000,- (lima ribu rupiah) per 3 (tiga) butirnya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2525/NOF/2020 tanggal 02 April 2020 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tandatangani oleh HARIS AKSARA, S.H selaku Kabidlabfor Polda Jatim dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., YULIE KRISNA, S.T.,S.I.K dan FILANTARI CAHYANI,A.Md., telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ARLIANSYAH Bin KATAN.
No    Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
        Uji Pendahuluan    Uji Konfirmasi
1.    5191/2020/NOF.-    (-) negative narkotika, psikotropika    (+) positip :
-    Triheksifenidil HCI

Dengan kesimpulan :
adalah benar Barang Bukti Nomor :
-    5191/2020/NOF.- termasuk tablet dengan bahan aktif: Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menjual obat keras berjenis “LL” tersebut terdakwa tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.---


---------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------
KEDUA :
------------ Bahwa terdakwa ARLIANSYAH Bin KATAN pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang terletak di Desa Kayungo RT.06 Kec. Long Ikis  Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira jam 17.30 wita di rumah Saksi SAPRUDIN Als EMBING Bin DAHRIANSYAH (dituntut dalam perkara lain) yang terletak di Desa Kayungo RT 001 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim pada saat Saksi dirumah ,tiba-tiba di datangi oleh Saksi MONANG MANULANG Anak Dari H.MANULANG beserta anggota kepolisian polsek long ikis lainnya datang langsung mengamankan Saksi SAPRUDIN kemudian langsung dilakukan penggeledahan terhadap rumah Saksi SAPRUDIN dan di temukan kurang lebih sekitar 1.200 (seribu dua ratus ) butir obat berbentuk pil bulat pipih berwarna putih yang ber logo “LL” kemudian Saksi MONANG MANULANG menanyakan kepada Saksi SAPRUDIN mengenai kepemilikan obat tersebut dan Saksi SAPRUDIN mengakui bahwa obat tersebut adalah milik Saksi SAPRUDIN sendiri yang dibeli dari terdakwa ARLIANSYAH Bin KATAN (Alm) yang bertempat tinggal di Desa Kayungo RT.06 Kec. Long Ikis  Kab. Paser Kaltim yang mana Saksi SAPRUDIN membeli dari terdakwa dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per ban/kantong dengan isi 250 (dua ratus lima puluh) butir, kemudian Saksi SAPRUDIN diminta oleh pihak kepolisian polsek long ikis untuk menunjukan letak dari rumah terdakwa ARLIANSYAH Bin KATAN (Alm). Selanjutnya atas keterangan dari Saksi SAPRUDIN tersebut kemudian Saksi MONANG MANULANG beserta dengan anggota polsek long ikis lainnya menuju kerumah terdakwa yang terletak di Desa Kayungo RT.06 Kec. Long Ikis  Kab. Paser Kaltim.
-    Sesampainya dirumah terdakwa yang terletak di Desa Kayungo RT.06 Kec. Long Ikis  Kab. Paser Kaltim pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020  pukul 18.30 wita, Saksi MONANG MANULANG beserta dengan anggota polsek long ikis lainnya langsung mengamankan terdakwa ARLIANSYAH Bin KATAN yang mana pada saat itu terdakwa sedang berada di teras rumah terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah beserta badan terdakwa dan di temukan 1 (satu) botol plastik warna hijau berisikan 131 (seratus tiga puluh satu) butir pil warna putih berbentuk pipih berlogo “LL”, 1 (satu) buah dompet panjang warna hitam berisikan uang Rp. 2.396.000,- (dua juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah), HP merk vivo V15 warna merah yang berada didalam tas selempang warna hitam yang di selempagkan di badan terdakwa, dan 1 (satu) botol plastic warna orange diatas lemari es yang berisikan 31 (tiga puluh satu) butir pil warna putih berbentuk pipih berlogo “LL”, dan barang-barang tersebut di akui milik  terdakwa semuanya. kemudian atas kejadian tersebut terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke Polsek Long Ikis untuk proses lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki obat “LL” tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli di tempat Sdr.HASAN (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) Jumbo isi 1.000 (seribu) butir.
-    Bahwa terdakwa dalam menjual obat jenis “LL” dengan cara menjual menjual per bungkusnya dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) dan per bungkusnya berisikan 250 (dua ratus lima puluh butir) dan apabila dijual dengan cara eceran terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 10.000,- (lima ribu rupiah) per 3 (tiga) butirnya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2525/NOF/2020 tanggal 02 April 2020 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tandatangani oleh HARIS AKSARA, S.H selaku Kabidlabfor Polda Jatim dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., YULIE KRISNA, S.T.,S.I.K dan FILANTARI CAHYANI,A.Md., telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ARLIANSYAH Bin KATAN.
No    Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
        Uji Pendahuluan    Uji Konfirmasi
1.    5191/2020/NOF.-    (-) negative narkotika, psikotropika    (+) positip :
-    Triheksifenidil HCI

Dengan kesimpulan :
adalah benar Barang Bukti Nomor :
-    5191/2020/NOF.- termasuk tablet dengan bahan aktif: Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menjual obat keras berjenis “LL” tersebut terdakwa tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.—

 

Pihak Dipublikasikan Ya