Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2020/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH ANGGA WAHYU WIJAYA bin GATOT SAMIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-148/O.4.13/Enz.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA WAHYU WIJAYA bin GATOT SAMIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
    
    KESATU
Bahwa ia terdakwa ANGGA WAHYU WIJAYA bin GATOT SAMIDIN pada hari Sabtu Tanggal 09 November 2019 Sekira jam 11.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan November Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2019, bertempat di desa Kerang Dayo Kecamatan Batu Engau Kab Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Pada hari Sabtu Tanggal 09 November 2019 Sekira jam 11.00 Wita terdakwa datang di rumah sdr. Calao (DPO) desa Kerang Dayo Kecamatan Batu Engau Kab Paser Kaltim sesampai di situ terdakwa di beri oleh sdr. Calao (DPO) sebanyak 1 (satu) paket yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram untuk terdakwa jual lagi dan terdakwa menyetor sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) kalua sudah habis terjual, kemudian dibagi 3 (tiga) paket dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), 3 (tiga) paket dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan selanjutnya masih terdapat sisa paketan yang kemudian dalam perjalanan menggunakan mobil jazz terdakwa membagi lagi paketan dengan dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu) sebanyak 5 (lima) paket selanjutnya 11 (sebelas) paket shabu tersebut terdakwa simpan ke dalam dompet warna ungu dan terdapat sisa paketan awal sebanyak 2 (dua) paket terdakwa taruh di kotak permen mentos. Pada tanggal 10 november 2019 terdakwa di desa kerang ada sdr. Edis (DPO) membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
-    Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang nomor:278/10966.00/2019 dari pegadaian cabang grogot dengan hasil timbang 12(dua belas) bungkus plastic berisi sabu dengan berat kotor 9.81 gram sedangkan berat bersih 6.55 gram.
-    Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab:11373/NNF/2019 dengan barang bukti 1 kantong plastik berisi kristal warna putih milik terdakwa ANGGA WAHYU WIJAYA bin GATOT SAMIDIN, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika
-    Bahwa terdakwa mengakui dalam hal Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman berupa sabu sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ANGGA WAHYU WIJAYA bin GATOT SAMIDIN pada hari Minngu Tanggal 10 November 2019 Sekira jam 02.30 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan November Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2019, bertempat di tempat bilyard desa Kerang Dayo Kecamatan Batu Engau Kab Paser Kaltim dan POM Bensin Jalan Raya lintas Propinsi Rt.010 Rw.003 Desa Sengayam Kec. Pamukan Barat Kab. Kota Baru Kalimantan Selatan  atau bedasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAPidana atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-    Pada hari Minngu Tanggal 10 November 2019 Sekira jam 02.30 Wita anggota Polri mendapat informasi bahwa di tempat bilyard desa Kerang Dayo Kecamatan Batu Engau Kab Paser Kaltim sering terjadi transaksi sabu, selanjutnya anggota polri melakukan penangkapan kepada terdakwa, pada saat itu terdakwa melempar dompet kain warna ungu kemudian diakui dompet warna ungu tersebut di miliki oleh terdakwa dan saat di buka ditemukan 10 (sepuluh) paket/bungkus berisi sabu dengan berbagai macam ukuran dan berat, 2 (dua) buah pipet kaca, 1(satu) buah sendok takar terbuat dari potongan sedotan, dan diamankan 1 (satu) buah handphone Samsung A10, karena situasi yang ramai saat penggeledahan kemudian terdakwa da mobil jazz yang diterdakwa diamankan di POM Bensin Jalan Raya lintas Propinsi Rt.010 Rw.003 Desa Sengayam Kec. Pamukan Barat Kab. Kota Baru Kalimantan Selatan  sesampai tempat di pom mobil honda jazz tersebut di geledah didalam mobilnya ditemukan 2 (dua) paket sabu di letakkan di dalam kotak permen mentos terbuat dari seng, 1 (satu) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang sebesar Rp.3.370.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang semuanya di akui terdakwa milik terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang nomor:278/10966.00/2019 dari pegadaian cabang grogot dengan hasil timbang 12(dua belas) bungkus plastic berisi sabu dengan berat kotor 9.81 gram sedangkan berat bersih 6.55 gram.
-    Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab:11373/NNF/2019 dengan barang bukti 1 kantong plastik berisi kristal warna putih milik terdakwa ANGGA WAHYU WIJAYA bin GATOT SAMIDIN, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika
-    Bahwa terdakwa mengakui dalam hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman berupa sabu sabu tidak  memiliki ijin dari pihak yang berwenang

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya