Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2020/PN Tgt Ruth Eka Yulia Ningsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ruth Eka Yulia Ningsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan pemohon ;
2.    Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran nomor : 4054/KLD/1996 tanggal 22 April 1996  yaitu dari :

Nama :  EKA YULIANINGSIH
Tempat Tanggal lahir : Ngawi, 28 juni 1978
Anak pertama pasangan dari  SUKIR dan SUPADMI

Menjadi

Nama :  RUTH EKA YULIA NINGSIH
Tempat Tanggal lahir :  Ngawi, 28 juni 1979
Anak pertama pasangan dari  SUSWOKO dan SUHARTINI
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
3.    Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan Kutipan Akta tersebut ke dalam buku register yang diperlukan untuk itu.
4.    Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;

ATAU

Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil – adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak