Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran nomor : 6401-LT-14082014-0001 tanggal 06 Februari 2005 yaitu dari :
N a m a : ZULFIKAR Tempat tanggal lahir : Pondong Baru, 06 Februari 2005
menjadi
N a m a : ZULFIKAR Tempat tanggal lahir : Pondong Baru, 06 Februari 2006
dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan Kutipan Akta tersebut ke dalam buku register yang diperlukan untuk itu.
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil – adilnya
|