Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2021/PN Tgt TAUFIK,SH. ENIK HANDAYANI Als ENI Binti SAHRI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-204/O.4.13/Enz.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENIK HANDAYANI Als ENI Binti SAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :
KESATU
---Bahwa Terdakwa ENIK HANDAYANI Als ENI Binti SAHRI pada hari Senin 26 Oktober 2020 sekira pukul 13.10 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Oktober 2020 atau pada waktu pada tahun 2020, bertempat di sebuah rumah di Perum Jone Indah Jl. Kedondong Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I” dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
-    Bahwa pada hari senin sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa dibangunkan oleh Saksi ERANDA (dalam penuntutan terpisah) karena ada yang mengetuk jendela kamarnya yaitu DEDI (DPO), kemudian Saksi ERANDA membangunkan Saksi BUYUNG (dalam penuntutan terpisah), setelah itu Saksi BUYUNG memanggil Terdakwa dan meminta untuk mengambilkan bong, kemudian setelah Terdakwa menyerahkan bong kepada Saksi BUYUNG, Terdakwa menerima 1 (satu) paket shabu dari DEDI setelah itu Terdakwa menyimpannya didalam tissue dan meletakkannya di dekat pintu, selanjutnya setelah DEDI pergi beberapa menit kemudian datang Saksi BRIFA LESPRI dan Saksi AHMAD RIFAI yang merupakan petugas kepolisian dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi BUYUNG dan Saksi ERANDA, penggeledahan terhadap Terdakwa di temukan ditemukan 2 (dua) lembar tisue yang didalamnya terdapat 1 (Satu) klip plastik yang berisi narkotika jenis shabu dan barang-barang lain berupa 1 (satu) unit handphone merek “XIAOMI” warna gold, 1 (satu) unit handphone merek “LENOVO” warna hitam, penggeledahan terhadap Saksi BUYUNG ditemukan 5 (lima) plastik klip kosong bekas pakai, 1 (satu) pipet kaca dengan ujung berwarna hijau stabilo, 1 (satu) sendok takar warna putih terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) korek api gas warna ungu, 1 (satu) unit handphone merek “NOKIA” warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek “OPPO” warna gold yang ditemukan di kamar Saksi Buyung, penggeledahan terhadap Saksi ERANDA di temukan 1 (satu) unit handphone merek “REALME” warna hitam, penggeledahan tersebut disaksikan oleh Saksi HARTONO selaku ketua RT;
-    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 273/10966.00/2020 tanggal 04 November 2020 beserta lampirannya yaitu Daftar Hasil Penimbangan Barang Atas Permintaan Kepolisian Resor Paser dengan hasil berat bersih terhadap 1 (satu) paket plastik berisi serbuk putih seberat 0.09 (nol koma nol sembilan) gram;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10349/NNF/2020 yang di tandatangani Pemeriksa oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt M.Si. selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. selaku Pamin Sub Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.094 (nol koma nol sembilan puluh empat) gram, dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika dan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan bahwa benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----

A T A U
KEDUA
---Bahwa Terdakwa ENIK HANDAYANI Als ENI Binti SAHRI pada hari Senin 26 Oktober 2020 sekira pukul 13.10 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Oktober 2020 atau pada waktu pada tahun 2020, bertempat di sebuah rumah di Perum Jone Indah Jl. Kedondong Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
-    Bahwa pada hari senin sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa dibangunkan oleh Saksi ERANDA (dalam penuntutan terpisah) karena ada yang mengetuk jendela kamarnya yaitu DEDI (DPO), kemudian Saksi ERANDA membangunkan Saksi BUYUNG (dalam penuntutan terpisah), setelah itu Saksi BUYUNG memanggil Terdakwa dan meminta untuk mengambilkan bong, kemudian setelah Terdakwa menyerahkan bong kepada Saksi BUYUNG, Terdakwa menerima 1 (satu) paket shabu dari DEDI setelah itu Terdakwa menyimpannya didalam tissue dan meletakkannya di dekat pintu, selanjutnya setelah DEDI pergi beberapa menit kemudian datang Saksi BRIFA LESPRI dan Saksi AHMAD RIFAI yang merupakan petugas kepolisian dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi BUYUNG dan Saksi ERANDA, penggeledahan terhadap Terdakwa di temukan ditemukan 2 (dua) lembar tisue yang didalamnya terdapat 1 (Satu) klip plastik yang berisi narkotika jenis shabu dan barang-barang lain berupa 1 (satu) unit handphone merek “XIAOMI” warna gold, 1 (satu) unit handphone merek “LENOVO” warna hitam, penggeledahan terhadap Saksi BUYUNG ditemukan 5 (lima) plastik klip kosong bekas pakai, 1 (satu) pipet kaca dengan ujung berwarna hijau stabilo, 1 (satu) sendok takar warna putih terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) korek api gas warna ungu, 1 (satu) unit handphone merek “NOKIA” warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek “OPPO” warna gold yang ditemukan di kamar Saksi Buyung, penggeledahan terhadap Saksi ERANDA di temukan 1 (satu) unit handphone merek “REALME” warna hitam, penggeledahan tersebut disaksikan oleh Saksi HARTONO selaku ketua RT;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 273/10966.00/2020 tanggal 04 November 2020 beserta lampirannya yaitu Daftar Hasil Penimbangan Barang Atas Permintaan Kepolisian Resor Paser dengan hasil berat bersih terhadap 1 (satu) paket plastik berisi serbuk putih seberat 0.09 (nol koma nol sembilan) gram;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10349/NNF/2020 yang di tandatangani Pemeriksa oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt M.Si. selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. selaku Pamin Sub Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.094 (nol koma nol sembilan puluh empat) gram, dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika dan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan bahwa benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----


A T A U
KETIGA
---Bahwa Terdakwa ENIK HANDAYANI Als ENI Binti SAHRI pada hari Senin 26 Oktober 2020 sekira pukul 13.10 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Oktober 2020 atau pada waktu pada tahun 2020, bertempat di sebuah rumah di Perum Jone Indah Jl. Kedondong Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “Setiap Penyalah guna, Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, Dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
-    Bahwa pada hari senin sekira pukul 12.00 Wita datang DEDI (DPO) datang ke rumah Saksi BUYUNG (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian DEDI berkata “INI ADA REJEKI YUNH CARI ALAT”, kemudian Saksi BUYUNG memanggil Terdakwa dan meminta untuk mengambilkan bong, selanjutnya Saksi BUYUNG memberikan bong tersebut kepada DEDI, setelah itu DEDI mengisi pipet tersebut, kemudian Saksi BUYUNG menarik/menghisap bong yang berisi shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali setelah itu Terdakwa menerima bong berisi shabu tersebut dan menghisap shabu sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa memberikan bong berisi shabu tersebut kepada Saksi ERANDA kemudian Saksi ERANDA menghisap shabu tersebut sebanyak 1 (satu) kali;
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/206/X/2020/KES tanggal 26 Oktober 2020 pukul 19.30 Wita di Poliklinik Polres Paser dengan hasil pemeriksaan 1. Amphetamina (+) Positive an. Tersangka ENIK HANDAYANI Als ENI Binti SAHRI;
-    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 273/10966.00/2020 tanggal 04 November 2020 beserta lampirannya yaitu Daftar Hasil Penimbangan Barang Atas Permintaan Kepolisian Resor Paser dengan hasil berat bersih terhadap 1 (satu) paket plastik berisi serbuk putih seberat 0.09 (nol koma nol sembilan) gram;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10349/NNF/2020 yang di tandatangani Pemeriksa oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt M.Si. selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. selaku Pamin Sub Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.094 (nol koma nol sembilan puluh empat) gram, dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika dan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan bahwa benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa sebagai Penyalah guna, Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----

 

Pihak Dipublikasikan Ya