Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2021/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. DEDDY SETIAWAN Als DEDDY Als AWAN Bin SUKIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-42/O.4.13/Enz.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDDY SETIAWAN Als DEDDY Als AWAN Bin SUKIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan    :
Kesatu :
----Bahwa terdakwa DEDDY SETIAWAN Als DEDDY Als AWAN Bin SUKIMIN pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Perum Union Blok C No. 191 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------
-    Pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 wita, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT.002  RW. 00 Desa Muara Pasir Kec.Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, terdakwa mendapat telepon dengan nomor privat number yang mengaku bernama IPUL (DPO) sambil menawarkan shabu – shabu. Atas tawaran tersebut kemudian terdakwa menyetujuinya dan sdr. IPUL memerintahkan terdakwa untuk mengambil shabu – shabu tersebut di Balikpapan. Kemudian pada pukul 10.00 wita terdakwa berangkat menuju Penajam. Sesampainya di Penajam, terdakwa menyeberang menggunakan speed boat untuk menuju Kampung Baru. Pada saat terdakwa berada di kampung Baru sdr. IPUL menelepon terdakwa sambil menanyakan keberadaan terdakwa. Kemudian sdr. IPUL mengatakan “nanti ada anak buahku kesitu”. Kemudian terdakwa menunggu di KFC kampung baru dan tidak lama kemudian datang seseorang yang tidak terdakwa kenal sambil memberikan sebuah kantong plastik hitam yang merupakan titipan sdr. IPUL.
-    Kemudian pada pukul 17.30 wita terdakwa kembali ke Tanah Grogot dan sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa membuka bungkusan plastik hitam dari sdr. IPUL yang berisikan 1 (satu) kantong narkotika jenis shabu – shabu, 2 (dua) buah timbangan, dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong. Kemudian terdakwa menyimpan shabu – shabu tersebut ke sepatu warna coklat milik terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekira pukul 00.30 wita, sdr. IPUL menelepon terdakwa dan memerintahkan untuk membagi shabu – shabu tersebut untuk mengantarkan ke simpang tiga Brimob dan sisanya terdakwa bagi menjadi 20 (dua puluh) plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu – shabu.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9777/NNF/2020 tanggal 20 Nopember 2020 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA S.T IPTU 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi HARIS AKSARA SH. yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa DEDDY SETIAWAN Als DEDDY Als AWAN Bin SUKIMIN dengan nomor  18406/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,048 gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,033 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 251/10966.00/2020 tanggal 19 Oktober 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ANIS AMIR BIQI, S.IP dan disaksikan oleh BRIPDA AHMAD RIFAI serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 20 (dua puluh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 05,89 gram dan berat bersih 1,49 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dengan berat bersih 0,03 gram dan dikembalikan sisa hasil labfor dengan berat netto sebanyak 0,033 gram.
-    Bahwa terdakwa dalam  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua :
----Bahwa terdakwa DEDDY SETIAWAN Als DEDDY Als AWAN Bin SUKIMIN pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira pukul 17.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Perum Union Blok C No. 191 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
-    Pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 wita, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT.002  RW. 00 Desa Muara Pasir Kec.Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, terdakwa mendapat telepon dengan nomor privat number yang mengaku bernama IPUL (DPO) sambil menawarkan shabu – shabu. Atas tawaran tersebut kemudian terdakwa menyetujuinya dan sdr. IPUL memerintahkan terdakwa untuk mengambil shabu – shabu tersebut di Balikpapan. Kemudian pada pukul 10.00 wita terdakwa berangkat menuju Penajam. Sesampainya di Penajam, terdakwa menyeberang menggunakan speed boat untuk menuju Kampung Baru. Pada saat terdakwa berada di kampung Baru sdr. IPUL menelepon terdakwa sambil menanyakan keberadaan terdakwa. Kemudian sdr. IPUL mengatakan “nanti ada anak buahku kesitu”. Kemudian terdakwa menunggu di KFC kampung baru dan tidak lama kemudian datang seseorang yang tidak terdakwa kenal sambil memberikan sebuah kantong plastik hitam yang merupakan titipan sdr. IPUL.
-    Kemudian pada pukul 17.30 wita terdakwa kembali ke Tanah Grogot dan sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa membuka bungkusan plastik hitam dari sdr. IPUL yang berisikan 1 (satu) kantong narkotika jenis shabu – shabu, 2 (dua) buah timbangan, dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong. Kemudian terdakwa menyimpan shabu – shabu tersebut ke sepatu warna coklat milik terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekira pukul 00.30 wita, sdr. IPUL menelepon terdakwa dan memerintahkan untuk membagi shabu – shabu tersebut untuk mengantarkan ke simpang tiga Brimob dan sisanya terdakwa bagi menjadi 20 (dua puluh) plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu – shabu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.30 wita terdakwa mengambil 2 (dua) paket shabu – shabu dan selanjutnya terdakwa simpan di kantong celana terdakwa. Tidak lama kemudian datang saksi YACOB RACHMAD SALEH dan saksi KURNIAWAN SIDIK bersama angggota Resnarkoba Polres Paser lainnya datang melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip shabu – shabu yang berada di kantong sebelah kiri belakang terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dapur terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah sepatu warna cokelat yang berisi 2 (dua) timbangan, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah dompet warna merah muda yang didalamnya terdapat 18 (delapan belas) plastik klip shabu – shabu.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9777/NNF/2020 tanggal 20 Nopember 2020 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA S.T IPTU 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi HARIS AKSARA SH. yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa DEDDY SETIAWAN Als DEDDY Als AWAN Bin SUKIMIN dengan nomor  18406/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,048 gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,033 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 251/10966.00/2020 tanggal 19 Oktober 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ANIS AMIR BIQI, S.IP dan disaksikan oleh BRIPDA AHMAD RIFAI serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 20 (dua puluh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 05,89 gram dan berat bersih 1,49 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dengan berat bersih 0,03 gram dan dikembalikan sisa hasil labfor dengan berat netto sebanyak 0,033 gram.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya